• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Komnas PA: Pelajar Terlibat Tawuran dan Begal Terancam UU Pidana Anak

3 Oktober 2023 by admin Tinggalkan Komentar

Ilustrasi tawuran pelajar. Foto: umsu.ac.id

Surabaya (Trigger.id) – Tawuran  antar pelajar dalam beberapa waktu terakhir sering mendengar kabar tersebut. Mengutip laman fahum.umsu.ac.id tawuran antar pelajar menjadi salah satu masalah serius yang  terjadi di lingkungan sekolah. Tawuran antar pelajar dapat menimbulkan kekhawatiran dan ketakutan di kalangan masyarakat, terutama orang tua siswa.

Oleh karena itu, perlu adanya upaya untuk menekan tindakan tawuran antar pelajar tersebut. Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang “Ancaman Bagi Pelaku Tawuran Antar Pelajar” sebagai salah satu cara untuk mencegah dan mengurangi tindakan kekerasan di lingkungan sekolah.

Pengertian Tawuran antar pelajar

Tawuran antar pelajar adalah bentuk konflik atau kekerasan yang terjadi antara dua atau lebih kelompok pelajar yang berasal dari sekolah yang berbeda.

Tawuran antar pelajar seringkali terjadi di luar lingkungan sekolah, seperti di jalan atau tempat umum lainnya, dan dapat melibatkan banyak orang.

Tawuran menjadi permasalahan sosial yang sering terjadi di berbagai negara, termasuk Indonesia. Tawuran seringkali melibatkan remaja atau anak muda, dan dapat mengakibatkan kerugian yang besar, baik secara fisik maupun psikologis.

Selain itu, tawuran juga dapat menimbulkan ketakutan dan kekhawatiran di kalangan masyarakat, karena dapat mengganggu ketertiban dan keamanan.

Penyebab Tawuran antar pelajar

Tawuran antar pelajar tentu terjadi jika terdapat penyebabnya,berikut ini   berbagai faktor penyebab tawuran antar pelajar :

  1. Persaingan dalam prestasi akademik: Kegiatan belajar mengajar seringkali dijadikan ajang persaingan oleh pelajar. Jika persaingan menjadi tidak sehat, maka bisa memicu tawuran antar pelajar.
  2. Perbedaan ideologi atau pandangan: Perbedaan pandangan atau ideologi antar kelompok pelajar juga dapat menjadi penyebab tawuran antar pelajar.
  3. Persaingan dalam non-akademik: Tidak hanya prestasi akademik, kegiatan non-akademik seperti olahraga, seni, dan lainnya juga dapat menjadi penyebab tawuran antar pelajar.
  4. Gengsi dan ego: Seringkali pelajar menganggap dirinya atau kelompoknya lebih baik daripada pelajar atau kelompok lainnya. Hal ini bisa memicu tawuran antar pelajar.
  5. Provokasi: Tawuran antar pelajar bisa diprovokasi oleh pihak lain, seperti kelompok geng atau orang yang tidak bertanggung jawab, yang ingin menciptakan kerusuhan.
  1. Konsumsi obat-obatan terlarang: Konsumsi obat-obatan terlarang seperti narkoba dan alkohol bisa mempengaruhi perilaku dan emosi pelajar, sehingga meningkatkan kemungkinan untuk terlibat dalam tawuran antar pelajar.
  2. Masalah personal: Masalah personal seperti masalah keluarga atau masalah emosional bisa memengaruhi perilaku pelajar dan memicu tawuran antar pelajar.

Ancaman Bagi Pelaku Tawuran Antar Pelajar

Para pelajar yang terlibat dalam Tawuran Antar Pelajar, baik secara individu maupun berkelompok, akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika terbukti terlibat dalam perkelahian, para pelajar tersebut akan bertanggung jawab atas perbuatan mereka dan dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kenakalan remaja dapat mencakup perkelahian antara pelajar dan dikategorikan dalam dua bentuk perilaku anak yang bisa berhadapan dengan hukum.

  • Pertama, status offence, yaitu perilaku kenakalan anak yang jika dilakukan oleh orang dewasa tidak dianggap sebagai kejahatan, seperti tidak menurut, membolos sekolah, atau kabur dari rumah.
  • Kedua, juvenile delinquency, yaitu perilaku anak yang jika dilakukan oleh orang dewasa dianggap sebagai kejahatan atau pelanggaran hukum.

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengimbau 11 pelajar yang terlibat pembegalan dan tawuran di wilayah Tambora, Jakarta Barat agar tidak kembali melakukan aksi tersebut karena bisa terjerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Jadi kami dari Komnas PA memberikan pengarahan kepada anak-anak itu dan juga orang tua mereka bahwa nanti ketika anak-anak ini tertangkap lagi, mereka akan diproses dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ungkap Penjabat Sementara (Pjs) Ketua Umum Komnas PA, Lia Latifah di Jakarta, seperti dikutip ANTARA, Senin (02/10/2023).

Hal tersebut, kata Lia, sudah disepakati oleh 11 pelajar terlibat, orang tua mereka, Ketua RT/RW dan kelurahan tempat mereka berasal dengan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulang perbuatan tersebut berserta konsekuensinya jika mengulangi lagi.

“Jadi semuanya, orang tua sudah tangga tangan, 11 orang anak itu tanda tangan begitu juga RT, RW sama dari pihak kelurahan di mana anak-anak itu tinggal,” ungkap Lia. (zam/ian)

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:Komnas PA, Pelajar Terlibat Tawuran, Tawuran dan Begal, Terancam UU Pidana Anak

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

Lainnya

Menlu Sugiono: Pengiriman 10 Ribu Ton Beras ke Gaza Terkendala Akses Masuk

1 Juli 2025 By admin

Fluminense Singkirkan Inter Milan di 16 Besar Piala Dunia Antarklub 2025

1 Juli 2025 By admin

Film Terakhir Fast & Furious Tayang 2027, Vin Diesel: Brian Kembali Hadir

1 Juli 2025 By admin

Makepung, Pacuan Kerbau Pelestari Tradisi dan Identitas Budaya Bali

1 Juli 2025 By admin

Jazz: Simbol Kebebasan, Pemberontakan, dan Pertukaran Budaya Global

1 Juli 2025 By admin

Cristiano Ronaldo Tolak Piala Dunia Antarklub Demi Mimpi Terakhir di Piala Dunia 2026

30 Juni 2025 By admin

AS Desak Israel Capai Gencatan Senjata dan Pertukaran Tawanan di Gaza

30 Juni 2025 By admin

Indonesia Harus Siapkan Regulasi AI Demi Wujudkan Kedaulatan Digital

30 Juni 2025 By admin

Maratua Jazz & Dive Fiesta 2025 Dimulai, Kolaborasi Irama dan Alam Tarik Ribuan Wisatawan

30 Juni 2025 By admin

Dua Gol Harry Kane Antar Bayern Muenchen Lolos ke Perempat Final Piala Dunia Antarklub 2025

30 Juni 2025 By admin

Jeff Bezos dan Lauren Sanchez Akhiri Pesta Pernikahan Megah Selama Tiga Hari di Venesia

30 Juni 2025 By admin

Membuka Pintu Keberkahan Rezeki, Belajar Dari Kisah Abdurrahman bin Auf RA

30 Juni 2025 By admin

Yoan Bonny Segera Bergabung dengan Inter Milan dari Parma

30 Juni 2025 By admin

Marc Marquez Juarai MotoGP Belanda 2025, Samai Rekor Giacomo Agostini

30 Juni 2025 By admin

Waspada Empat Hal yang Meracuni Hati

29 Juni 2025 By admin

Katy Perry Absen dari Pernikahan Jeff Bezos dan Lauren Sánchez

29 Juni 2025 By admin

Riuhnya Festival Kuda Tradisional Cibogo, Warisan Budaya Rakyat Sumedang

29 Juni 2025 By admin

Berjalan Lebih dari 100 Menit Sehari Bisa Kurangi Risiko Sakit Punggung Bawah Kronis

29 Juni 2025 By admin

Israel Keluarkan Perintah Evakuasi Warga Palestina dari Gaza Tengah

29 Juni 2025 By admin

Tragedi Rinjani, Kemenparekraf Tegaskan Pentingnya Kepatuhan SOP Pendakian

29 Juni 2025 By admin

Makan Mangga Setiap Hari, Apa Dampaknya terhadap Kadar Gula Darah Anda?

29 Juni 2025 By admin

Wali Kota Surabaya Ajak Pelajar Teladani Bung Karno Lewat Tur Literasi

29 Juni 2025 By admin

Trump Sebut Gencatan Senjata di Gaza Mungkin Terjadi dalam Sepekan

29 Juni 2025 By admin

Remaja Suriah Didakwa Terkait Rencana Teror di Konser Taylor Swift di Wina

28 Juni 2025 By admin

BPH Kaji Masa Tinggal Jamaah Haji Jadi 30 Hari pada Musim Haji 1447 H

28 Juni 2025 By admin

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Juli 2025
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  
« Jun    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Ketika Habis Ramadhan, Hamba Rindu Lagi Ramadhan

30 Maret 2025 Oleh admin

Tujuh Tradisi Lebaran yang Selalu Dinantikan

29 Maret 2025 Oleh admin

Ramadhan, Sebelas Bulan Akan Tinggalkan Kita

28 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Gen Z, Antara Fenomena Waithood dan Penyakit Menular Seksual
  • 418 Jemaah Haji Wafat, Kemenkes: Pentingnya Pengetatan Istitha’ah Kesehatan
  • 10 Film Terbaik Tahun 2025, dari Horor Distopia hingga Blockbuster Superhero
  • Kunjungan Presiden Prabowo ke Saudi Perkuat Kerja Sama Strategis di Bidang Haji
  • Menkes Ajak BGN Perkuat Intervensi Gizi Ibu Hamil untuk Tekan Angka Stunting

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2025 ·Triger.id. All Right Reserved.