• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Begini Cara Ajukan Pindah Tempat Memilih pada Pemilu 2024

9 Januari 2024 by admin Tinggalkan Komentar

Tata cara dan prosedur ajukan pindah TPS. Foto: AtmaGo

Surabaya (Trigger.id) – Pemilihan umum (pemilu) 2024 baik pemilihan legislatif (pileg) maupun pemilihan presiden (pilpres) akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Dalam setiap hajatan pemilu, tidak sedikit masyarakat yang tidak bisa mencoblos karena harus kembali ke daerah atau kampungnya masing-masing agar bisa memberikan suara atau mencoblos.

Namun, masyarakat yang sedang bertugas di luar kota atau bukan di tempat sesuai identitas KTP bisa tetap mencoblos dengan mengajukan pindah tempat memilih berdasarkan ketetapan KPU.

Berdasarkan informasi dari laman KPU pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah TPS pada pemilu 2024, jika berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat KTP. Apabila belum terdaftar dalam DPT, pemilih tidak dapat pindah TPS, tetapi tetap dapat memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat KTP untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Hal tersebut didasarkan pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Bagi seseorang yang ingin mengurus pindah tempat memilih harus dilakukan maksimal hingga H-7 atau 16 Januari hingga 7 Februari 2024.

Tata cara dan prosedur ajukan pindah TPS:

  1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota membawa bukti alasan pindah memilih, misalnya karena tugas maka membawa surat tugas.
  2. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan untuk masuk di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
  3. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah TPS.

Syarat Pindah TPS:

  1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
  2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi
  3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi
  4. Menjalani rehabilitasi narkoba
  5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
  6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
  7. Pindah domisili
  8. Tertimpa bencana alam
  9. Bekerja di luar domisilinya
  10. Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pemilih yang pindah TPS dapat menggunakan hak suaranya untuk memilih jenis pemilihan apa saja?  

  1. Calon anggota DPR jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPR.
  2. Calon anggota DPD jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi.
  3. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara.
  4. Calon anggota DPRD Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi; dan/atau
  5. Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam 1 (satu) kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.

Batas Waktu Pindah TPS

Untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum hari pemungutan suara.

Berikut berkas yang ditunjukkan saat melaporkan diri untuk pindah TPS: Menunjukkan KTP-el atau KK. Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal. (zam)

Sumber: Kpu.go.id

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:DPTb, pemilu 2024, Tempat Memilih, Tempat Pemungutan Suara (TPS)

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Lainnya

Klopp Buka Sinyal Suksesor Salah, Ekitike Dinilai Punya Potensi Besar di Liverpool

28 Maret 2026 By admin

Herdman Targetkan Level Baru Garuda

27 Maret 2026 By admin

Gelang Detektor Tahanan: Mengawasi Tanpa Mengurung

27 Maret 2026 By admin

Purbaya: MBG Tanpa Pangkas Anggaran

27 Maret 2026 By admin

Begini Upaya Pemkot Surabaya Menahan Laju Urbanisasi

27 Maret 2026 By admin

Iran Minta Laga Piala Dunia Dipindah ke Meksiko

27 Maret 2026 By admin

Prancis Tumbangkan Brasil, Mbappe Jadi Pembeda

27 Maret 2026 By admin

Prajurit TNI Juara Hafalan Alquran Naik Pangkat

27 Maret 2026 By admin

Di Balik Polemik Tahanan Rumah Gus Yaqut

27 Maret 2026 By admin

Pulihkan Energi Usai Mudik: Cara Efektif Kembali Bugar dan Siap Beraktivitas

27 Maret 2026 By admin

Pakistan Jadi Penghubung Dialog AS–Iran, Upaya Redakan Konflik Timur Tengah Menguat

27 Maret 2026 By admin

Rambut Menipis: Sinyal Alami Tubuh yang Tak Boleh Diabaikan

26 Maret 2026 By admin

Ronaldo Jr Dekati Real Madrid, Jejak Sang Ayah Kembali Terbuka

26 Maret 2026 By admin

Penutupan Operasi Ketupat 2026 dan Cerita Unik di Jalanan

26 Maret 2026 By admin

Deschamps Buka Peluang Mbappe Starter Kontra Brasil

26 Maret 2026 By admin

Jatim Terapkan WFH ASN Tiap Rabu

26 Maret 2026 By admin

WFH/WFA Pasca Lebaran: Efisiensi Energi atau Tantangan Layanan Publik?

26 Maret 2026 By wah

Iran Tegaskan Tak Akan Berunding Selama AS Tak Ubah Sikap

26 Maret 2026 By admin

Usai Lebaran, Ini Strategi Jitu Pulihkan Keuangan Keluarga

25 Maret 2026 By zam

Diskon Tiket Parsial KA Eksekutif Malang-Yogyakarta Berlaku 22-30 Maret 2026

25 Maret 2026 By zam

Dunia Terpukau: Taman Nasional Komodo Masuk 2 Besar Destinasi Terindah di Dunia

25 Maret 2026 By admin

Arab Saudi Jamin Keamanan Haji di Tengah Ketegangan Kawasan

25 Maret 2026 By admin

Hipertensi Kini Mengintai Perempuan Muda

25 Maret 2026 By admin

Arus Balik Lebaran, Pengguna Jalan Wajib Patuhi Aturan di One Way dan Contraflow

25 Maret 2026 By zam

Akar Pinang, Penjaga Sunyi dari Ancaman Longsor

25 Maret 2026 By admin

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Maret 2026
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
« Feb    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Teknologi dan Layanan Khusus Sambut Jamaah di 10 Malam Terakhir Ramadan

11 Maret 2026 Oleh admin

Bubur India Masjid Pekojan Semarang, Tradisi Berbuka Lebih dari Satu Abad

10 Maret 2026 Oleh admin

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Gelombang “No Kings” Guncang AS, Protes Kebijakan Trump Meluas
  • Haji 2026 Dipastikan Tetap Lancar
  • Iran Respons Positif Kapal RI di Selat Hormuz
  • “Jay Idzes Terbaik di PSSI Awards 2026, Gol Spektakuler Rizky Ridho Jadi Sorotan”
  • Iran Klaim Siap Hadapi Invasi Darat AS-Israel

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.