
Jakarta (Trigger.id) – Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak di Ruang Digital—yang dikenal sebagai PP Tunas—menjadi penanda keseriusan negara dalam menjaga generasi muda dari ancaman dunia maya. Namun, di balik hadirnya regulasi tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan bahwa perlindungan anak tidak bisa hanya diserahkan pada aturan formal semata.
Bagi MUI, rumah tetap menjadi garis pertahanan pertama.
Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI, Zainut Tauhid Sa’adi, menegaskan bahwa literasi digital orang tua menjadi kunci penting di tengah derasnya arus informasi. Regulasi negara memang penting, tetapi tanpa pengawasan, pendidikan akhlak, dan keteladanan dari keluarga, perlindungan anak akan terasa timpang.
“Di tengah dunia digital yang semakin kompleks, orang tua harus hadir, bukan hanya sebagai pengawas, tetapi juga sebagai pembimbing,” kira-kira demikian pesan yang ingin ditekankan.
PP Tunas sendiri mulai efektif berlaku pada 28 Maret 2026, setahun setelah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Salah satu poin pentingnya adalah pembatasan akses platform digital bagi anak di bawah usia 16 tahun. Aturan ini diharapkan mampu meredam berbagai risiko yang mengintai, mulai dari perundungan siber, penipuan digital, hingga paparan konten pornografi dan kekerasan.
Namun realitasnya, ancaman di ruang digital sering kali bergerak lebih cepat daripada regulasi.
Di sinilah peran keluarga menjadi tak tergantikan. MUI memandang bahwa menjaga anak dari paparan konten negatif bukan sekadar isu teknis, melainkan tanggung jawab moral dan spiritual. Dalam perspektif Islam, hal ini sejalan dengan konsep maqashid al-syariah, khususnya hifzhun nasl—menjaga keberlangsungan dan kualitas keturunan.
Lebih jauh, langkah pemerintah ini juga dinilai sebagai bentuk implementasi prinsip fikih tasharruf al-imam ‘ala al-ra’iyyah manutun bi al-mashlahah—bahwa setiap kebijakan pemimpin harus berpijak pada kemaslahatan rakyat.
Tetapi regulasi, seketat apa pun, tidak akan cukup tanpa kesadaran kolektif.
Di tengah layar-layar yang terus menyala, anak-anak membutuhkan lebih dari sekadar pembatasan akses. Mereka membutuhkan dialog, kehangatan, dan teladan. Literasi digital bukan hanya soal memahami teknologi, tetapi juga tentang membangun nilai—mana yang baik, mana yang berbahaya, dan bagaimana bersikap bijak di antara keduanya.
Pada akhirnya, PP Tunas adalah pagar. Namun fondasi utamanya tetap berada di rumah—di tangan orang tua yang mau belajar, hadir, dan membersamai anak-anak mereka menjelajahi dunia digital yang luas, sekaligus rentan. (ian)



Tinggalkan Balasan