
Jakarta (Trigger.id) — Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, A. Muhaimin Iskandar, menyatakan pemerintah akan meluncurkan program penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi sekitar 23 juta peserta. Program ini ditargetkan mulai berjalan pada akhir tahun 2025.
Muhaimin, yang akrab disapa Cak Imin, mengatakan kebijakan tersebut disusun untuk memperluas jumlah peserta aktif BPJS Kesehatan, yang kini telah mencakup kurang lebih 279,7 juta jiwa. Program ini menyasar terutama kelompok Bukan Penerima Upah (BPU), yakni masyarakat yang bekerja di sektor informal.
Menurutnya, penghapusan tunggakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjamin akses kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia dan memastikan mereka tidak kehilangan hak layanan medis hanya karena menunggak iuran.
“Dengan kebijakan ini, tidak boleh lagi ada masyarakat, terutama yang kurang mampu, kehilangan akses kesehatan karena keterlambatan pembayaran,” ujar Cak Imin dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut sejalan dengan amanat Pasal 28H ayat 1 UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Namun, peserta yang memiliki tunggakan tetap diwajibkan untuk mendaftar ulang agar kembali tercatat sebagai peserta aktif.
Di sisi lain, pemerintah juga akan memperkuat aturan kepatuhan kepesertaan BPJS Kesehatan dengan mendorong semangat gotong royong sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Yang mampu harus terus membayar iuran sebagai bentuk solidaritas. Yang tidak mampu akan dibantu negara. Itulah prinsip gotong royong kita,” tegasnya. (bin)



Tinggalkan Balasan