Surabaya (Trigger.id) – Tidak ada larangan bagi-bagi takjil, termasuk pembagian takjil di pinggir-pinggir jalan.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mamastikan, warga Surabaya boleh bagi-bagi takjil, bahkan bagi-bagi takjil di pinggir jalan. “Tidak ada larangan dalam pembagian takjil,” kata Eri saat soft lounching Pasar Turi Baru, Rabu (30/3) kemarin.
Eri juga menegaskan, dalam Surat edaran Wali Kota dijelaskan, pembagian takjil termasuk yang ada di masjid jangan sampai ada kerumunan.
“Pembagian takjil kalau bisa diutamakan di masjid, musholla dan panti asuhan, sehingga lebih terararh dan disitu juga bisa diatur agar tidak berkerumun,” jelas Eri.
Eri juga tidak melarang pembagian takjil atau bagi-bagi makanan di pinggir jalan. Namun kalau dibagikan di panti asuhan itu lebih terarah, lebih manfaat dan mengena. Kalau nanti dibagikan di pinggir-pinggir jalan Wali Kota Surabaya juga tidak melarang.
“Pembagian takjil atau makanan itu barokahnya banyak, siapa yang memberi makan kepada orang yang berpuasa maka pahalanya itu sebesar orang yang berpuasa,” lanjut Eri.
Sebelumnya, kataspol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto menegaskan, Pemkot Surabaya melarang bagi-bagi takjil di pinggir jalan dan sahur on the road. Menurut Eddy, sejumlah aturan larangan itu dibuat karena pandemi covid-19 belum berakhir. Pihaknya berharap, warga bersabar dan tidak melakukan bagi-bagi takjil di pinggir jalan. (ian)
Tinggalkan Balasan