• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Godaan Cuan Legalisasi Ganja dan Kratom

22 April 2025 by admin Tinggalkan Komentar

Oleh: Ari Baskoro*

Rapat antara Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) baru-baru ini, sungguh mengagetkan. Bagi kami insan medis, dialog itu tidak hanya mengejutkan, tapi juga mengkhawatirkan. Pasalnya ada muatan isu krusial dan kontroversial yang dibahas. Rencananya ganja dan kratom, berpeluang dilegalkan. Salah satu pertimbangannya dari aspek HAM. Meski BNN secara intensif melakukan riset terhadap kedua tanaman adiktif itu, tetapi di sisi lain aturan hukum ganja telah mapan. Sementara, kratom masih dalam wilayah “abu-abu”. Sudah banyak dibudidayakan dan diekspor ke beberapa negara. Namun hingga kini landasan hukumnya belum jelas. Apakah perang dagang Amerika Serikat-Tiongkok, memicu opsi peluang ekonomi lainnya (ekspor) ? Kajian pemerintah selanjutnya yang akan menjawabnya.  

 Memandang persoalan legalisasi ganja medis dan kratom, memerlukan cara berpikir yang bijak. Banyak aspek saling terkait, sehingga pendekatan sistematis menjadi pertimbangan penting. Tidak hanya memerlukan pemahaman cara penerapan sains secara murni. Etika medis harus tetap dikedepankan. Hal itu menjadi pijakan penting. Tanpa kualitas humanistik, penerapan ilmu kedokteran terkini, tidak akan optimal. Bisa jadi malah tidak berguna dan bahkan merugikan. Legalisasi ganja medis dan kratom, berpotensi memantik persoalan baru yang lebih menyulitkan. Tidak hanya berdampak terhadap masalah kesehatan, tetapi dapat memengaruhi semua sendi kehidupan. 

Ganja

 Ganja berasal dari bunga tanaman kanabis (Canabis sativa) yang resinnya belum diekstraksi. Tanaman tersebut menghasilkan setidaknya 144 senyawa alami yang disebut dengan cannabinoid. Senyawa utama dalam cannabinoid adalah tetrahydrocannabinol (THC) dan cannabidiol (CBD). THC merupakan senyawa psikoaktif. Artinya bisa memengaruhi kondisi kejiwaan seseorang dan memicu efek adiksi/ketergantungan. Mekanismenya sangat dipengaruhi oleh dosis dan toleransi seseorang. Efek lainnya yang sering dimanfaatkan secara medis adalah anti nyeri. Bisa berpengaruh juga terhadap nafsu makan, pencernaan, pola tidur, gangguan afektif dan proses berpikir/ menurunkan daya ingat. Dalam tanaman ganja, konsentrasi THC lebih tinggi bila dibandingkan dengan CBD. Kini semakin banyak riset di luar negeri, terkait ditemukannya komponen lainnya dalam cannabinoid dan non-cannabinoid yang baru. 

 CBD diekstraksi dalam bentuk minyak. Manfaatnya bisa untuk keperluan medis (misalnya anti kejang). Berbeda dengan THC, CBD tidak memiliki efek psikoaktif. Jadi tidak akan menimbulkan efek adiksi. Kini CBD, telah disetujui penggunaannya oleh Food and Drug Administration (FDA) Amerika Serikat. Itu untuk pertama kalinya FDA menyetujui penggunaan zat aktif turunan ganja. Persetujuannya diterbitkan pada Juni 2018. Namun perlu diketahui publik, CBD bukan merupakan obat satu-satunya. Masih banyak obat anti kejang lainnya. Efektivitasnya telah teruji, terbukti aman, dan tidak menimbulkan adiksi. 

Legalitas

 Sejauh ini Indonesia merupakan salah satu negara yang menolak legalitas ganja. Pedomannya terdapat pada Pasal 8 Ayat (1) UUNo.35/2009 tentang narkotika. Ganja termasuk bentuk narkotika golongan 1, artinya dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan. Sementara dalam pasal 6 Ayat (1) huruf a, menerangkan bahwa narkotika golongan 1 hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi. Sebab potensinya sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Namun Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah resmi memberikan persetujuan dan rekomendasi pada WHO, meratifikasi ganja untuk keperluan medis. “Restu” PBB, segera direspons Thailand. Negeri Gajah Putih menjadi negara pertama di Asia yang melegalkan ganja. Sebaliknya Singapura, Hongkong, dan Tiongkok, tetap kekeh. Mereka tidak akan melegalisasi ganja medis. Sementara Jepang, Korsel dan Malaysia “melegalkannya”, meski dengan persyaratan yang ketat. Biro Narkotika Pusat Singapura (CNB) menyatakan, ganja adalah adiktif dan berbahaya. Keputusannya berbasiskan pada suatu kajian ilmiah.

Kratom

Kini kratom tengah ramai diperbincangkan. Bahkan pernah dibahas dalam suatu rapat kabinet terbatas, era Presiden Jokowi. Legalisasi kratom, berisiko bahaya. Ada potensi adiksi layaknya narkoba. Kratom (Mitragyna speciosa), merupakan tanaman asli Asia Tenggara. Di Indonesia (khususnya Kalimantan Barat, Selatan, dan Utara), banyak didapatkan sebagai tanaman liar. Tanpa perlu dibudidayakan. Daunnya mengandung substansi kimia yang disebut mitragynine. Masyarakat umumnya menggunakannya sebagai ramuan herbal pereda nyeri. Dimanfaatkan pula untuk pengobatan berbagai macam penyakit (hipertensi, diare, batuk, penenang, meningkatkan stamina, dan demam). Cara konsumsinya dengan mengunyah daunnya. Bisa pula dibuat bubuk, untuk diminum seperti teh/kopi. Namun patut diwaspadai, karena pada jumlah tertentu berefek menyerupai opioid atau morfin.

Hasil riset di Amerika Serikat dan Eropa, menuai pro-kontra. Kratom sangat mungkin tidak aman, bila dikonsumsi selama kehamilan. Pada beberapa laporan kasus, memantik efek kecanduan pada bayi yang dilahirkan. Demikian pula saat menyusui. Risiko bunuh diri semakin meningkat, bila kratom dikonsumsi bersamaan dengan alkohol. Dampaknya memicu kejang, gangguan irama (aritmia) jantung, dan halusinasi.

Pro-kontra pemanfaatan kratom

Budidaya dan konsumsi kratom di Indonesia belum diatur dalam Undang-Undang Narkotika. Tetapi telah diusulkan sebagai narkotika golongan satu. Pasalnya BNN pernah merehabilitasi 133 orang yang mengalami kecanduan kratom. Gejalanya serupa penyalahgunaan opioid (cemas, tegang, muntah-muntah, dan pusing). 

Ada aspek kepentingan lain, terutama dari sisi ekonomi. Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, nilai ekspor kratom selalu meningkat sejak tahun 2019 hingga 2022. Nilai ekspornya pada awal tahun 2025, senilai $1,053 (setara Rp.17,4 miliar). Tanaman itu menjadi sumber kehidupan bagi sekitar 18 ribu petani di Kalimantan. 

Falsafah medis

Dalam falsafah seni pengobatan, ada pertimbangan dalam memberikan suatu obat. Manfaat yang didapat, harus jauh melampaui risiko merugikan yang mungkin timbul. Bagi dokter yang bijak, penting sekali memahami efek samping suatu pengobatan yang berpotensi terjadi. Etika medis hendaknya harus dengan jernih melihat persoalan seperti itu. Melegalkan ganja dan kratom secara keseluruhan, berisiko menuai bahaya penyalahgunaan.

Legalitas ganja dan kratom memerlukan kajian UU Narkotika yang menjadi domain DPR. Namun tetap diperlukan kontribusi aktif dari pihak-pihak terkait. Misalnya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Polri, BNN, dan para pakar dalam bidangnya masing-masing. Semoga persoalan legalitas ganja medis dan kratom, bukan untuk kepentingan golongan tertentu . Tidak pula latah mengikuti tren dunia. Pertimbangan bijak sangat diharapkan, agar tidak berisiko menjerumuskan pada “kesenangan semu”.

—–o—–

*Penulis:

  • Staf pengajar senior di Divisi Alergi-Imunologi Klinik, Departemen/KSM Ilmu Penyakit Dalam FK Unair/RSUD Dr. Soetomo – Surabaya
  • Magister Ilmu Kesehatan Olahraga (IKESOR) Unair
  • Penulis buku:
    – Serial Kajian COVID-19 (tiga seri)
    – Serba-serbi Obrolan Medis
    – Catatan Harian Seorang Dokter

Share This :

Ditempatkan di bawah: Kesehatan, update, wawasan Ditag dengan:Ari Baskoro, Cuan, Ganja dan Kratom, Godaan, Legalisasi

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Lainnya

Jawara FIFA ASEAN Cup 2026 Lewat Adu Penalti

6 Oktober 2026 By admin

Herdman Ingin Hentikan Dominasi Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026

5 Oktober 2026 By admin

Pemerintah Siapkan Rp 31 T, Usia Diatas 17 Tahun Dapat Rekening Bank

5 Oktober 2026 By admin

Prabowo Resmikan 204 Satuan TNI dan 6 Kodam Baru

5 Oktober 2026 By admin

Logo HUT Ke-81 Jatim Tegaskan Arah Pembangunan Berkelanjutan

4 Oktober 2026 By admin

Kemkomdigi : Notifikasi Tak Cukup, Operator Harus Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

4 Oktober 2026 By admin

KCL Singhasari Siapkan Dua Magister Baru, Fokus Perkuat Keamanan Siber

3 Oktober 2026 By admin

Dekananto Eko Purwono Dipercaya Jadi Kapolda Jatim

3 Oktober 2026 By admin

“Batik Berlayar” Merawat Tradisi Menggairahkan Ekonomi

2 Oktober 2026 By admin

Gubernur Bebaskan Denda Pajak Kendaraan hingga 30 November 2026

2 Oktober 2026 By admin

Jelang Konferensi PWI Jatim, DPS Keluar, Masa Sanggah hingga 2 Oktober 2026

1 Oktober 2026 By admin

PBNU Umumkan 210 Pengurus Periode 2026-2031, Gus Kikin Tekankan Pemerataan Kader

1 Oktober 2026 By isa

BAZNAS Jatim-UNUSA Perkuat Sinergi, Dorong Beasiswa, Riset, dan Pemberdayaan UMKM

1 Oktober 2026 By admin

‘Apartemen’ Lapas Cibinong Tak Tercatat Aset Negara. Siapa Donaturnya ?

1 Oktober 2026 By admin

Kenali Influenza A pada Anak: Gejala dan Cara Cegah Penularan

30 September 2026 By admin

Sambut Allergy Awareness Day, Morinaga Soya Rayakan Beragam Potensi Anak di Surabaya dan Malang

30 September 2026 By zam

Jalan Tol Prosiwangi Segmen Gending-Paiton Dibuka Hari Ini, Gratis Selama 14 Hari

30 September 2026 By zam

Gaya Hidup Tak Sehat Picu Serangan Jantung Usia Muda

29 September 2026 By admin

Rumah Kaca Sekolah Bumi Shalawat Jadi Laboratorium Agrikultur Modern

29 September 2026 By admin

Tips Memilih Daging Sapi Aman dan Berkualitas

29 September 2026 By admin

Jelang Indonesia vs Malaysia, GBK Semarak Hiburan Suporter

28 September 2026 By admin

Syahrini 7 Tahun Setelah Jaga Anak dan Reino Barack

28 September 2026 By admin

Opera Kolosal “Merah Putih Bertanya” Refleksi Perobekan Bendera

27 September 2026 By admin

Manasik Haji 2027 Dimulai Lebih Awal

27 September 2026 By admin

Guruh Soekarnoputra, Merawat Warna Budaya Indonesia Sampai Akhir Hayat

26 September 2026 By admin

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Oktober 2026
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Teknologi dan Layanan Khusus Sambut Jamaah di 10 Malam Terakhir Ramadan

11 Maret 2026 Oleh admin

Bubur India Masjid Pekojan Semarang, Tradisi Berbuka Lebih dari Satu Abad

10 Maret 2026 Oleh admin

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Prof Inung : Jangan Asal Kuliah UIN, Santri Harus Kuasai Teknologi
  • Kajian Ahad Dhuha Forsikom: Sembilan Obat Malas
  • 500 Undangan HUT ke-81 Jatim Ludes 31 Detik
  • TKD Tembus Rp 599,2 T Sampai September, Stimulus Daerah Diperkuat
  • Veda Pratama Ikut Kualifikasi Moto3 Mandalika

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.