• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Begini Hukum Tawaf Menggunakan Kursi Roda/Skuter

1 Juni 2023 by wah Tinggalkan Komentar

Tawaf dengan menggunakan skuter. Foto: Kemenag

Surabaya (Trigger.id) – Akibat panjang dan lamanya antrian, maka banyak jemaah haji yang berangkat dalam kondisi sudah berumur dan tidak sedikit yang kesehatannya tidak bugar.

Tentunya hal ini berdampak pada kemampuannya untuk melaksanakan ritual Haji, semisal ketika melaksanakan tawaf. Bagaimana hukum lansia melaksanakan tawaf menggunakan naik kursi roda atau sejenis skuter?

Berdasarkan keterangan ulama, hukum tawaf dengan menggunakan kursi roda adalah boleh dan sah, dengan dianalogikan bahwa tawaf dengan naik tunggangan. Lebih jauh, tidak ada khilaf di kalangan para ulama terkait keabsahannya. Karena ini berdasar pada hadist berikut ini;

عن أم سلمة قالت : حججت مع رسول الله صلى الله عليه و سلم فاشتكيت قبل أن أطوف بالبيت فقال رسول الله صلى الله عليه و سلم : ( اركبي فطوفي راكبة وراء الناس ) وهو يصلي حينئذ إلى حاشية البيت


Artinya: Dari Ummi Salamah, ia berkata, aku haji bersama Rasulullah, lalu aku mengeluh kepada beliau ketika akan tawaf. Kemudian Rasulullah bersabda: Naiklah, tawaflah berkendara di belakang rombongan. Rasulullah pada saat itu akan melaksanakan shalat di sisi ka’bah. (Mu’jam Tabrani Kabir, 24473).

Dari hadist di atas kemudian pata ahli fikih menjelaskan sebagai berikut:


لاَ خِلاَفَ بَيْنَ الْفُقَهَاءِ فِي صِحَّةِ طَوَافِ الرَّاكِبِ إِذَا كَانَ لَهُ عُذْرٌ لِحَدِيثِ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، قَالَتْ: شَكَوْتُ إِلَى رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنِّي أَشْتَكِي فَقَال: طُوفِي مِنْ وَرَاءِ النَّاسِ وَأَنْتِ رَاكِبَةٌ

Artinya; Para ahli fikih sepakat bahwasanya sah bagi yang memiliki udzur (semisal sakit atau lansia) untuk tawaf dengan menggunakan kursi roda. Demikian ini berdasar pada hadis yang diriwayatkan oleh Ummi Salamah RA, bahwsanya beliau mengadu (ketidakmampuan untuk bertawaf) kepada Baginda Rasulullah Saw. Kemudian beliau Saw memerintahkan Ummu Salamah untuk berthawaf dengan menaiki tunggangan”.

Lalu bagaimana jika tidak ada udzur, kemudian melaksanakan tawaf dengan naik menggunakan kursi roda? Simak penjelasan berikut;

وَاخْتَلَفُوا فِي حُكْمِ الطَّوَافِ رَاكِبًا بِلاَ عُذْرٍ فَذَهَبَ الشَّافِعِيَّةُ إِلَى أَنَّهُ لاَ يَجِبُ عَلَيْهِ دَمٌ لِحَدِيثِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا: إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَافَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ عَلَى بَعِيرٍ، يَسْتَلِمُ الرُّكْنَ بِمِحْجَنٍ. وَقَال جَابِر: طَافَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى رَاحِلَتِهِ بِالْبَيْتِ وَبَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ”.

وَلأَِنَّ اللَّهَ تَعَالَى أَمَرَ بِالطَّوَافِ مُطْلَقًا فَكَيْفَمَا أَتَى بِهِ أَجْزَأَهُ، وَلاَ يَجُوزُ تَقْيِيدُ الْمُطْلَقِ بِغَيْرِ دَلِيلٍ، وَهُوَ رِوَايَةٌ عَنْ أَحْمَدَ. وَذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَأَحْمَدُ فِي إِحْدَى الرِّوَايَاتِ عَنْهُ، إِلَى أَنَّ الْمَشْيَ فِي الطَّوَافِ مِنْ وَاجِبَاتِ الطَّوَافِ، فَإِنْ طَافَ رَاكِبًا بِلاَ عُذْرٍ وَهُوَ قَادِرٌ عَلَى الْمَشْيِ وَجَبَ عَلَيْهِ دَمٌ، وَاسْتَدَلُّوا عَلَيْهِ: بِأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَال: الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ بِمَنْزِلَةِ الصَّلاَةِ. وَلأَِنَّ الطَّوَافَ عِبَادَةٌ تَتَعَلَّقُ بِالْبَيْتِ فَلَمْ يَجُزْ فِعْلُهَا رَاكِبًا لِغَيْرِ عُذْرٍ كَالصَّلاَةِ، وَلأَِنَّ اللَّهَ أَمَرَ بِالطَّوَافِ بِقَوْلِهِ: {وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ}، وَالرَّاكِبُ لَيْسَ بِطَائِفٍ حَقِيقَةً، فَأَوْجَبَ ذَلِكَ نَقْصًا فِيهِ فَوَجَبَ جَبْرُهُ بِالدَّمِ، وَزَادَ الْحَنَفِيَّةُ: إِنْ كَانَ بِمَكَّةَ فَعَلَيْهِ الإِْعَادَةُ، وَإِنْ عَادَ إِلَى بِلاَدِهِ فَعَلَيْهِ دَمٌ

Artinya: “Ulama’ berbeda pendapat terkait hukum Tawaf dengan naik tunggangan yang tidak disertai adanya udzur. Madzhab Syafi’i mengatakan bahwa ia tidak wajib membayar dam (denda), berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas bahwasanya Rasulullah saw ketika melaksanakan Thawaf wada’ (perpisahan) itu dengan menaiki Unta.

“Dan Jabir pun menyatakan bahwa Rasulullah saw pernah Thawaf dan Sa’i (antara bukit Shafa dan Marwah) dengan menaiki tunggangan. Karena Allah swt memerintahkan Thawaf secara mutlak (tanpa disertai penjelasan rinci terkait pelaksanaannya), maka dilakukan dengan cara apapun itu bisa mencukupi”.

Tidak diperkenankan untuk membatasi sesuatu yang mutlak, kecuali dengan adanya dalil. Ini merupakan salah satu riwayat dari Imam Ahmad bin Hambal. Adapun menurut Madzhab Hanafi, Maliki dan salah satu pendapat di Madzhab Hambali, dijelaskan bahwasanya berjalan saat Tawaf merupakan sebuah kewajiban.

Maka jika ada yang Tawaf dengan menaiki tunggangan, padahal ia tidak memiliki udzur apapun. Maka ia dikenakan sanksi Dam, hukum ini berdasarkan Hadis Rasulullah saw yang berbunyi;

“Thawaf di Ka’bah itu sama halnya dengan Shalat”. Karena Thawaf merupakan ibadah yang berkaitan dengan Baitullah, maka tidak boleh melaksanakannya dengan menunggangi apapun kecuali adanya udzur, sebagaimana saat shalat.

Hal ini juga didasarkan pada Firman Allah swt yang berbunyi “dan berthawaflah kalian di baitullah”, (menurut mereka) thawaf dengan naik tunggangan ini bukanlah Tawaf secara hakikat. Sehingga wajib membayar dam, karena ia telah melakukan kekurangan dalam beribadah.

Bahkan dalam pandangan Madzhab Hanafi dijelaskan bahwasanya ketika ia masih berada di Mekkah, wajib baginya untuk mengulangi tawafnya. Adapun ketika sudah pulang ke rumahnya, maka wajib membayar dam”.

Dengan demikian bisa diketahui bahwasanya boleh bagi lansia atau yang memiliki uzur untuk tawaf dengan menaiki kursi roda. Adapun bagi yang tidak ada udzur, maka ulama telah berbeda pendapat sebagaimana yang telah disebutkan di atas.

Keterangan hukum lansia tawaf menggunakan kursi roda ini disarikan dari kitab yang Al Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-kuwaitiyah, juz 24 halaman 123-124. Semoga bermanfaat. Wallahu A’lam bi Al-shawab. (nag/ian)

Share This :

Ditempatkan di bawah: Kesehatan, nusantara, update Ditag dengan:Hukum Tawaf Menggunakan Kursi Roda/Skuter, Jemaag lansia, Rukun Haji, Tawaf menggunakan kursi roda

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Lainnya

WFH ASN Diterapkan, Akademisi UGM Ingatkan Potensi Penurunan Produktivitas

10 April 2026 By admin

BPOM Perluas Vaksin Campak Bagi Dewasa, Nakes Jadi Prioritas

9 April 2026 By zam

Senyapnya Ancaman Tuberkulosis di Indonesia

9 April 2026 By admin

Serangan Israel Berlanjut, Iran Ancam Tutup Kembali Selat Hormuz

9 April 2026 By admin

Liga Champions: PSG Unggul, Liverpool Masih Berpeluang

9 April 2026 By admin

Gencatan Senjata AS–Iran, Israel Siap Lanjutkan Perang

9 April 2026 By admin

Kenaikan Avtur Tak Bebani Jamaah Haji

9 April 2026 By admin

Gencatan Senjata Tercapai, Selat Hormuz Dibuka Dua Pekan

9 April 2026 By admin

Biaya Haji Berpotensi Naik, Presiden: Jangan Bebani Jamaah

8 April 2026 By admin

Pemkot Surabaya Larang Siswa SMP Mengendarai Motor

8 April 2026 By admin

Madrid Kembali Tersungkur, Bayern Munich Bawa Pulang Keunggulan

8 April 2026 By admin

Avtur Melonjak, Pemerintah Pastikan Biaya Haji Tak Membebani Jamaah

8 April 2026 By admin

Jangan Tunggu Gagal Panen, DPRD Jatim Alarm Keras Ancaman Kekeringan

8 April 2026 By admin

Kontroversi Kesehatan Mental Pemimpin Lansia: Antara Biologi Penuaan dan Dampak Kebijakan

8 April 2026 By admin

Rusunami Gen Z Surabaya: Hunian Modern Bagi Pasangan Muda

7 April 2026 By zam

Inggris Batasi AS Gunakan Pangkalan untuk Serang Iran

7 April 2026 By admin

Saat Parkir Tak Lagi Tunai: 600 Jukir Surabaya Tersingkir di Era Digitalisasi

7 April 2026 By admin

Sumpah Balas IRGC di Tengah Gugurnya Jenderal Intelijen

7 April 2026 By admin

Taylor Swift Digugat Soal Merek “Showgirl”

7 April 2026 By admin

Awan Gelap Tenaga Medis di Hari Kesehatan Sedunia

7 April 2026 By admin

Obat Penurun Berat Badan: Harapan Baru, Tapi Bukan Jalan Pintas

6 April 2026 By admin

Dana Haji Rp180 Triliun, Amanah Besar yang Dikelola Transparan

6 April 2026 By admin

Inter Libas Roma 5-2, Makin Kokoh di Puncak

6 April 2026 By admin

Trump Ancam Iran, Singgung Nama Allah

6 April 2026 By admin

WFH Rabu atau Jumat, Mana Lebih Efektif? Ini Kata Pakar dan ASN Jatim

5 April 2026 By zam

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

April 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  
« Mar    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Teknologi dan Layanan Khusus Sambut Jamaah di 10 Malam Terakhir Ramadan

11 Maret 2026 Oleh admin

Bubur India Masjid Pekojan Semarang, Tradisi Berbuka Lebih dari Satu Abad

10 Maret 2026 Oleh admin

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Dapur MBG Disetop Sementara, Upaya BGN Jaga Kualitas dan Keamanan Pangan
  • Kehilangan Puluhan Drone MQ-9 Reaper, AS Rugi Rp12 Triliun dalam Konflik dengan Iran
  • Persebaya Tumbang 0-3 dari Persija, Posisi Klasemen Kian Terancam
  • Wajah Baru Birokrasi Surabaya, Jumat Kerja dari Rumah Kinerja Tetap Dikejar
  • Operasi Senyap KPK di Jawa Timur: Alarm Keras bagi Moral Kepemimpinan Daerah

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.