• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Begini Cara Ajukan Pindah Tempat Memilih pada Pemilu 2024

9 Januari 2024 by admin Tinggalkan Komentar

Tata cara dan prosedur ajukan pindah TPS. Foto: AtmaGo

Surabaya (Trigger.id) – Pemilihan umum (pemilu) 2024 baik pemilihan legislatif (pileg) maupun pemilihan presiden (pilpres) akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Dalam setiap hajatan pemilu, tidak sedikit masyarakat yang tidak bisa mencoblos karena harus kembali ke daerah atau kampungnya masing-masing agar bisa memberikan suara atau mencoblos.

Namun, masyarakat yang sedang bertugas di luar kota atau bukan di tempat sesuai identitas KTP bisa tetap mencoblos dengan mengajukan pindah tempat memilih berdasarkan ketetapan KPU.

Berdasarkan informasi dari laman KPU pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah TPS pada pemilu 2024, jika berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat KTP. Apabila belum terdaftar dalam DPT, pemilih tidak dapat pindah TPS, tetapi tetap dapat memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat KTP untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Hal tersebut didasarkan pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Bagi seseorang yang ingin mengurus pindah tempat memilih harus dilakukan maksimal hingga H-7 atau 16 Januari hingga 7 Februari 2024.

Tata cara dan prosedur ajukan pindah TPS:

  1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota membawa bukti alasan pindah memilih, misalnya karena tugas maka membawa surat tugas.
  2. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan untuk masuk di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
  3. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah TPS.

Syarat Pindah TPS:

  1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
  2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi
  3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi
  4. Menjalani rehabilitasi narkoba
  5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
  6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
  7. Pindah domisili
  8. Tertimpa bencana alam
  9. Bekerja di luar domisilinya
  10. Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pemilih yang pindah TPS dapat menggunakan hak suaranya untuk memilih jenis pemilihan apa saja?  

  1. Calon anggota DPR jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPR.
  2. Calon anggota DPD jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi.
  3. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara.
  4. Calon anggota DPRD Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi; dan/atau
  5. Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam 1 (satu) kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.

Batas Waktu Pindah TPS

Untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum hari pemungutan suara.

Berikut berkas yang ditunjukkan saat melaporkan diri untuk pindah TPS: Menunjukkan KTP-el atau KK. Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal. (zam)

Sumber: Kpu.go.id

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:DPTb, pemilu 2024, Tempat Memilih, Tempat Pemungutan Suara (TPS)

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

Lainnya

Keluarga WR Soepratman Tegaskan Lagu “Indonesia Raya” Tak Lagi Miliki Royalti

21 Agustus 2025 By admin

Jerman Desak Israel Kurangi Penderitaan Warga Gaza

21 Agustus 2025 By admin

Fadilah dan Dasar Dalil Berzikir Setelah Shalat Subuh Hingga Terbit Matahari

21 Agustus 2025 By admin

Mengapa Jalan Kaki Sangat Baik untuk Kesehatan?

20 Agustus 2025 By admin

Israel Ragu Terima Proposal Gencatan Senjata dan Desak Pembebasan Seluruh Sandera

20 Agustus 2025 By admin

Mampukah Merdeka Dari Belenggu Rasa Manis?

20 Agustus 2025 By admin

Palestina Bentuk Komite Konstitusi Menuju Status Negara Penuh

20 Agustus 2025 By admin

Kemenkeu Bantah Isu Sri Mulyani Sebut Guru Beban Negara

19 Agustus 2025 By admin

Komnas Haji Usulkan RUU Haji Lebih Fleksibel dan Adaptif

19 Agustus 2025 By admin

Bojan Hodak Sebut Gol Kedua ke Gawang Persib sebagai Kesalahan Fatal

19 Agustus 2025 By admin

Atalanta Resmi Datangkan Nicola Zalewski dari Inter Milan

19 Agustus 2025 By admin

Hamas Tolak Rencana Israel Relokasi Warga Gaza, RI Bantah Ikut Berunding

18 Agustus 2025 By admin

Teman dalam Genosida: Jejak Rekat Hubungan Serbia–Israel

18 Agustus 2025 By admin

Gol Tunggal Calafiori Bawa Arsenal Taklukkan Manchester United di Old Trafford

18 Agustus 2025 By admin

Alicia Silverstone: Ratu ’90-an yang Kembali Bersinar

17 Agustus 2025 By admin

Bayern Muenchen Juara Piala Super Jerman 2025 Usai Kalahkan Stuttgart

17 Agustus 2025 By admin

Mengapa Harus 10.000 Langkah Sehari?, Studi Terbaru Ungkap Jumlah yang Sebenarnya

17 Agustus 2025 By admin

Tren Jalan Kaki 6-6-6 Diklaim Bermanfaat untuk Turunkan Berat Badan dan Jaga Jantung, Apa Kata Ahli?

16 Agustus 2025 By admin

Tom Cruise Tolak Penghargaan Kennedy Center 2025 dari Trump

16 Agustus 2025 By admin

Persebaya Siap Bangkit di Kandang Persita, Perez Tegaskan Semangat Juang Tanpa Henti

16 Agustus 2025 By admin

Samsung Kembangkan Metalens, Teknologi Kamera Tipis untuk Ponsel dan Headset XR

16 Agustus 2025 By admin

Liverpool Awali Musim dengan Kemenangan 4-2 atas Bournemouth

16 Agustus 2025 By admin

Liga Inggris Terapkan 12 Aturan Baru Musim 2025/26

15 Agustus 2025 By admin

Yovie Widianto: Musik adalah Berkah, Bukan Sekadar Royalti

15 Agustus 2025 By admin

Rumah Sejarah Rengasdengklok: Jejak Tekad Menuju Kemerdekaan

15 Agustus 2025 By admin

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Agustus 2025
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Jul    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Ketika Habis Ramadhan, Hamba Rindu Lagi Ramadhan

30 Maret 2025 Oleh admin

Tujuh Tradisi Lebaran yang Selalu Dinantikan

29 Maret 2025 Oleh admin

Ramadhan, Sebelas Bulan Akan Tinggalkan Kita

28 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • SDN Kalirungkut I Juara KU 10 dan KU 12 Milklife Soccer Challenge Surabaya 2025
  • Membaca Itu Sehat: Manfaat Besar dan Cara Menjaganya Tetap Menyenangkan
  • Emil Audero Tampil Gemilang Saat Cremonese Hantam AC Milan 2-1 di San Siro
  • Milklife Soccer Challenge Surabaya Lahirkan Bintang Baru
  • Jumlah Jurnalis Gugur di Gaza Capai 240, Tertinggi dalam Sejarah Konflik Dunia

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2025 ·Triger.id. All Right Reserved.