• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Komnas PA: Pelajar Terlibat Tawuran dan Begal Terancam UU Pidana Anak

3 Oktober 2023 by admin Tinggalkan Komentar

Ilustrasi tawuran pelajar. Foto: umsu.ac.id

Surabaya (Trigger.id) – Tawuran  antar pelajar dalam beberapa waktu terakhir sering mendengar kabar tersebut. Mengutip laman fahum.umsu.ac.id tawuran antar pelajar menjadi salah satu masalah serius yang  terjadi di lingkungan sekolah. Tawuran antar pelajar dapat menimbulkan kekhawatiran dan ketakutan di kalangan masyarakat, terutama orang tua siswa.

Oleh karena itu, perlu adanya upaya untuk menekan tindakan tawuran antar pelajar tersebut. Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang “Ancaman Bagi Pelaku Tawuran Antar Pelajar” sebagai salah satu cara untuk mencegah dan mengurangi tindakan kekerasan di lingkungan sekolah.

Pengertian Tawuran antar pelajar

Tawuran antar pelajar adalah bentuk konflik atau kekerasan yang terjadi antara dua atau lebih kelompok pelajar yang berasal dari sekolah yang berbeda.

Tawuran antar pelajar seringkali terjadi di luar lingkungan sekolah, seperti di jalan atau tempat umum lainnya, dan dapat melibatkan banyak orang.

Tawuran menjadi permasalahan sosial yang sering terjadi di berbagai negara, termasuk Indonesia. Tawuran seringkali melibatkan remaja atau anak muda, dan dapat mengakibatkan kerugian yang besar, baik secara fisik maupun psikologis.

Selain itu, tawuran juga dapat menimbulkan ketakutan dan kekhawatiran di kalangan masyarakat, karena dapat mengganggu ketertiban dan keamanan.

Penyebab Tawuran antar pelajar

Tawuran antar pelajar tentu terjadi jika terdapat penyebabnya,berikut ini   berbagai faktor penyebab tawuran antar pelajar :

  1. Persaingan dalam prestasi akademik: Kegiatan belajar mengajar seringkali dijadikan ajang persaingan oleh pelajar. Jika persaingan menjadi tidak sehat, maka bisa memicu tawuran antar pelajar.
  2. Perbedaan ideologi atau pandangan: Perbedaan pandangan atau ideologi antar kelompok pelajar juga dapat menjadi penyebab tawuran antar pelajar.
  3. Persaingan dalam non-akademik: Tidak hanya prestasi akademik, kegiatan non-akademik seperti olahraga, seni, dan lainnya juga dapat menjadi penyebab tawuran antar pelajar.
  4. Gengsi dan ego: Seringkali pelajar menganggap dirinya atau kelompoknya lebih baik daripada pelajar atau kelompok lainnya. Hal ini bisa memicu tawuran antar pelajar.
  5. Provokasi: Tawuran antar pelajar bisa diprovokasi oleh pihak lain, seperti kelompok geng atau orang yang tidak bertanggung jawab, yang ingin menciptakan kerusuhan.
  1. Konsumsi obat-obatan terlarang: Konsumsi obat-obatan terlarang seperti narkoba dan alkohol bisa mempengaruhi perilaku dan emosi pelajar, sehingga meningkatkan kemungkinan untuk terlibat dalam tawuran antar pelajar.
  2. Masalah personal: Masalah personal seperti masalah keluarga atau masalah emosional bisa memengaruhi perilaku pelajar dan memicu tawuran antar pelajar.

Ancaman Bagi Pelaku Tawuran Antar Pelajar

Para pelajar yang terlibat dalam Tawuran Antar Pelajar, baik secara individu maupun berkelompok, akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika terbukti terlibat dalam perkelahian, para pelajar tersebut akan bertanggung jawab atas perbuatan mereka dan dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kenakalan remaja dapat mencakup perkelahian antara pelajar dan dikategorikan dalam dua bentuk perilaku anak yang bisa berhadapan dengan hukum.

  • Pertama, status offence, yaitu perilaku kenakalan anak yang jika dilakukan oleh orang dewasa tidak dianggap sebagai kejahatan, seperti tidak menurut, membolos sekolah, atau kabur dari rumah.
  • Kedua, juvenile delinquency, yaitu perilaku anak yang jika dilakukan oleh orang dewasa dianggap sebagai kejahatan atau pelanggaran hukum.

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengimbau 11 pelajar yang terlibat pembegalan dan tawuran di wilayah Tambora, Jakarta Barat agar tidak kembali melakukan aksi tersebut karena bisa terjerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Jadi kami dari Komnas PA memberikan pengarahan kepada anak-anak itu dan juga orang tua mereka bahwa nanti ketika anak-anak ini tertangkap lagi, mereka akan diproses dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ungkap Penjabat Sementara (Pjs) Ketua Umum Komnas PA, Lia Latifah di Jakarta, seperti dikutip ANTARA, Senin (02/10/2023).

Hal tersebut, kata Lia, sudah disepakati oleh 11 pelajar terlibat, orang tua mereka, Ketua RT/RW dan kelurahan tempat mereka berasal dengan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulang perbuatan tersebut berserta konsekuensinya jika mengulangi lagi.

“Jadi semuanya, orang tua sudah tangga tangan, 11 orang anak itu tanda tangan begitu juga RT, RW sama dari pihak kelurahan di mana anak-anak itu tinggal,” ungkap Lia. (zam/ian)

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:Komnas PA, Pelajar Terlibat Tawuran, Tawuran dan Begal, Terancam UU Pidana Anak

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

Lainnya

Cuaca Tak Bersahabat, Penutupan Taman Nasional Komodo Diperpanjang

18 Januari 2026 By admin

Slot Maklumi Kekecewaan Fans Usai Liverpool Kembali Tertahan

18 Januari 2026 By admin

Vaksin Influenza, Masihkah Dipandang Sebelah Mata?

18 Januari 2026 By admin

Khamenei Tuding Trump Bertanggung Jawab atas Krisis di Iran

18 Januari 2026 By admin

Bandara Adisutjipto: Keberangkatan ATR 42-500 ke Makassar Sudah Sesuai Prosedur

18 Januari 2026 By admin

Sinar Matahari, Kesehatan, dan Perannya Meredam Depresi

17 Januari 2026 By admin

Labuhan Sarangan: Doa, Alam, dan Jejak Leluhur yang Kini Diakui Negara

17 Januari 2026 By admin

Kemenhaj Perkuat Kanal Kawal Haji untuk Aduan Jamaah

17 Januari 2026 By admin

UE Minta Israel Hentikan Perluasan Permukiman di Tepi Barat

17 Januari 2026 By admin

Koeman Optimistis Belanda Bisa Kejutkan Piala Dunia 2026

17 Januari 2026 By admin

KPK Telusuri Dugaan Imbal Jasa Biro Haji ke Pengurus PWNU DKI

17 Januari 2026 By admin

Tavares Jelaskan Perekrutan Tiga Pemain Asing Baru Persebaya

16 Januari 2026 By admin

KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Biro Haji ke Pengurus PBNU

16 Januari 2026 By admin

Wamenhaj Minta Petugas Haji Lepas Gelar Saat Diklat

16 Januari 2026 By admin

Iran Tegaskan Tak Akan Diam Hadapi Ancaman AS

16 Januari 2026 By admin

Nasi atau Roti untuk Sarapan, Mana Lebih Sehat?

16 Januari 2026 By admin

Lautan Surya di Jantung Gurun Abu Dhabi

16 Januari 2026 By admin

Pemerintah Izinkan 156 Prodi Spesialis Kedokteran Baru

16 Januari 2026 By admin

Sampai Kapan Keracunan MBG Berakhir

16 Januari 2026 By admin

Maroko Tantang Senegal di Final Piala Afrika 2025

15 Januari 2026 By admin

Kekerasan di Sekolah: Alarm untuk Reformasi Pendidikan Sesungguhnya

15 Januari 2026 By admin

Guru SMK di Jambi Jadi Korban Pengeroyokan Siswa

15 Januari 2026 By admin

Pasar Murah Jatim Dinilai Efektif Tekan Inflasi

15 Januari 2026 By admin

Kemenkes Minta Walimatus Safar Dibatasi H-7 Haji

14 Januari 2026 By admin

Michael Carrick Resmi Ditunjuk sebagai Pelatih Interim Manchester United

14 Januari 2026 By admin

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Februari 2026
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
232425262728  
« Jan    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Ketika Habis Ramadhan, Hamba Rindu Lagi Ramadhan

30 Maret 2025 Oleh admin

Tujuh Tradisi Lebaran yang Selalu Dinantikan

29 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • PBB Tegaskan Greenland Tetap Wilayah Denmark
  • OTT KPK dan Darurat Integritas Kepala Daerah
  • Prabowo Rencanakan Bangun 10 Kampus Baru
  • Liga Champions 2026, Madrid Hajar Monaco 6-1
  • KPK Ungkap Praktik Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Pati, Tarif Capai Rp225 Juta

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.