• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

KPK Tahan Mantan Menag Yaqut dalam Kasus Kuota Haji

13 Maret 2026 by admin Tinggalkan Komentar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Foto: IST

Jakarta (Trigger.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji. Yaqut sebenarnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Januari 2026.

Saat digiring menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3), Yaqut membantah menerima uang dari kasus yang menjeratnya. Ia menegaskan seluruh kebijakan yang diambil selama menjabat semata-mata untuk melindungi keselamatan jemaah haji.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya. Semua kebijakan yang saya lakukan hanya untuk keselamatan jemaah,” ujarnya kepada wartawan.

Awal Penyelidikan Kasus

Kasus ini bermula ketika KPK pada 9 Agustus 2025 mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.

Dua hari kemudian, KPK mengungkap dugaan kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Dalam proses penyidikan, tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni Yaqut, stafnya Isfan Abidal Aziz atau Gus Alex, serta pengusaha biro perjalanan haji Fuad Hasan Masyhur.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka. Sementara Fuad Hasan Masyhur tidak termasuk dalam penetapan tersangka saat itu.

Gugatan Praperadilan Ditolak

Yaqut sempat menggugat penetapan tersangka melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026. Namun pada 11 Maret 2026, majelis hakim menolak permohonan tersebut sehingga proses hukum tetap berlanjut.

Sebelumnya, pada 27 Februari 2026, KPK juga menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.

Dugaan Penyimpangan Kuota Haji

Kasus ini berkaitan dengan tambahan kuota haji dari pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia pada musim haji 2024 sebanyak 20.000 jemaah. Tambahan kuota tersebut diberikan karena masa tunggu haji reguler di Indonesia sangat panjang.

Namun Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan tersebut sama rata antara haji reguler dan haji khusus melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.

Menurut KPK, kebijakan itu diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur bahwa kuota haji reguler harus mencapai sekitar 92 persen, sementara sisanya dialokasikan untuk haji khusus.

Penyidik KPK kini masih mendalami bagaimana kebijakan pembagian kuota tersebut muncul, termasuk apakah keputusan tersebut berasal dari inisiatif pejabat di tingkat bawah atau merupakan kebijakan dari pimpinan kementerian.

Dalam proses penyelidikan, KPK juga menemukan adanya pertemuan antara pejabat Kementerian Agama dengan sejumlah pengusaha travel haji setelah tambahan kuota dari Arab Saudi diumumkan. Meski Yaqut disebut tidak hadir dalam pertemuan tersebut, sebagai pimpinan tertinggi di kementerian saat itu ia tetap dimintai keterangan sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. (ori)

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:Kasus, KPK, Kuota Haji, Menag Yaqut, Tahan, Yaqut

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Lainnya

Level Ibadah di Malam Lailatul Qadar: Kamu di Mana?

12 Maret 2026 By admin

Mudik Lebaran, Dari Mobil Sewaan ke Smartphone Sewaan

12 Maret 2026 By admin

Jasamarga Transjawa Tol Salurkan Santunan kepada 400 Anak Yatim

12 Maret 2026 By zam

Cinta Orang Indonesia Lewat Makanan

11 Maret 2026 By wah

Liga Champions, Bayern Hajar Atalanta 6-1

11 Maret 2026 By admin

Israel Tak Ingin Perang Berkepanjangan dengan Iran

11 Maret 2026 By admin

Teknologi dan Layanan Khusus Sambut Jamaah di 10 Malam Terakhir Ramadan

11 Maret 2026 By admin

Slot Kecewa Liverpool Buang Banyak Peluang

11 Maret 2026 By admin

Antisipasi Konflik Timur Tengah, Pemerintah Siapkan Skenario Haji 2026

11 Maret 2026 By admin

Ketika Trauma Tumbuh di Lingkungan Keluarga

10 Maret 2026 By admin

Komodo di Ujung Ancaman, Ketika Habitat Menyusut dan Perburuan Mengintai

10 Maret 2026 By admin

Masjid Saka Tunggal, Jejak Awal Islam di Tanah Jawa

10 Maret 2026 By admin

Hutan Kota Jeruk, Disiapkan Jadi Sarana Rekreasi dan Penggerak Ekonomi

10 Maret 2026 By zam

Bubur India Masjid Pekojan Semarang, Tradisi Berbuka Lebih dari Satu Abad

10 Maret 2026 By admin

Trump Prediksi Perang Iran Segera Berakhir, Kecewa Mojtaba Khamenei Jadi Pemimpin

10 Maret 2026 By admin

10 Malam Terakhir Ramadan: I’tikaf Mendekat kepada Allah

10 Maret 2026 By admin

DPRD Jatim Minta Perlindungan PMI di Timur Tengah

10 Maret 2026 By admin

Iran Luncurkan Gelombang ke-30 Operasi “True Promise-4”

10 Maret 2026 By admin

Final Sepak Bola Mineiro Ricuh, 23 Pemain Diganjar Kartu Merah

10 Maret 2026 By admin

Ranu Regulo Ditutup Sementara Akibat Ancaman Cuaca Ekstrem

9 Maret 2026 By zam

Mojtaba Khamenei: Ulama di Balik Layar yang Kini Pimpin Iran

9 Maret 2026 By admin

Timnas Panggil 41 Pemain untuk FIFA Series 2026

9 Maret 2026 By admin

Hari Musik Nasional: Nada-Nada yang Menyatukan Identitas Bangsa

9 Maret 2026 By admin

Mojtaba Khamenei Jadi Pemimpin Tertinggi Iran

9 Maret 2026 By admin

Perang Iran Jadi Taruhan Besar Trump

9 Maret 2026 By admin

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Maret 2026
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
« Feb    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Teknologi dan Layanan Khusus Sambut Jamaah di 10 Malam Terakhir Ramadan

11 Maret 2026 Oleh admin

Bubur India Masjid Pekojan Semarang, Tradisi Berbuka Lebih dari Satu Abad

10 Maret 2026 Oleh admin

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Jasa Marga Beri Diskon Tol 30 Persen Saat Mudik Lebaran
  • Dugaan Suap Rp16,8 Miliar dari Gus Yaqut ke Pansus Haji Ditolak
  • Minum Teh dengan Cara Tepat, Manfaatnya Lebih Maksimal
  • Kominfo Jatim Perkenalkan Website Klinik Hoaks di Workshop AI ITS
  • Mojtaba Khamenei Perintahkan Selat Hormuz Tetap Ditutup

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.