• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Begini Hukum Tawaf Menggunakan Kursi Roda/Skuter

1 Juni 2023 by wah Tinggalkan Komentar

Tawaf dengan menggunakan skuter. Foto: Kemenag

Surabaya (Trigger.id) – Akibat panjang dan lamanya antrian, maka banyak jemaah haji yang berangkat dalam kondisi sudah berumur dan tidak sedikit yang kesehatannya tidak bugar.

Tentunya hal ini berdampak pada kemampuannya untuk melaksanakan ritual Haji, semisal ketika melaksanakan tawaf. Bagaimana hukum lansia melaksanakan tawaf menggunakan naik kursi roda atau sejenis skuter?

Berdasarkan keterangan ulama, hukum tawaf dengan menggunakan kursi roda adalah boleh dan sah, dengan dianalogikan bahwa tawaf dengan naik tunggangan. Lebih jauh, tidak ada khilaf di kalangan para ulama terkait keabsahannya. Karena ini berdasar pada hadist berikut ini;

عن أم سلمة قالت : حججت مع رسول الله صلى الله عليه و سلم فاشتكيت قبل أن أطوف بالبيت فقال رسول الله صلى الله عليه و سلم : ( اركبي فطوفي راكبة وراء الناس ) وهو يصلي حينئذ إلى حاشية البيت


Artinya: Dari Ummi Salamah, ia berkata, aku haji bersama Rasulullah, lalu aku mengeluh kepada beliau ketika akan tawaf. Kemudian Rasulullah bersabda: Naiklah, tawaflah berkendara di belakang rombongan. Rasulullah pada saat itu akan melaksanakan shalat di sisi ka’bah. (Mu’jam Tabrani Kabir, 24473).

Dari hadist di atas kemudian pata ahli fikih menjelaskan sebagai berikut:


لاَ خِلاَفَ بَيْنَ الْفُقَهَاءِ فِي صِحَّةِ طَوَافِ الرَّاكِبِ إِذَا كَانَ لَهُ عُذْرٌ لِحَدِيثِ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، قَالَتْ: شَكَوْتُ إِلَى رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنِّي أَشْتَكِي فَقَال: طُوفِي مِنْ وَرَاءِ النَّاسِ وَأَنْتِ رَاكِبَةٌ

Artinya; Para ahli fikih sepakat bahwasanya sah bagi yang memiliki udzur (semisal sakit atau lansia) untuk tawaf dengan menggunakan kursi roda. Demikian ini berdasar pada hadis yang diriwayatkan oleh Ummi Salamah RA, bahwsanya beliau mengadu (ketidakmampuan untuk bertawaf) kepada Baginda Rasulullah Saw. Kemudian beliau Saw memerintahkan Ummu Salamah untuk berthawaf dengan menaiki tunggangan”.

Lalu bagaimana jika tidak ada udzur, kemudian melaksanakan tawaf dengan naik menggunakan kursi roda? Simak penjelasan berikut;

وَاخْتَلَفُوا فِي حُكْمِ الطَّوَافِ رَاكِبًا بِلاَ عُذْرٍ فَذَهَبَ الشَّافِعِيَّةُ إِلَى أَنَّهُ لاَ يَجِبُ عَلَيْهِ دَمٌ لِحَدِيثِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا: إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَافَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ عَلَى بَعِيرٍ، يَسْتَلِمُ الرُّكْنَ بِمِحْجَنٍ. وَقَال جَابِر: طَافَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى رَاحِلَتِهِ بِالْبَيْتِ وَبَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ”.

وَلأَِنَّ اللَّهَ تَعَالَى أَمَرَ بِالطَّوَافِ مُطْلَقًا فَكَيْفَمَا أَتَى بِهِ أَجْزَأَهُ، وَلاَ يَجُوزُ تَقْيِيدُ الْمُطْلَقِ بِغَيْرِ دَلِيلٍ، وَهُوَ رِوَايَةٌ عَنْ أَحْمَدَ. وَذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَأَحْمَدُ فِي إِحْدَى الرِّوَايَاتِ عَنْهُ، إِلَى أَنَّ الْمَشْيَ فِي الطَّوَافِ مِنْ وَاجِبَاتِ الطَّوَافِ، فَإِنْ طَافَ رَاكِبًا بِلاَ عُذْرٍ وَهُوَ قَادِرٌ عَلَى الْمَشْيِ وَجَبَ عَلَيْهِ دَمٌ، وَاسْتَدَلُّوا عَلَيْهِ: بِأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَال: الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ بِمَنْزِلَةِ الصَّلاَةِ. وَلأَِنَّ الطَّوَافَ عِبَادَةٌ تَتَعَلَّقُ بِالْبَيْتِ فَلَمْ يَجُزْ فِعْلُهَا رَاكِبًا لِغَيْرِ عُذْرٍ كَالصَّلاَةِ، وَلأَِنَّ اللَّهَ أَمَرَ بِالطَّوَافِ بِقَوْلِهِ: {وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ}، وَالرَّاكِبُ لَيْسَ بِطَائِفٍ حَقِيقَةً، فَأَوْجَبَ ذَلِكَ نَقْصًا فِيهِ فَوَجَبَ جَبْرُهُ بِالدَّمِ، وَزَادَ الْحَنَفِيَّةُ: إِنْ كَانَ بِمَكَّةَ فَعَلَيْهِ الإِْعَادَةُ، وَإِنْ عَادَ إِلَى بِلاَدِهِ فَعَلَيْهِ دَمٌ

Artinya: “Ulama’ berbeda pendapat terkait hukum Tawaf dengan naik tunggangan yang tidak disertai adanya udzur. Madzhab Syafi’i mengatakan bahwa ia tidak wajib membayar dam (denda), berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas bahwasanya Rasulullah saw ketika melaksanakan Thawaf wada’ (perpisahan) itu dengan menaiki Unta.

“Dan Jabir pun menyatakan bahwa Rasulullah saw pernah Thawaf dan Sa’i (antara bukit Shafa dan Marwah) dengan menaiki tunggangan. Karena Allah swt memerintahkan Thawaf secara mutlak (tanpa disertai penjelasan rinci terkait pelaksanaannya), maka dilakukan dengan cara apapun itu bisa mencukupi”.

Tidak diperkenankan untuk membatasi sesuatu yang mutlak, kecuali dengan adanya dalil. Ini merupakan salah satu riwayat dari Imam Ahmad bin Hambal. Adapun menurut Madzhab Hanafi, Maliki dan salah satu pendapat di Madzhab Hambali, dijelaskan bahwasanya berjalan saat Tawaf merupakan sebuah kewajiban.

Maka jika ada yang Tawaf dengan menaiki tunggangan, padahal ia tidak memiliki udzur apapun. Maka ia dikenakan sanksi Dam, hukum ini berdasarkan Hadis Rasulullah saw yang berbunyi;

“Thawaf di Ka’bah itu sama halnya dengan Shalat”. Karena Thawaf merupakan ibadah yang berkaitan dengan Baitullah, maka tidak boleh melaksanakannya dengan menunggangi apapun kecuali adanya udzur, sebagaimana saat shalat.

Hal ini juga didasarkan pada Firman Allah swt yang berbunyi “dan berthawaflah kalian di baitullah”, (menurut mereka) thawaf dengan naik tunggangan ini bukanlah Tawaf secara hakikat. Sehingga wajib membayar dam, karena ia telah melakukan kekurangan dalam beribadah.

Bahkan dalam pandangan Madzhab Hanafi dijelaskan bahwasanya ketika ia masih berada di Mekkah, wajib baginya untuk mengulangi tawafnya. Adapun ketika sudah pulang ke rumahnya, maka wajib membayar dam”.

Dengan demikian bisa diketahui bahwasanya boleh bagi lansia atau yang memiliki uzur untuk tawaf dengan menaiki kursi roda. Adapun bagi yang tidak ada udzur, maka ulama telah berbeda pendapat sebagaimana yang telah disebutkan di atas.

Keterangan hukum lansia tawaf menggunakan kursi roda ini disarikan dari kitab yang Al Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-kuwaitiyah, juz 24 halaman 123-124. Semoga bermanfaat. Wallahu A’lam bi Al-shawab. (nag/ian)

Share This :

Ditempatkan di bawah: Kesehatan, nusantara, update Ditag dengan:Hukum Tawaf Menggunakan Kursi Roda/Skuter, Jemaag lansia, Rukun Haji, Tawaf menggunakan kursi roda

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Lainnya

Kemenhaj: Sekitar 90 Persen Jemaah Haji Indonesia Sudah Kembali ke Tanah Air

29 Juni 2026 By zam

Khofifah Tinjau SPBU di Malang, Pastikan Pasokan Biosolar di Jawa Timur Tetap Aman

29 Juni 2026 By admin

AS dan Iran Sepakat Redakan Ketegangan, Bahas Selat Hormuz dalam Pertemuan di Qatar

29 Juni 2026 By admin

Hakan Calhanoglu Tinggalkan Inter Milan pada Akhir Musim 2026/27

29 Juni 2026 By admin

Prabowo Ajak NU Dukung Upaya Menutup Kebocoran Kekayaan Negara

24 Juni 2026 By wah

Ronaldo Cetak Brace, Portugal Gilas Uzbekistan 5-0 di Piala Dunia 2026

24 Juni 2026 By zam

Film Indonesia Menembus Panggung Shanghai, Dari Cerita Lokal Menuju Apresiasi Global

24 Juni 2026 By admin

Argentina Pastikan Tiket ke 32 Besar Usai Tumbangkan Austria 2-0

23 Juni 2026 By admin

Layanan Haji Indonesia Kini Terpusat di Madinah

23 Juni 2026 By admin

Inter Milan Makin Serius Kejar Nico Paz untuk Proyek Baru Cristian Chivu

22 Juni 2026 By admin

Dari Gus Fring ke Syahadat: Kisah Giancarlo Esposito Menemukan Islam di Tanah Saudi

22 Juni 2026 By admin

Fatwa MUI Dominasi Mazhab Syafi’i Demi Kearifan Lokal dan Kehati-hatian Hukum

22 Juni 2026 By admin

Calhanoglu Minta Maaf Usai Turki Tersingkir Cepat dari Piala Dunia 2026

22 Juni 2026 By admin

Khofifah: Munas-Konbes NU 2026 Hadirkan Manfaat Nyata bagi Masyarakat

21 Juni 2026 By admin

Kemenhaj: Kepulangan Haji Momentum Awal Amalkan Nilai Kemabruran di Tengah Masyarakat

21 Juni 2026 By admin

Deniz Undav Jadi Pembeda, Jerman Bangkit Tekuk Pantai Gading 2-1

21 Juni 2026 By admin

Saat Stadion Bersih, Benarkah Rumah Warga Jepang Terlupakan?

21 Juni 2026 By admin

Inter Milan Ikat Cristian Chivu Hingga 2028 Usai Musim Gemilang

20 Juni 2026 By admin

Di Balik Impian ke Baitullah: Negara Harus Hadir Mengawal Hak Jemaah Umrah

19 Juni 2026 By admin

Kloter 65 Asal Kabupaten Mojokerto Tiba di Tanah Air, Disambut Menhaj dan Bupati

19 Juni 2026 By admin

Shalat: Membangun Koneksi Sejati dengan Allah SWT

19 Juni 2026 By admin

Yordania: Mimpi yang Akhirnya Menjadi Nyata

18 Juni 2026 By admin

Nata de Coco, Si Kenyal yang Tak Pernah Kehilangan Penggemar

18 Juni 2026 By admin

Ketika Begadang Berubah Menjadi Gaya Hidup

17 Juni 2026 By admin

Jejak Hening Malam 1 Sura di Bawah Langit Mangkunegaran

17 Juni 2026 By admin

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Juli 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Jun    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Teknologi dan Layanan Khusus Sambut Jamaah di 10 Malam Terakhir Ramadan

11 Maret 2026 Oleh admin

Bubur India Masjid Pekojan Semarang, Tradisi Berbuka Lebih dari Satu Abad

10 Maret 2026 Oleh admin

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Arif Satria: ICMI Harus Bangun Peradaban Berbasis Data dan Integritas
  • KNVB Ajukan Pengaduan Resmi atas Ujaran Rasis terhadap Tiga Pemain Belanda
  • Portugal Lolos Dramatis, Ronaldo Torehkan Sejarah di Piala Dunia
  • Real Madrid Bidik Bastoni untuk Perkuat Pertahanan
  • Disabilitas Tak Tampak: Yang Tak Terlihat, yang Terabaikan

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.