• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Laporan Kepolisian Harus Menunggu 1×24 Jam, Adakah Dasar Hukumnya

28 Oktober 2024 by admin Tinggalkan Komentar

Surabaya (Trigger.id) – Laporan adalah Pemberitahuan yang disampaikan seorang karena hak/kewajiban berdasar undang-undang kepada pejabat berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadi peristiwa pidana (Pasal 1 butir 24 KUHAP).

Berbeda dengan pengaduan, pemberitahuan laporan bersifat umum, meliputi seluruh jenis tindak pidana yang diberitahukan, sehingga laporan bisa dilakukan oleh semua orang yang mengalami, melihat dan mendengar suatu peristiwa pidana, dan tidak dapat dicabut kembali oleh si pelapor. Walaupun jika pada akhirnya terjadi perdamaian antara pelapor dan terlapor sebelum tahap persidangan, penegak hukum tetap bisa meneruskan pemeriksaan hingga persidangan.

Laporan Harus Menunggu 1X24 Jam

Aturan menunggu 1×24 dalam laporan polisi sebenarnya bukanlah ketentuan hukum resmi yang tertulis. Kebijakan seperti itu lebih merupakan praktik operasional di masa lalu, dengan tujuan memberi waktu kepada keluarga untuk mencari sendiri anggota yang hilang, mengingat beberapa kasus hilang bisa disebabkan oleh kesalahpahaman atau keberadaan sementara yang belum jelas.

Namun, saat ini, polisi di Indonesia tidak lagi menerapkan aturan menunggu 1×24 jam untuk laporan orang hilang. Polisi diwajibkan segera menerima dan memproses laporan dari masyarakat tanpa penundaan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan responsivitas dan menghindari dampak buruk akibat keterlambatan penanganan. Beberapa kasus tragis, seperti keterlambatan penanganan laporan yang berujung pada kematian korban, menjadi alasan pentingnya respons cepat dari pihak kepolisian.

Meskipun tidak ada dasar hukum spesifik yang mewajibkan jeda waktu 1×24 atau 2×24 jam, kepolisian berpegang pada prinsip bahwa pelayanan terhadap masyarakat harus dilakukan secepat mungkin dan tidak boleh membingungkan pelapor. Polisi juga menekankan bahwa pelapor berhak meminta tindakan langsung tanpa harus menunggu batas waktu tertentu.

Jika Anda mengalami penolakan saat melapor dengan alasan tersebut, Anda berhak menekankan kepada petugas untuk menerima laporan dan meminta kejelasan, karena penundaan tanpa dasar hukum dapat merugikan masyarakat​.

Banyak masyarakat merasa bingung saat laporan kehilangan atau kasus tertentu tidak langsung diterima oleh kepolisian, dengan alasan harus menunggu 1×24 atau 2×24 jam. Secara logis, penjelasan ini berakar pada beberapa aspek prosedural dan praktis:

  1. Pengecualian Situasi Darurat. Apabila ada indikasi kuat bahwa kasus tersebut adalah penculikan atau tindak pidana (misalnya, korban anak-anak atau terdapat bukti kekerasan), polisi tidak akan menunggu 24 atau 48 jam dan langsung bertindak. Hal ini menunjukkan bahwa aturan waktu ini fleksibel dan tidak berlaku mutlak dalam semua situasi.
  2. Membedakan Kasus Kehilangan dengan Ketidaktahuan Sementara. Dalam kasus orang hilang, kadang-kadang seseorang yang dilaporkan hilang hanya mengalami keterlambatan pulang atau sulit dihubungi. Polisi ingin menghindari penanganan berlebihan atas kejadian yang sebenarnya bukan kasus kriminal. Menunggu 24 hingga 48 jam membantu mengurangi risiko laporan palsu atau kesalahpahaman.
  3. Prioritas dan Efisiensi Operasional. Polisi bekerja dengan prioritas berdasarkan tingkat ancaman atau kerugian. Dalam kasus kendaraan bermotor atau orang hilang yang baru terjadi, ada kemungkinan korban atau barang tersebut masih bisa ditemukan secara mandiri dalam waktu singkat. Jika semua laporan langsung ditangani tanpa pertimbangan, sumber daya polisi bisa tersebar terlalu luas.
  4. Tindakan Pencegahan Tetap Bisa Dijalankan. Meskipun laporan formal mungkin belum diterima, pihak pelapor tetap bisa diminta memberikan informasi awal. Polisi sering kali sudah mulai memantau situasi dengan diam-diam meskipun laporan resmi baru diterima setelah waktu tertentu.(bin)
Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:1X24 Jam, Kepolisian, KUHAP, Laporan, Menunggu

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

Lainnya

Pesona Harry–Meghan Disebut Kian Meredup di Hollywood

12 Desember 2025 By admin

Malaysia Kalah, Kans Indonesia ke Semifinal Terbuka

12 Desember 2025 By admin

Pangeran MBS Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Banjir Bandang di Sumatera

12 Desember 2025 By admin

Gunung Menjerit: Ancaman Bencana Akibat Alih Fungsi Lahan

11 Desember 2025 By admin

Kamboja Tarik Seluruh Atlet dari SEA Games 2025

11 Desember 2025 By admin

Man City Tundukkan Real Madrid 2-1 di Bernabeu

11 Desember 2025 By admin

Arsenal Sapu Bersih, Bekuk Club Brugge 3-0

11 Desember 2025 By admin

AS Wajibkan Riwayat Medsos untuk Masuk lewat VWP

11 Desember 2025 By admin

Stallone & KISS Terima Kennedy Honors dari Trump

9 Desember 2025 By admin

Tidak Selalu Butuh 8 Jam Tidur: Begini Cara Menemukan Durasi Istirahat yang Tepat

9 Desember 2025 By admin

Kalah dari Filipina, Timnas U-22 Alihkan Fokus Hadapi Myanmar

9 Desember 2025 By admin

Kementan Ajak Publik Kawal Ketat Distribusi 1.200 Ton Beras untuk Sumatera

9 Desember 2025 By admin

Real Madrid Tumbang 0-2 dari Celta Vigo di Bernabeu

8 Desember 2025 By admin

Jam Tidur Konsisten Bantu Kendalikan Hipertensi

8 Desember 2025 By admin

Prabowo Setujui Bantuan Rp60 Juta untuk Rumah Pengungsi

8 Desember 2025 By admin

Napoli Taklukkan Juventus 2-1, Kembali Rebut Puncak Klasemen

8 Desember 2025 By admin

Mencari Arah Baru Pembangunan Indonesia: Kembali ke UUD 1945

7 Desember 2025 By admin

Inter Milan Gilas Como 4-0, Puncaki Klasemen Serie A

7 Desember 2025 By admin

Gus Yahya Siap Islah, Tegaskan Pentingnya Menjaga Tatanan Organisasi NU

7 Desember 2025 By admin

Wasiat Pesantren Picu Konflik di Film “Mengejar Restu”

7 Desember 2025 By admin

Ketika Hutan Menjerit, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

6 Desember 2025 By admin

The Cost of Growth: Menukar Pohon dengan Mobil

6 Desember 2025 By admin

Polisi Evakuasi 100 KK Usai Longsor Terjang Arjasari, Bandung

6 Desember 2025 By admin

Ed Sheeran Rilis Lagu ‘Drive’ untuk Film F1, Dibantu John Mayer hingga Dave Grohl

6 Desember 2025 By admin

Brasil dan Prancis Dapat Grup Berat di Piala Dunia 2026

6 Desember 2025 By admin

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Desember 2025
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  
« Nov    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Ketika Habis Ramadhan, Hamba Rindu Lagi Ramadhan

30 Maret 2025 Oleh admin

Tujuh Tradisi Lebaran yang Selalu Dinantikan

29 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • SAR Korban Bencana di Tiga Provinsi Terus Dilanjutkan
  • Penembakan di Pantai Bondi Tewaskan 12 Orang
  • Inter Tekuk Genoa 2-1, Kembali Puncaki Serie A
  • Salah Disambut Meriah Fans Anfield Usai Comeback
  • Dosen Unesa Kenalkan Riset AI Chatbot di ICCE 2025 India

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2025 ·Triger.id. All Right Reserved.