• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Laporan Kepolisian Harus Menunggu 1×24 Jam, Adakah Dasar Hukumnya

28 Oktober 2024 by admin Tinggalkan Komentar

Surabaya (Trigger.id) – Laporan adalah Pemberitahuan yang disampaikan seorang karena hak/kewajiban berdasar undang-undang kepada pejabat berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadi peristiwa pidana (Pasal 1 butir 24 KUHAP).

Berbeda dengan pengaduan, pemberitahuan laporan bersifat umum, meliputi seluruh jenis tindak pidana yang diberitahukan, sehingga laporan bisa dilakukan oleh semua orang yang mengalami, melihat dan mendengar suatu peristiwa pidana, dan tidak dapat dicabut kembali oleh si pelapor. Walaupun jika pada akhirnya terjadi perdamaian antara pelapor dan terlapor sebelum tahap persidangan, penegak hukum tetap bisa meneruskan pemeriksaan hingga persidangan.

Laporan Harus Menunggu 1X24 Jam

Aturan menunggu 1×24 dalam laporan polisi sebenarnya bukanlah ketentuan hukum resmi yang tertulis. Kebijakan seperti itu lebih merupakan praktik operasional di masa lalu, dengan tujuan memberi waktu kepada keluarga untuk mencari sendiri anggota yang hilang, mengingat beberapa kasus hilang bisa disebabkan oleh kesalahpahaman atau keberadaan sementara yang belum jelas.

Namun, saat ini, polisi di Indonesia tidak lagi menerapkan aturan menunggu 1×24 jam untuk laporan orang hilang. Polisi diwajibkan segera menerima dan memproses laporan dari masyarakat tanpa penundaan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan responsivitas dan menghindari dampak buruk akibat keterlambatan penanganan. Beberapa kasus tragis, seperti keterlambatan penanganan laporan yang berujung pada kematian korban, menjadi alasan pentingnya respons cepat dari pihak kepolisian.

Meskipun tidak ada dasar hukum spesifik yang mewajibkan jeda waktu 1×24 atau 2×24 jam, kepolisian berpegang pada prinsip bahwa pelayanan terhadap masyarakat harus dilakukan secepat mungkin dan tidak boleh membingungkan pelapor. Polisi juga menekankan bahwa pelapor berhak meminta tindakan langsung tanpa harus menunggu batas waktu tertentu.

Jika Anda mengalami penolakan saat melapor dengan alasan tersebut, Anda berhak menekankan kepada petugas untuk menerima laporan dan meminta kejelasan, karena penundaan tanpa dasar hukum dapat merugikan masyarakat​.

Banyak masyarakat merasa bingung saat laporan kehilangan atau kasus tertentu tidak langsung diterima oleh kepolisian, dengan alasan harus menunggu 1×24 atau 2×24 jam. Secara logis, penjelasan ini berakar pada beberapa aspek prosedural dan praktis:

  1. Pengecualian Situasi Darurat. Apabila ada indikasi kuat bahwa kasus tersebut adalah penculikan atau tindak pidana (misalnya, korban anak-anak atau terdapat bukti kekerasan), polisi tidak akan menunggu 24 atau 48 jam dan langsung bertindak. Hal ini menunjukkan bahwa aturan waktu ini fleksibel dan tidak berlaku mutlak dalam semua situasi.
  2. Membedakan Kasus Kehilangan dengan Ketidaktahuan Sementara. Dalam kasus orang hilang, kadang-kadang seseorang yang dilaporkan hilang hanya mengalami keterlambatan pulang atau sulit dihubungi. Polisi ingin menghindari penanganan berlebihan atas kejadian yang sebenarnya bukan kasus kriminal. Menunggu 24 hingga 48 jam membantu mengurangi risiko laporan palsu atau kesalahpahaman.
  3. Prioritas dan Efisiensi Operasional. Polisi bekerja dengan prioritas berdasarkan tingkat ancaman atau kerugian. Dalam kasus kendaraan bermotor atau orang hilang yang baru terjadi, ada kemungkinan korban atau barang tersebut masih bisa ditemukan secara mandiri dalam waktu singkat. Jika semua laporan langsung ditangani tanpa pertimbangan, sumber daya polisi bisa tersebar terlalu luas.
  4. Tindakan Pencegahan Tetap Bisa Dijalankan. Meskipun laporan formal mungkin belum diterima, pihak pelapor tetap bisa diminta memberikan informasi awal. Polisi sering kali sudah mulai memantau situasi dengan diam-diam meskipun laporan resmi baru diterima setelah waktu tertentu.(bin)
Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:1X24 Jam, Kepolisian, KUHAP, Laporan, Menunggu

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

Lainnya

Erick Thohir: Pemilihan Pelatih Timnas Masih dalam Proses

26 November 2025 By admin

Leverkusen Tundukkan Man City 2-0 di Etihad

26 November 2025 By admin

Sarapan Terlambat Dikaitkan dengan Peningkatan Risiko Penyakit Jantung

26 November 2025 By admin

Lebih dari 700 Peserta Meriahkan Parade SFF 2025 di Kota Lama Surabaya

25 November 2025 By admin

Pelunasan Haji Tahap Pertama Dibuka hingga 23 Desember

25 November 2025 By admin

MUI Tetapkan Fatwa Rekening Dormant untuk Kemaslahatan Umum

25 November 2025 By admin

Ibadah di Antara Dua Notifikasi: Ketika Teknologi Menguji Kekhusyukan Kita

24 November 2025 By admin

Gol Tunggal Pulisic Menangkan AC Milan dalam Derby della Madonnina

24 November 2025 By admin

Arteta Puji Hattrick Eze: “Itu Buah Kerja Keras, Bukan Kebetulan

24 November 2025 By admin

Legenda Kiper Timnas Ronny Pasla Tutup Usia

24 November 2025 By admin

Mentan Tegaskan Percepatan Swasembada dan Tindak Tegas Impor Beras Ilegal

24 November 2025 By admin

KH Anwar Iskandar Terpilih Pimpin MUI 2025–2030

23 November 2025 By admin

Dua Gol Barnes Bungkam Manchester City 2-1

23 November 2025 By admin

PWI–Polri Gelar Anugerah Jurnalistik Sambut HPN 2026

23 November 2025 By admin

Barcelona Libas Bilbao 4-0 di Camp Nou

23 November 2025 By admin

Gus Yahya Tanggapi Isu Pemakzulan di Tengah Rakor PWNU

23 November 2025 By admin

Lalampa Toboli: Aroma Kampung Halaman yang Kini Dilindungi Negara

22 November 2025 By admin

Kemenangan Fátima Bosch di Miss Universe 2025 Simbol Perjuangan Perempuan Meksiko

22 November 2025 By admin

Kuasa Hukum Tegaskan Nadiem Tak Terlibat Kasus Google Cloud

22 November 2025 By admin

Flick Terbuka Latih Messi Jika Pulang ke Barcelona

22 November 2025 By admin

KPK Sebut Nadiem Makarim Masuk Daftar Calon Tersangka Kasus Google Cloud

21 November 2025 By admin

Sengketa Tanah EV Surabaya Masuki Babak Baru, Wali Kota Eri Dampingi Warga di Rapat DPR

21 November 2025 By admin

Pemerintah Resmi Berlakukan Diskon Transportasi untuk Libur Nataru 2025/2026

21 November 2025 By admin

Khutbah Jumat: Ketika Ujian dan Cobaan Hidup Datang

21 November 2025 By admin

Prof Afif: ISNU Tandai Gerakan Intelektual NU dari Pesantren ke Profesional

20 November 2025 By zam

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

November 2025
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
« Okt    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Ketika Habis Ramadhan, Hamba Rindu Lagi Ramadhan

30 Maret 2025 Oleh admin

Tujuh Tradisi Lebaran yang Selalu Dinantikan

29 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Surabaya Deklarasikan Anak Digital Aman, Gandeng Densus 88 dan BNN
  • MUI Ajak Umat Islam Lakukan Shalat Ghaib untuk Korban Banjir dan Longsor di Aceh–Sumatra
  • Satpol PP Surabaya Tertibkan PKL dan Parkir Liar di Jalan Johar–Sulung
  • Manfaat dan Risiko Bayam bagi Kesehatan
  • Chelsea vs Arsenal: Laga Penentu Langkah The Gunners di Liga Inggris

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2025 ·Triger.id. All Right Reserved.