
Surabaya (Trigger.id) – Acara ritual yang dilakukan kelompok warga mengatasnamakan “Tunggal Jati Nusantara” di Pantai Payangan, Kabupaten Jember, Jawa Timur dinyatakan sebagai ajaran sesat dan haram.
Ini adalah keputusan Komisi Fatwa MUI Jawa Timur setelah menelaah data investigasi dari MUI Jember atas kegiatan ritual yang menelan 11 korban jiwa akibat ditelan ombak laut sepekan lalu.
“Ajaran dan kegiatan kelompok ini menyalahi syariat Islam dan termasuk kelompok sesat dengan beberapa alasan,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim KH Maruf Khozin, dalam release, Kamis (17/2) malam.
Dijelaskan Kiai Ma’ruf, ada lima alasan kelompok itu haram dan sesat. Pertama, kegiatan ritual dilaksanakan di tempat yang membahayakan dan bertentangan dengan salah satu prinsip dasar syari’at, yaitu al-hifdz al-nafs (menjaga jiwa).
Kedua, dalam prakteknya, ritual yang dilakukan Kelompok Tunggal Jati Nusantara terjadi ikhtilath (perbauran) antara laki-laki dan perempuan dalam keadaan gelap yang diharamkan syariat Islam.
Ketiga, saat melakukan ritual di pantai selatan mengucapkan salam pembuka dengan mantra tertentu kepada Nyi Roro Kidul yang diyakini sebagai penguasa laut selatan.
Keempat, biasanya ritual yang dilakukan disertai sesajen yang terdiri dari kelapa hijau, kembang telon, minyak basalwa biru, kinangan lengkap dan lima macam buah-buahan. Apabila sesajen tersebut telah dibawa oleh ombak, maka mereka menganggap sesajennya telah diterima.
“Ini bentuk kesesatan dengan mengacu pada pedoman kriteria sesat oleh MUI, yaitu meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dengan dalil syar’i (al-Qur’an dan al-Sunnah). Kelompok ini juga melakukan penafsiran Al-qur’an yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir,” urainya.
Dalam insiden ritual maut tersebut, Polres Jember telah menetapkan Nur Hasan, guru spiritual atau ketua kelompok Tunggal Jati Nusantara. Warga Dusun Botosari, Desa Dukuhmencek, Kecamatan Sukorambi, Jember ini disebut sebagai orang yang bertanggung jawab kegiatan ini dan ditetapkan sebagai tersangka.
Nur Hasan dijerat pasal 359 KUHP tentang kelalaian menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (kai)
Tinggalkan Balasan