• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Hasil Rakernas Haji: Tes Kesehatan Lulus Baru Pelunasan Biaya Haji

10 September 2023 by kai Tinggalkan Komentar

Ilustrasi jemaah haji lansia. Foto: Setkab

Jakarta (Trigger.id) – Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/2023 M menghasilkan sejumlah rekomendasi, salah satunya penerapan syarat istithaah sebelum pelunasan biaya haji.

Rekomendasi tersebut sejalan dengan arahan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat pembukaan Rakernas.

“Saya sudah menerima laporan dari Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Rakernas evaluasi haji tahun ini merekomendasikan penerapan syarat Istitha’ah sebelum pelunasan biaya haji. Ini sejalan dengan arahan yang saya sampaikan pada pembukaan,” jelas Menag di Jakarta, Sabtu (09/09/2023).

“Rekomendasi ini selanjutnya akan kita komunikasikan dengan Komisi VIII DPR agar bisa menjadi keputusan bersama,” sambungnya.

Menurut Menag, forum Rakernas telah melakukan kajian dan diskusi sebelum pada akhirnya sepakat merekomendasikan syarat istithaah kesehatan ini. Ada sejumlah fakta yang mengemuka dalam rapat komisi, utamanya berkenaan dengan kondisi jemaah pada operasional haji tahun ini.

Misalnya, angka kematian yang relatif tinggi, bahkan paling tinggi dalam 10 tahun terakhir penyelenggaraan haji. Jumlahnya mencapai 773 jemaah pada penutupan operasional haji 4 Agustus 2023. Ini jauh di atas angka kematian haji tahun 2017 yang jumlahnya mencapai 658 jemaah. Bahkan pada 2019, meski kuota haji lebih banyak (231.000), jemaah yang wafat 473 orang.

“Jumlah jemaah yang dirawat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia, baik di Makkah maupun Madinah, juga meningkat. Fakta lainnya adalah banyak jemaah yang mengalami dimensia dan tidak mandiri dalam melakukan aktivitas sehari-hari. Padahal, haji adalah ibadah fisik,” sebut Menag.

“Pasal 3 Undang-Undang No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur pentingnya mewujudkan kemandirian dan ketahanan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Karenanya, data-data yang ada kami kaji dan bahas bersama hingga muncul rekomendasi terkait penerapan syarat istithaah sebelum pelunasan,” sambungnya.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menambahkan, saat ini sudah ada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji. Regulasi ini akan menjadi dasar dalam penerapan syarat istithaah. Nantinya, jemaah melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu sebelum melakukan pelunasan.

“Pemeriksaan itu mencakup penilaian kesehatan mental dan kemampuan kognitif, ditambah penilaian kemampuan melakukan ADL (Activity Daily Living) secara mandiri,” ujar Hilman.

“Pemeriksaan kesehatan juga akan mempertimbangkan data riwayat kesehatan jemaah yang bersumber dari rekam medis dengan mengoptimalkan penggunaan Aplikasi Satu Sehat,” sambungnya.

Dijelaskan Hilman, Rakernas juga merekomendasikan penyempurnaan redaksi Berita Acara penetapan istithaah kesehatan jemaah haji. Jemaah yang tidak istithaah akan dibagi dalam dua kategori, tidak istitha’ah sementara dan tidak istitha’ah tetap/permanen. Jemaah dengan kategori tidak istithaah sementara misalnya, mereka yang setelah proses pemeriksaan diketahui sedang hamil pada usia kehamilan yang tidak mengizinkannya untuk beribadah haji.

“Ini berarti keberangkatannya ditunda pada musim haji berikutnya,” jelas Hilman.

“Sementara jemaah dengan sakit kronis, misal cancer stadium tertentu, ditetapkan tidak istithaah permanen,” sambungnya.

Setelah rekomendasi Rakernas ini dikonsultasikan ditetapkan sebagai sebuah kebijakan, Kemenag akan melakukan sosialisasi secara luas agar dipahami oleh jemaah haji.

Rakernas Evaluasi Penyelenggaran Haji 1444 H/2023 M diselenggarakan di Bandung, 6 – 9 September 2023. Rakernas ini dihadiri oleh jajaran Ditjen PHU, Kanwil Kemenag Provinsi, Kemenkes, dan juga instansi terkait lainnya yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji. Hadir juga sejumlah narasumber dari Kementerian Agama, Komisi VIII DPR, Pusat Kesehatan Haji, Badan Pengelola Keuangan Haji, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

(nag/kai)

Share This :

Ditempatkan di bawah: Kesehatan, nusantara, update Ditag dengan:Hasil Rakernas Haji, Pelunasan Biaya Haji, Syarat Istithaah, Tes Kesehatan Lulus

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

Lainnya

Dirjen Bina Haji: Kartu Nusuk Dibagikan di Asrama Haji sebelum Keberangkatan

27 Desember 2025 By admin

Forkopimda Banda Aceh Imbau Warga Tak Rayakan Tahun Baru 2026

27 Desember 2025 By admin

Tangis dan Imunitas di Tengah Bencana

26 Desember 2025 By admin

Senja Keemasan di Kerandangan, Saat Lombok Berbisik Lewat Cahaya

26 Desember 2025 By admin

Paus Leo XIV Soroti Krisis Kemanusiaan Gaza dalam Pesan Natal

26 Desember 2025 By admin

Rais Aam dan Ketum PBNU Sepakat Islah, Muktamar Digelar Bersama

26 Desember 2025 By admin

“Code Blue” Bencana Sumatera

25 Desember 2025 By admin

Kapal yang Menantang Waktu: Restorasi Kapal Firaun Khufu di Grand Egyptian Museum

25 Desember 2025 By admin

China Harap AS Berlaku Adil dalam Transaksi TikTok

25 Desember 2025 By admin

Belgia Ajukan Intervensi di Kasus Gaza di ICJ

24 Desember 2025 By admin

Arsenal Lolos Dramatis ke Semifinal Carabao Cup

24 Desember 2025 By admin

Kaleidoskop Media Massa 2025: Perlu Intervensi Negara Menjaga Eksistensi Media

24 Desember 2025 By admin

UGM Bentuk Tujuh Pokja Tanggulangi Bencana Hidrometeorologi di Sumatra

24 Desember 2025 By admin

Stok Pangan Surabaya Aman Delapan Bulan Jelang Nataru

24 Desember 2025 By admin

Mentan Tegaskan Impor Pangan Ilegal Tak Ditoleransi

24 Desember 2025 By admin

4 Kebiasaan Dokter Onkologi untuk Menurunkan Risiko Kanker

23 Desember 2025 By admin

Iran Tegaskan Program Rudal Tak Bisa Dirundingkan

23 Desember 2025 By admin

Hantam Bologna 2-0, Napoli Juarai Piala Super Italia

23 Desember 2025 By admin

Albanese Minta Maaf, Australia Siapkan Reformasi Pascapenembakan Bondi

23 Desember 2025 By admin

Menghayati Kasih Sayang Ibu, Perspektif Genetika-Imunologi

22 Desember 2025 By admin

Pemerintah Siapkan PP Atur Jabatan Sipil Anggota Polri

22 Desember 2025 By zam

Gus Yahya Tegaskan Patuh Putusan Musyawarah Kubro dan Dorong Islah PBNU

22 Desember 2025 By zam

Barca Perlebar Jarak dari Real Usai Tekuk Villarreal 2-0

22 Desember 2025 By zam

MU Tumbang 1-2 dari Aston Villa di Villa Park

22 Desember 2025 By zam

Mayoritas Tapi Tak Berbobot: Tafsir Sabda Nabi tentang Umat Akhir Zaman

21 Desember 2025 By admin

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Desember 2025
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  
« Nov    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Ketika Habis Ramadhan, Hamba Rindu Lagi Ramadhan

30 Maret 2025 Oleh admin

Tujuh Tradisi Lebaran yang Selalu Dinantikan

29 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Unesa Kukuhkan 11 Guru Besar dari Beragam Kepakaran
  • Permintaan Tiket Piala Dunia 2026 Cetak Rekor Baru
  • Samudra Api di Balik Gurun: Pesona Ajaib Laut Merah Mesir
  • Gol Lautaro Martinez Antar Inter Milan ke Puncak Klasemen Serie A
  • Trump Sindir PBB, Klaim AS Kini Berperan sebagai Penentu Perdamaian Dunia

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2025 ·Triger.id. All Right Reserved.