
Jakarta (Trigger.id) – PT Jasa Marga memberikan potongan tarif tol sebesar 30 persen di sejumlah ruas tol selama periode mudik dan arus balik Lebaran 2026. Program diskon ini berlaku selama empat hari pada sembilan ruas tol yang dikelola Jasa Marga Group.
Direktur Utama Jasa Marga, Rivan A Purwantono, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan mendorong masyarakat melakukan perjalanan lebih awal sehingga arus lalu lintas selama masa mudik dapat lebih merata dan tidak menumpuk pada waktu tertentu.
Diskon tarif diberikan kepada pengguna jalan yang melakukan perjalanan menerus pada ruas tol yang terintegrasi dalam satu sistem transaksi. Dengan skema tersebut, potongan harga dapat dirasakan oleh pengguna yang menempuh perjalanan jarak jauh lintas ruas tol.
Potongan Tarif di Sejumlah Ruas Tol
Salah satu potongan tarif berlaku untuk perjalanan dari Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama menuju GT Kalikangkung maupun sebaliknya. Untuk kendaraan Golongan I, tarif yang semula sekitar Rp446.500 turun menjadi sekitar Rp312.550 saat arus mudik. Sementara saat arus balik, tarif dari Kalikangkung menuju Cikampek Utama turun dari Rp467.500 menjadi sekitar Rp327.250.
Potongan harga juga diberlakukan pada perjalanan dari GT Pangkalan Brandan menuju GT Sinaksak/Simpang Panei serta GT Kisaran di Sumatera. Untuk kendaraan Golongan I, tarif dari Pangkalan Brandan ke Sinaksak/Simpang Panei yang sebelumnya Rp221.000 turun menjadi sekitar Rp187.600. Sedangkan perjalanan menuju Kisaran dari Rp263.500 menjadi sekitar Rp224.200.
Selain itu, diskon juga berlaku pada rute GT Kalihurip Utama menuju GT Cisumdawu Utama dan arah sebaliknya. Tarif kendaraan Golongan I yang sebelumnya sekitar Rp134.000 menjadi Rp93.800 saat arus mudik.
Tol Fungsional Palembang–Betung Dibuka
Sementara itu, Hutama Karya juga mengoperasikan secara fungsional ruas Tol Palembang–Betung Seksi Kramasan–Pangkalan Balai selama periode mudik Lebaran.
Pelaksana Harian Executive Vice President Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Hamdani, menyampaikan bahwa ruas tol tersebut akan dibuka mulai 13 hingga 29 Maret 2026 setiap hari pukul 07.00 hingga 17.00 WIB.
Ruas tol fungsional ini hanya diperuntukkan bagi kendaraan Golongan I (selain bus) dan dapat dilalui dua arah. Pengguna jalan diminta menjaga kecepatan maksimal 50 kilometer per jam demi keselamatan selama melintasi jalur tersebut.
Menurut Hutama Karya, pembukaan ruas ini diharapkan dapat membantu mengurai kepadatan lalu lintas serta menyediakan alternatif jalur yang lebih aman dan efisien bagi para pemudik. Selain itu, pengoperasian dilakukan dengan pengawasan ketat serta dukungan petugas di lapangan untuk memastikan perjalanan masyarakat tetap aman dan lancar. (ori)



Tinggalkan Balasan