• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Godaan Cuan Legalisasi Ganja dan Kratom

22 April 2025 by admin Tinggalkan Komentar

Oleh: Ari Baskoro*

Rapat antara Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) baru-baru ini, sungguh mengagetkan. Bagi kami insan medis, dialog itu tidak hanya mengejutkan, tapi juga mengkhawatirkan. Pasalnya ada muatan isu krusial dan kontroversial yang dibahas. Rencananya ganja dan kratom, berpeluang dilegalkan. Salah satu pertimbangannya dari aspek HAM. Meski BNN secara intensif melakukan riset terhadap kedua tanaman adiktif itu, tetapi di sisi lain aturan hukum ganja telah mapan. Sementara, kratom masih dalam wilayah “abu-abu”. Sudah banyak dibudidayakan dan diekspor ke beberapa negara. Namun hingga kini landasan hukumnya belum jelas. Apakah perang dagang Amerika Serikat-Tiongkok, memicu opsi peluang ekonomi lainnya (ekspor) ? Kajian pemerintah selanjutnya yang akan menjawabnya.  

 Memandang persoalan legalisasi ganja medis dan kratom, memerlukan cara berpikir yang bijak. Banyak aspek saling terkait, sehingga pendekatan sistematis menjadi pertimbangan penting. Tidak hanya memerlukan pemahaman cara penerapan sains secara murni. Etika medis harus tetap dikedepankan. Hal itu menjadi pijakan penting. Tanpa kualitas humanistik, penerapan ilmu kedokteran terkini, tidak akan optimal. Bisa jadi malah tidak berguna dan bahkan merugikan. Legalisasi ganja medis dan kratom, berpotensi memantik persoalan baru yang lebih menyulitkan. Tidak hanya berdampak terhadap masalah kesehatan, tetapi dapat memengaruhi semua sendi kehidupan. 

Ganja

 Ganja berasal dari bunga tanaman kanabis (Canabis sativa) yang resinnya belum diekstraksi. Tanaman tersebut menghasilkan setidaknya 144 senyawa alami yang disebut dengan cannabinoid. Senyawa utama dalam cannabinoid adalah tetrahydrocannabinol (THC) dan cannabidiol (CBD). THC merupakan senyawa psikoaktif. Artinya bisa memengaruhi kondisi kejiwaan seseorang dan memicu efek adiksi/ketergantungan. Mekanismenya sangat dipengaruhi oleh dosis dan toleransi seseorang. Efek lainnya yang sering dimanfaatkan secara medis adalah anti nyeri. Bisa berpengaruh juga terhadap nafsu makan, pencernaan, pola tidur, gangguan afektif dan proses berpikir/ menurunkan daya ingat. Dalam tanaman ganja, konsentrasi THC lebih tinggi bila dibandingkan dengan CBD. Kini semakin banyak riset di luar negeri, terkait ditemukannya komponen lainnya dalam cannabinoid dan non-cannabinoid yang baru. 

 CBD diekstraksi dalam bentuk minyak. Manfaatnya bisa untuk keperluan medis (misalnya anti kejang). Berbeda dengan THC, CBD tidak memiliki efek psikoaktif. Jadi tidak akan menimbulkan efek adiksi. Kini CBD, telah disetujui penggunaannya oleh Food and Drug Administration (FDA) Amerika Serikat. Itu untuk pertama kalinya FDA menyetujui penggunaan zat aktif turunan ganja. Persetujuannya diterbitkan pada Juni 2018. Namun perlu diketahui publik, CBD bukan merupakan obat satu-satunya. Masih banyak obat anti kejang lainnya. Efektivitasnya telah teruji, terbukti aman, dan tidak menimbulkan adiksi. 

Legalitas

 Sejauh ini Indonesia merupakan salah satu negara yang menolak legalitas ganja. Pedomannya terdapat pada Pasal 8 Ayat (1) UUNo.35/2009 tentang narkotika. Ganja termasuk bentuk narkotika golongan 1, artinya dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan. Sementara dalam pasal 6 Ayat (1) huruf a, menerangkan bahwa narkotika golongan 1 hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi. Sebab potensinya sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Namun Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah resmi memberikan persetujuan dan rekomendasi pada WHO, meratifikasi ganja untuk keperluan medis. “Restu” PBB, segera direspons Thailand. Negeri Gajah Putih menjadi negara pertama di Asia yang melegalkan ganja. Sebaliknya Singapura, Hongkong, dan Tiongkok, tetap kekeh. Mereka tidak akan melegalisasi ganja medis. Sementara Jepang, Korsel dan Malaysia “melegalkannya”, meski dengan persyaratan yang ketat. Biro Narkotika Pusat Singapura (CNB) menyatakan, ganja adalah adiktif dan berbahaya. Keputusannya berbasiskan pada suatu kajian ilmiah.

Kratom

Kini kratom tengah ramai diperbincangkan. Bahkan pernah dibahas dalam suatu rapat kabinet terbatas, era Presiden Jokowi. Legalisasi kratom, berisiko bahaya. Ada potensi adiksi layaknya narkoba. Kratom (Mitragyna speciosa), merupakan tanaman asli Asia Tenggara. Di Indonesia (khususnya Kalimantan Barat, Selatan, dan Utara), banyak didapatkan sebagai tanaman liar. Tanpa perlu dibudidayakan. Daunnya mengandung substansi kimia yang disebut mitragynine. Masyarakat umumnya menggunakannya sebagai ramuan herbal pereda nyeri. Dimanfaatkan pula untuk pengobatan berbagai macam penyakit (hipertensi, diare, batuk, penenang, meningkatkan stamina, dan demam). Cara konsumsinya dengan mengunyah daunnya. Bisa pula dibuat bubuk, untuk diminum seperti teh/kopi. Namun patut diwaspadai, karena pada jumlah tertentu berefek menyerupai opioid atau morfin.

Hasil riset di Amerika Serikat dan Eropa, menuai pro-kontra. Kratom sangat mungkin tidak aman, bila dikonsumsi selama kehamilan. Pada beberapa laporan kasus, memantik efek kecanduan pada bayi yang dilahirkan. Demikian pula saat menyusui. Risiko bunuh diri semakin meningkat, bila kratom dikonsumsi bersamaan dengan alkohol. Dampaknya memicu kejang, gangguan irama (aritmia) jantung, dan halusinasi.

Pro-kontra pemanfaatan kratom

Budidaya dan konsumsi kratom di Indonesia belum diatur dalam Undang-Undang Narkotika. Tetapi telah diusulkan sebagai narkotika golongan satu. Pasalnya BNN pernah merehabilitasi 133 orang yang mengalami kecanduan kratom. Gejalanya serupa penyalahgunaan opioid (cemas, tegang, muntah-muntah, dan pusing). 

Ada aspek kepentingan lain, terutama dari sisi ekonomi. Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, nilai ekspor kratom selalu meningkat sejak tahun 2019 hingga 2022. Nilai ekspornya pada awal tahun 2025, senilai $1,053 (setara Rp.17,4 miliar). Tanaman itu menjadi sumber kehidupan bagi sekitar 18 ribu petani di Kalimantan. 

Falsafah medis

Dalam falsafah seni pengobatan, ada pertimbangan dalam memberikan suatu obat. Manfaat yang didapat, harus jauh melampaui risiko merugikan yang mungkin timbul. Bagi dokter yang bijak, penting sekali memahami efek samping suatu pengobatan yang berpotensi terjadi. Etika medis hendaknya harus dengan jernih melihat persoalan seperti itu. Melegalkan ganja dan kratom secara keseluruhan, berisiko menuai bahaya penyalahgunaan.

Legalitas ganja dan kratom memerlukan kajian UU Narkotika yang menjadi domain DPR. Namun tetap diperlukan kontribusi aktif dari pihak-pihak terkait. Misalnya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Polri, BNN, dan para pakar dalam bidangnya masing-masing. Semoga persoalan legalitas ganja medis dan kratom, bukan untuk kepentingan golongan tertentu . Tidak pula latah mengikuti tren dunia. Pertimbangan bijak sangat diharapkan, agar tidak berisiko menjerumuskan pada “kesenangan semu”.

—–o—–

*Penulis:

  • Staf pengajar senior di Divisi Alergi-Imunologi Klinik, Departemen/KSM Ilmu Penyakit Dalam FK Unair/RSUD Dr. Soetomo – Surabaya
  • Magister Ilmu Kesehatan Olahraga (IKESOR) Unair
  • Penulis buku:
    – Serial Kajian COVID-19 (tiga seri)
    – Serba-serbi Obrolan Medis
    – Catatan Harian Seorang Dokter

Share This :

Ditempatkan di bawah: Kesehatan, update, wawasan Ditag dengan:Ari Baskoro, Cuan, Ganja dan Kratom, Godaan, Legalisasi

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

Lainnya

Perpres Tata Kelola MBG Larang Dapur Masak Sebelum Tengah Malam

21 Oktober 2025 By admin

KPK Periksa Lima Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

21 Oktober 2025 By admin

Gol Telat Maguire Antar Manchester United Taklukkan Liverpool 2-1 di Anfield

20 Oktober 2025 By admin

Israel Gempur Gaza Tengah dan Selatan, Gencatan Senjata di Ujung Tanduk

20 Oktober 2025 By admin

Gus Yahya: Hari Santri Momentum Perkuat Persatuan dan Energi Kebangsaan

20 Oktober 2025 By admin

Catatan Kesehatan Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

20 Oktober 2025 By admin

Puluhan Ribu Warga Diprediksi Padati Santri Land Festival 2025 di Tangerang Selatan

19 Oktober 2025 By admin

Ponpes Al Khoziny Hormati Proses Hukum Kasus Ambruknya Mushala

18 Oktober 2025 By admin

Flick Bantah Isu Perpecahan Internal di Barcelona Terkait Lamine Yamal

18 Oktober 2025 By admin

Mendikdasmen: Coding dan AI Akan Jadi Mata Pelajaran Wajib di Sekolah

18 Oktober 2025 By admin

BGN Perketat SOP di SPPG untuk Capai Nol Insiden Keamanan Pangan Program MBG

17 Oktober 2025 By admin

Erick Thohir Minta Dua Hari untuk Beri Keterangan Resmi soal Pelatih Timnas Indonesia

17 Oktober 2025 By admin

Lebih dari Satu Juta Tiket Piala Dunia 2026 Telah Terjual di Seluruh Dunia

17 Oktober 2025 By admin

Naskah Babad Trunajaya Dinobatkan sebagai Ingatan Kolektif Nasional (IKON) 2025

16 Oktober 2025 By admin

Kisah Haru Tim Rescue Surabaya Selamatkan Santri dari Reruntuhan Ponpes Al-Khoziny

16 Oktober 2025 By admin

Ahli Gizi Peringatkan Tren Minum Starbucks dalam Labu Bisa Bahayakan Kesehatan

16 Oktober 2025 By admin

Argentina Lolos ke Final Piala Dunia U-20 Usai Tundukkan Kolombia 1–0

16 Oktober 2025 By admin

Arab Saudi Pastikan Tiket ke Piala Dunia 2026, Irak Lanjut ke Putaran Kelima

15 Oktober 2025 By admin

Wali Kota Eri Gandeng IKA ITS untuk Audit Struktur Bangunan Ponpes, Cegah Tragedi Serupa

15 Oktober 2025 By admin

Lansia, Genetika, dan Makan Bergizi Gratis

15 Oktober 2025 By admin

Menkeu: Saat Ini Momentum Tepat bagi Masyarakat untuk Memiliki Rumah

15 Oktober 2025 By admin

Ketika Sehat Tak Bisa Dibeli, Sebuah Renungan dari Lorong Rumah Sakit

14 Oktober 2025 By admin

Pemkot Surabaya Kembangkan SITALAS untuk Perkuat Kebijakan Responsif Anak

14 Oktober 2025 By admin

Kemkomdigi Tegur X karena Tak Bayar Denda Pornografi

14 Oktober 2025 By admin

PSSI Tunggu Erick Thohir Bahas Nasib Kluivert Setelah Gagal ke Piala Dunia 2026

14 Oktober 2025 By admin

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Oktober 2025
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Sep    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Ketika Habis Ramadhan, Hamba Rindu Lagi Ramadhan

30 Maret 2025 Oleh admin

Tujuh Tradisi Lebaran yang Selalu Dinantikan

29 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Dari Desa yang Menyala, Indonesia Menguat: Ketika Energi Hijau Menjadi Kedaulatan Bangsa
  • Gol Tunggal Bellingham Bawa Real Madrid Tundukkan Juventus 1-0
  • Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Program Strategis untuk Pastikan Target Nasional Tepat Waktu
  • Kemendikdasmen Siapkan 150 Ribu Beasiswa bagi Guru yang Belum D4/S1 Mulai 2026
  • Inter Milan Pesta Gol 4-0 Atas Union Saint-Gilloise, Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan di Liga Champions

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2025 ·Triger.id. All Right Reserved.