• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

KPK Tahan Mantan Menag Yaqut dalam Kasus Kuota Haji

13 Maret 2026 by admin Tinggalkan Komentar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Foto: IST

Jakarta (Trigger.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji. Yaqut sebenarnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Januari 2026.

Saat digiring menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3), Yaqut membantah menerima uang dari kasus yang menjeratnya. Ia menegaskan seluruh kebijakan yang diambil selama menjabat semata-mata untuk melindungi keselamatan jemaah haji.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya. Semua kebijakan yang saya lakukan hanya untuk keselamatan jemaah,” ujarnya kepada wartawan.

Awal Penyelidikan Kasus

Kasus ini bermula ketika KPK pada 9 Agustus 2025 mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.

Dua hari kemudian, KPK mengungkap dugaan kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Dalam proses penyidikan, tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni Yaqut, stafnya Isfan Abidal Aziz atau Gus Alex, serta pengusaha biro perjalanan haji Fuad Hasan Masyhur.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka. Sementara Fuad Hasan Masyhur tidak termasuk dalam penetapan tersangka saat itu.

Gugatan Praperadilan Ditolak

Yaqut sempat menggugat penetapan tersangka melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026. Namun pada 11 Maret 2026, majelis hakim menolak permohonan tersebut sehingga proses hukum tetap berlanjut.

Sebelumnya, pada 27 Februari 2026, KPK juga menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.

Dugaan Penyimpangan Kuota Haji

Kasus ini berkaitan dengan tambahan kuota haji dari pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia pada musim haji 2024 sebanyak 20.000 jemaah. Tambahan kuota tersebut diberikan karena masa tunggu haji reguler di Indonesia sangat panjang.

Namun Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan tersebut sama rata antara haji reguler dan haji khusus melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.

Menurut KPK, kebijakan itu diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur bahwa kuota haji reguler harus mencapai sekitar 92 persen, sementara sisanya dialokasikan untuk haji khusus.

Penyidik KPK kini masih mendalami bagaimana kebijakan pembagian kuota tersebut muncul, termasuk apakah keputusan tersebut berasal dari inisiatif pejabat di tingkat bawah atau merupakan kebijakan dari pimpinan kementerian.

Dalam proses penyelidikan, KPK juga menemukan adanya pertemuan antara pejabat Kementerian Agama dengan sejumlah pengusaha travel haji setelah tambahan kuota dari Arab Saudi diumumkan. Meski Yaqut disebut tidak hadir dalam pertemuan tersebut, sebagai pimpinan tertinggi di kementerian saat itu ia tetap dimintai keterangan sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. (ori)

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:Kasus, KPK, Kuota Haji, Menag Yaqut, Tahan, Yaqut

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Lainnya

Minyak Rusia Menggoda Indonesia: Murah di Harga, Rumit di Jalur

19 April 2026 By wah

Menata Ulang Biaya Haji: Jangan Terjebak Ketergantungan APBN

19 April 2026 By admin

Presiden Ingatkan Jenderal TNI-Polri: Pangkat Bintang Mereka dari Rakyat

18 April 2026 By admin

Inter Tekuk Genoa 2-1, Kembali Puncaki Serie A

18 April 2026 By zam

Inter Tekuk Genoa 2-1, Kembali Puncaki Serie A

18 April 2026 By zam

Gayam: Dari Buah Pinggiran Menjadi Harapan Baru Lawan Diabetes

18 April 2026 By admin

Masak di Rumah Ternyata Bisa Bantu Jaga Otak Tetap Tajam di Usia Senja

18 April 2026 By admin

Waspadai Hemofilia, Saat Darah Sulit Membeku dan Sendi Mulai Bermasalah

18 April 2026 By isa

Arab Saudi Perluas Layanan Makkah Route, Kini Jangkau 10 Negara

18 April 2026 By admin

Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Wafat di Usia 54 Tahun

18 April 2026 By admin

Inggris–Prancis Siap Pimpin Misi Global Amankan Selat Hormuz

18 April 2026 By admin

Dua Perwira Reskrimum Polda Jatim Raih PWI Jatim Award

17 April 2026 By zam

Dari Nasi Kuning hingga Rendang, Indonesia Menaklukkan Lidah Ottawa

17 April 2026 By admin

Doa Ibu Mengantar Langkah Sunyi Akhmad Munir Menuju Puncak Karier

17 April 2026 By admin

Big Match Pekan 33 Liga Inggris, Man City Siap Kejar Arsenal

17 April 2026 By admin

525 Kloter Siap Terbang, CJH Indonesia 2026 Diberangkatkan Bertahap Mulai 22 April

17 April 2026 By admin

Menhaj Tegaskan Wacana “War Tiket” Haji Masih Prematur

16 April 2026 By admin

Pendekatan Baru Mengatasi Obesitas di Era Modern

16 April 2026 By admin

Pemerintah Perketat Pengawasan, Distribusi Koper Jemaah Haji Ditarget Tepat Waktu

16 April 2026 By admin

Semifinal Liga Champions 2025/2026: PSG vs Bayern, Atletico Tantang Arsenal

16 April 2026 By admin

Eropa Bersiap Mandiri: Antisipasi Ketidakpastian Peran Amerika dalam NATO

16 April 2026 By admin

Saat Sistem Kekebalan Tubuh Menjadi Senjata Melawan Kanker

15 April 2026 By admin

Ketika Ruang Digital Menjadi Tempat Pelecehan di Kampus

15 April 2026 By admin

Arab Saudi Desak AS Hentikan Blokade Selat Hormuz dan Kembali ke Meja Perundingan

15 April 2026 By admin

Perempat Final Liga Champions: Atletico Singkirkan Barcelona, PSG Hentikan Langkah Liverpool

15 April 2026 By admin

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

April 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  
« Mar    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Teknologi dan Layanan Khusus Sambut Jamaah di 10 Malam Terakhir Ramadan

11 Maret 2026 Oleh admin

Bubur India Masjid Pekojan Semarang, Tradisi Berbuka Lebih dari Satu Abad

10 Maret 2026 Oleh admin

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Bupati Banyuwangi Gratiskan PBB Ribuan Warga Miskin, Daerah Lain Kapan Menyusul ?
  • Menjemput Pagi, Menyalakan Semangat Kartini dari Balik Kemudi
  • Eliminasi TBC, Kemenkes dan BPOM Percepat Inovasi Alat Kesehatan
  • “Liquid Salad”: Minum Sayur Jadi Tren, Sehatkah atau Sekadar Praktis?
  • NIK Mantan Suami Lalai Nafkah Bakal Dinonaktifkan

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.