• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Laporan Kepolisian Harus Menunggu 1×24 Jam, Adakah Dasar Hukumnya

28 Oktober 2024 by admin Tinggalkan Komentar

Surabaya (Trigger.id) – Laporan adalah Pemberitahuan yang disampaikan seorang karena hak/kewajiban berdasar undang-undang kepada pejabat berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadi peristiwa pidana (Pasal 1 butir 24 KUHAP).

Berbeda dengan pengaduan, pemberitahuan laporan bersifat umum, meliputi seluruh jenis tindak pidana yang diberitahukan, sehingga laporan bisa dilakukan oleh semua orang yang mengalami, melihat dan mendengar suatu peristiwa pidana, dan tidak dapat dicabut kembali oleh si pelapor. Walaupun jika pada akhirnya terjadi perdamaian antara pelapor dan terlapor sebelum tahap persidangan, penegak hukum tetap bisa meneruskan pemeriksaan hingga persidangan.

Laporan Harus Menunggu 1X24 Jam

Aturan menunggu 1×24 dalam laporan polisi sebenarnya bukanlah ketentuan hukum resmi yang tertulis. Kebijakan seperti itu lebih merupakan praktik operasional di masa lalu, dengan tujuan memberi waktu kepada keluarga untuk mencari sendiri anggota yang hilang, mengingat beberapa kasus hilang bisa disebabkan oleh kesalahpahaman atau keberadaan sementara yang belum jelas.

Namun, saat ini, polisi di Indonesia tidak lagi menerapkan aturan menunggu 1×24 jam untuk laporan orang hilang. Polisi diwajibkan segera menerima dan memproses laporan dari masyarakat tanpa penundaan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan responsivitas dan menghindari dampak buruk akibat keterlambatan penanganan. Beberapa kasus tragis, seperti keterlambatan penanganan laporan yang berujung pada kematian korban, menjadi alasan pentingnya respons cepat dari pihak kepolisian.

Meskipun tidak ada dasar hukum spesifik yang mewajibkan jeda waktu 1×24 atau 2×24 jam, kepolisian berpegang pada prinsip bahwa pelayanan terhadap masyarakat harus dilakukan secepat mungkin dan tidak boleh membingungkan pelapor. Polisi juga menekankan bahwa pelapor berhak meminta tindakan langsung tanpa harus menunggu batas waktu tertentu.

Jika Anda mengalami penolakan saat melapor dengan alasan tersebut, Anda berhak menekankan kepada petugas untuk menerima laporan dan meminta kejelasan, karena penundaan tanpa dasar hukum dapat merugikan masyarakat​.

Banyak masyarakat merasa bingung saat laporan kehilangan atau kasus tertentu tidak langsung diterima oleh kepolisian, dengan alasan harus menunggu 1×24 atau 2×24 jam. Secara logis, penjelasan ini berakar pada beberapa aspek prosedural dan praktis:

  1. Pengecualian Situasi Darurat. Apabila ada indikasi kuat bahwa kasus tersebut adalah penculikan atau tindak pidana (misalnya, korban anak-anak atau terdapat bukti kekerasan), polisi tidak akan menunggu 24 atau 48 jam dan langsung bertindak. Hal ini menunjukkan bahwa aturan waktu ini fleksibel dan tidak berlaku mutlak dalam semua situasi.
  2. Membedakan Kasus Kehilangan dengan Ketidaktahuan Sementara. Dalam kasus orang hilang, kadang-kadang seseorang yang dilaporkan hilang hanya mengalami keterlambatan pulang atau sulit dihubungi. Polisi ingin menghindari penanganan berlebihan atas kejadian yang sebenarnya bukan kasus kriminal. Menunggu 24 hingga 48 jam membantu mengurangi risiko laporan palsu atau kesalahpahaman.
  3. Prioritas dan Efisiensi Operasional. Polisi bekerja dengan prioritas berdasarkan tingkat ancaman atau kerugian. Dalam kasus kendaraan bermotor atau orang hilang yang baru terjadi, ada kemungkinan korban atau barang tersebut masih bisa ditemukan secara mandiri dalam waktu singkat. Jika semua laporan langsung ditangani tanpa pertimbangan, sumber daya polisi bisa tersebar terlalu luas.
  4. Tindakan Pencegahan Tetap Bisa Dijalankan. Meskipun laporan formal mungkin belum diterima, pihak pelapor tetap bisa diminta memberikan informasi awal. Polisi sering kali sudah mulai memantau situasi dengan diam-diam meskipun laporan resmi baru diterima setelah waktu tertentu.(bin)
Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:1X24 Jam, Kepolisian, KUHAP, Laporan, Menunggu

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

Lainnya

Dua Badai Besar Landa Filipina, Korban Meningkat Tajam

12 November 2025 By admin

Sekolah Disarankan Bentuk “Ruang Jeda” untuk Bantu Siswa Pulihkan Trauma

12 November 2025 By admin

Akademisi UGM Soroti Dominasi Oligarki dan Kemunduran Substansi Demokrasi di Indonesia

11 November 2025 By admin

KPAI Dorong Deteksi Dini dan Dukungan Sekolah untuk Cegah Ekstremisme pada Anak

11 November 2025 By admin

Cristiano Ronaldo Tegaskan Akan Pensiun dalam Satu hingga Dua Tahun ke Depan

11 November 2025 By isa

Benarkah Indonesia Darurat Perundungan?

11 November 2025 By admin

Australia dan UNICEF Perkuat Program Makanan Bergizi Gratis di Indonesia

11 November 2025 By admin

Indonesia U-17 Akhiri Fase Grup H dengan Kemenangan 2-1 atas Honduras

11 November 2025 By admin

Inter Milan Rebut Puncak Klasemen Serie A Usai Kalahkan Lazio 2-0

10 November 2025 By admin

Presiden Prabowo Kaji Pembatasan Game Daring Usai Insiden Ledakan di SMA 72 Jakarta

10 November 2025 By admin

Manchester City Tundukkan Liverpool 3-0, Perebutan Puncak Klasemen Semakin Panas

10 November 2025 By admin

Nova Arianto Ingin Timnas U-17 Tampil Agresif Hadapi Honduras

10 November 2025 By admin

Universitas Al-Azhar Resmi Buka Program Studi Bahasa Indonesia

9 November 2025 By admin

Derbi Turin Tanpa Pemenang, Juventus dan Torino Berbagi Poin

9 November 2025 By admin

OpenAI Digugat Usai Diduga ChatGPT Dorong Pengguna untuk Bunuh Diri

9 November 2025 By admin

Ketika Sofa, Kasur, dan Sampah Raksasa Mengancam Jantung Drainase Surabaya

8 November 2025 By admin

Sampah Jadi Penyebab Utama Banjir Surabaya

8 November 2025 By admin

Guardiola Terpukau Raih Laga ke-1.000 sebagai Pelatih: “Angkanya Gila!”

8 November 2025 By admin

Mantan Sandera Israel Akui Alami Kekerasan Seksual Selama Dua Tahun Ditawan di Gaza

8 November 2025 By admin

Prabowo: Kehadiran Kapolri di Komisi Reformasi Polri Agar Kajian Lebih Komprehensif

8 November 2025 By admin

Transformasi Keamanan Jalan Raya, Inovasi Polda Jatim untuk Ketahanan Pangan Nasional

7 November 2025 By zam

Raja Charles III Resmi Cabut Gelar Pangeran dari Adiknya, Pangeran Andrew

7 November 2025 By admin

Zohran Mamdani Terpilih Jadi Wali Kota New York, Sosialis Demokrat Pertama Pimpin Kota Terbesar AS

7 November 2025 By admin

Inter Milan Tak Tersentuh Kekalahan, Tekuk Kairat Almaty 2-1 di Liga Champions

6 November 2025 By admin

AC Milan dan Inter Milan Resmi Akuisisi San Siro, Siap Bangun Stadion Modern

6 November 2025 By admin

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

November 2025
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
« Okt    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Ketika Habis Ramadhan, Hamba Rindu Lagi Ramadhan

30 Maret 2025 Oleh admin

Tujuh Tradisi Lebaran yang Selalu Dinantikan

29 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Khutbah Jumat: Membangun Keluarga Tangguh di Era Modern
  • Yusril: Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil Jadi Bahan Reformasi Polri
  • Marak Penculikan, Sekolah Diminta Awasi Penjemput Anak
  • George Clooney Masih Tersinggung Disangka Mabuk oleh Francis Ford Coppola
  • Inter Cari Pengganti Sommer, Ini Tiga Kandidatnya

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2025 ·Triger.id. All Right Reserved.