
Surabaya (Trigger.id) – Laporan adalah Pemberitahuan yang disampaikan seorang karena hak/kewajiban berdasar undang-undang kepada pejabat berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadi peristiwa pidana (Pasal 1 butir 24 KUHAP).
Berbeda dengan pengaduan, pemberitahuan laporan bersifat umum, meliputi seluruh jenis tindak pidana yang diberitahukan, sehingga laporan bisa dilakukan oleh semua orang yang mengalami, melihat dan mendengar suatu peristiwa pidana, dan tidak dapat dicabut kembali oleh si pelapor. Walaupun jika pada akhirnya terjadi perdamaian antara pelapor dan terlapor sebelum tahap persidangan, penegak hukum tetap bisa meneruskan pemeriksaan hingga persidangan.
Laporan Harus Menunggu 1X24 Jam
Aturan menunggu 1×24 dalam laporan polisi sebenarnya bukanlah ketentuan hukum resmi yang tertulis. Kebijakan seperti itu lebih merupakan praktik operasional di masa lalu, dengan tujuan memberi waktu kepada keluarga untuk mencari sendiri anggota yang hilang, mengingat beberapa kasus hilang bisa disebabkan oleh kesalahpahaman atau keberadaan sementara yang belum jelas.
Namun, saat ini, polisi di Indonesia tidak lagi menerapkan aturan menunggu 1×24 jam untuk laporan orang hilang. Polisi diwajibkan segera menerima dan memproses laporan dari masyarakat tanpa penundaan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan responsivitas dan menghindari dampak buruk akibat keterlambatan penanganan. Beberapa kasus tragis, seperti keterlambatan penanganan laporan yang berujung pada kematian korban, menjadi alasan pentingnya respons cepat dari pihak kepolisian.
Meskipun tidak ada dasar hukum spesifik yang mewajibkan jeda waktu 1×24 atau 2×24 jam, kepolisian berpegang pada prinsip bahwa pelayanan terhadap masyarakat harus dilakukan secepat mungkin dan tidak boleh membingungkan pelapor. Polisi juga menekankan bahwa pelapor berhak meminta tindakan langsung tanpa harus menunggu batas waktu tertentu.
Jika Anda mengalami penolakan saat melapor dengan alasan tersebut, Anda berhak menekankan kepada petugas untuk menerima laporan dan meminta kejelasan, karena penundaan tanpa dasar hukum dapat merugikan masyarakat.
Banyak masyarakat merasa bingung saat laporan kehilangan atau kasus tertentu tidak langsung diterima oleh kepolisian, dengan alasan harus menunggu 1×24 atau 2×24 jam. Secara logis, penjelasan ini berakar pada beberapa aspek prosedural dan praktis:
- Pengecualian Situasi Darurat. Apabila ada indikasi kuat bahwa kasus tersebut adalah penculikan atau tindak pidana (misalnya, korban anak-anak atau terdapat bukti kekerasan), polisi tidak akan menunggu 24 atau 48 jam dan langsung bertindak. Hal ini menunjukkan bahwa aturan waktu ini fleksibel dan tidak berlaku mutlak dalam semua situasi.
- Membedakan Kasus Kehilangan dengan Ketidaktahuan Sementara. Dalam kasus orang hilang, kadang-kadang seseorang yang dilaporkan hilang hanya mengalami keterlambatan pulang atau sulit dihubungi. Polisi ingin menghindari penanganan berlebihan atas kejadian yang sebenarnya bukan kasus kriminal. Menunggu 24 hingga 48 jam membantu mengurangi risiko laporan palsu atau kesalahpahaman.
- Prioritas dan Efisiensi Operasional. Polisi bekerja dengan prioritas berdasarkan tingkat ancaman atau kerugian. Dalam kasus kendaraan bermotor atau orang hilang yang baru terjadi, ada kemungkinan korban atau barang tersebut masih bisa ditemukan secara mandiri dalam waktu singkat. Jika semua laporan langsung ditangani tanpa pertimbangan, sumber daya polisi bisa tersebar terlalu luas.
- Tindakan Pencegahan Tetap Bisa Dijalankan. Meskipun laporan formal mungkin belum diterima, pihak pelapor tetap bisa diminta memberikan informasi awal. Polisi sering kali sudah mulai memantau situasi dengan diam-diam meskipun laporan resmi baru diterima setelah waktu tertentu.(bin)
Tinggalkan Balasan