• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Mengkritisi Legalitas Kontrasepsi Bagi Usia Sekolah dan Remaja

7 Agustus 2024 by admin Tinggalkan Komentar

Ilustrasi Legalitas Kontrasepsi Bagi Usia Sekolah dan Remaja. Foto: Marie Stopes
Oleh: Ari Baskoro*

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, telah disahkan tanggal 26 Juli 2024. PP tersebut merupakan Peraturan Pelaksanaan terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan. Ada beberapa pasal dalam PP itu yang memantik keterkejutan masyarakat. Khususnya terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja.

Persoalan  kontroversial itu tercantum dalam pasal 103 yang membahas masalah kesehatan sistem reproduksi. Bunyi pasal tersebut secara spesifik ditujukan untuk usia sekolah dan remaja. Pada ayat (2),melalui komunikasi, informasi, dan edukasi, pemerintah berupaya meningkatkan kesehatan sistem reproduksi.

Poin penting yang mendapat sorotan tercantum dalam ayat (2) huruf c dan huruf e.Pada huruf c,upaya itu dilaksanakan melalui edukasi perilaku seksual berisiko dan akibatnya.Risiko yang dimaksud adalah pada perkawinan anak, atau dampaknya  pada perkawinan dini.Pada huruf e, dinyatakan (usia sekolah dan remaja)mampu melindungi diri dan menolak hubungan seksual. “Anehnya” pada ayat (4)huruf e tentang pelayanan kesehatan reproduksi, pemerintah memfasilitasi penyediaan alat kontrasepsi. Timbul interpretasi terjadinya peraturan yang “berlawanan”, antara ayat (2) huruf c dan huruf e di satu sisi, dengan ayat (4) huruf e. Meski demikian, fasilitasi tersebut telah melalui suatu konseling yang tercantum dalam ayat (5). Bentuk konselingnya dilaksanakan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan. Pelaksananya adalah tenaga medis, tenaga kesehatan, konselor, dan/atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai dengan kewenangannya. Tidak dijelaskan lebih lanjut mengenai tingkat kompetensi yang dimaksud, khususnya pada konselor sebaya.

Menyikapi persoalan yang telah diuraikan tadi, ada beberapa pokok yang patut menjadi perhatian semua pihak.

Aspek legal dan moralitas

Pelaksanaan PP Nomor 28 tahun 2024, khususnya pasal 103, mestinya telah melalui pengkajian yang mendalam. Harusnya tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda, antara pembuat peraturan dan masyarakat. Berdasarkan hukum hak asasi manusia (HAM) internasional, semua orang mempunyai hak yang berkaitan dengan seksualitas mereka. Konsepnya disebut dengan hak kesehatan seksual dan reproduksi (HKSR) yang juga diakui oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Itu harus bebas dari kekerasan, paksaan, atau intimidasi. Semua individu memiliki akses yang sama terhadap informasi, pendidikan, dan layanan kesehatan seksual reproduksi. Pada prinsipnya pemerintah setiap negara di dunia wajib menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM tersebut.

Hak reproduksi juga diakui oleh Komisi Nasional (Komnas) HAM, meski harus diinterpretasikan dalam konteks yang berbeda. Dasar hukumnya antara lain pada UU No.39 Tahun 1999, UU No.10 Tahun 1992, dan UU No.36 tahun 2009. Pokok bahasannya hampir serupa, namun konteksnya dilakukan terhadap setiap pasangan. Semuanya dilaksanakan dengan tidak merendahkan martabat manusia dan harus sesuai dengan norma agama. Dalam PP No.61 tahun 2014, konteksnya lebih jelas. Itu ditujukan bagi pasangan dalam usia reproduksi, agar seorang ibu mampu melahirkan generasi yang sehat dan berkualitas. Di sisi lain, PP tersebut juga menjamin hak reproduksi bagi remaja mendapatkan informasi, edukasi, dan pelayanan lainnya, sesuai kebutuhan mengenai reproduksi.

Menurut WHO, kriteria rentang usia sekolah adalah antara tujuh hingga 15 tahun. Di sisi lain, peralihan dari masa anak-anak menuju dewasa, disebut remaja. Peralihan itu terkait dengan perubahan fisik, kognitif, dan psikososial. Menurut Maslow, seorang ahli psikologi humanistik, dikatakan dewasa bila yang bersangkutan telah dapat mengaktualisasikan dirinya. Artinya mampu mengenali potensi dalam dirinya dan telah dapat menerima dirinya sendiri. Di negara kita, hingga kini belum terdapat keseragaman terkait kriteria usia seseorang yang dinyatakan cukup umur (legal age). Sebagian besar peraturan perundang-undangan, menyebut usia 18 tahun sebagai usia dewasa atau legal. Tetapi menurut Pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, disebut dewasa bila berusia 21 tahun.

Islam dengan tegas melarang hubungan seks di luar pernikahan. Hukum itu berlaku dan dipahami seluruh muslim di dunia. Mayoritas agama lain juga memberlakukan aturan yang sama.

Aspek medis-sosial ?

Perkembangan biologi seorang manusia, dilalui secara bertahap. Segmen populasi remaja merupakan puncak transisi yang paling krusial. Periode waktu tersebut,  merupakan bagian dari perkembangan biologis, kognitif, dan psikososial yang pesat. Ekspresinya tidak hanya dalam bentuk perubahan fisik semata. Fase pubertas mengarah pada perkembangan kematangan seksual, akibat induksi pertumbuhan hormon. Status gizi dan jangkauan pelayanan medis yang lebih baik, serta pengaruh lingkungan (khususnya media sosial), bisa mempercepat fase pubertas.

Menunda usia pernikahan (waithood), kini tampaknya sudah menjadi tren global, termasuk di Indonesia. Mengharapkan kemandirian ekonomi dan mengejar karier, menjadi latar belakang utama penyebabnya. Tidak sedikit pula yang trauma terhadap meningkatnya kasus perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Fenomena waithood membuka peluang besar kesenjangan waktu, antara masa pubertas dan saat pernikahan. Kesenjangan tersebut berdampak pada tantangan mengelola hasrat seksual dalam jangka waktu yang lebih lama. Muaranya bisa berujung pada inisiasi perilaku seksual dalam bentuk “berkencan”, hubungan seksual pranikah,  kehamilan yang tidak diinginkan, dan aborsi ilegal.

Perilaku seksual berisiko pranikah, berpotensi meningkatkan probabilitas terpapar infeksi menular seksual (IMS). Human Immunodeficiency Virus (HIV), merupakan IMS yang paling mengkhawatirkan. Pasalnya mereka belum memiliki pengetahuan yang memadai,  tentang cara-cara pencegahannya. Menurut Kementerian Kesehatan, ada sebanyak 1929 orang berusia 15-24 tahun yang terpapar HIV. Data pada  tahun 2022 itu, telah meningkat sebesar 3,8 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sepanjang tahun 2023, terdapat 16.410 kasus HIV baru. Angka tersebut telah menambah daftar panjang HIV di negara kita yang telah mencapai 515.455 orang, pada tahun 2023.

Ada risiko masalah medis dan sosial lainnya. Misalnya kehamilan yang tidak diharapkan, prevalensi aborsi ilegal yang membahayakan jiwa, anak terlantar, serta  pelanggaran norma-norma sosial masyarakat. Kehamilan pranikah, khususnya pada remaja, berpotensi mengganggu kesehatan reproduksi. Sering kali akan berdampak pada timbulnya komplikasi yang memicu risiko kematian pada ibu dan janin yang dikandungnya. Dampak rentetan lainnya, mereka akan merasa “terkucil”, malu, depresi, terhentinya pendidikan, sulit mendapat pekerjaan, serta menghambat kesejahteraan ekonomi. Akhirnya Kementerian Kesehatan telah memberikan klarifikasi pada makna memfasilitasi penyediaan kontrasepsi bagi remaja. Ternyata “hanya” ditujukan terhadap remaja yang telah menikah dini. Karena telah menimbulkan penafsiran yang berbeda dan memantik kontroversi publik, sebaiknya dilakukan revisi terhadap bunyi dalam pasal bermasalah tersebut.

—000—

*Penulis:

  • Staf pengajar senior di :Divisi Alergi-Imunologi Klinik, Departemen/KSM Ilmu Penyakit Dalam FK Unair/RSUD Dr. Soetomo – Surabaya
  • Magister Ilmu Kesehatan Olahraga (IKESOR) Unair
  • Penulis buku :Serial Kajian COVID-19 (tiga seri)Serba-serbi Obrolan Medis

Share This :

Ditempatkan di bawah: Kesehatan, update, wawasan Ditag dengan:Kontrasepsi Bagi Usia Sekolah, Legalitas Kontrasepsi, Mengkritisi, Usia Sekolah dan Remaja

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Lainnya

Iqra di Harvard: Saat Al-Quran Menggema dari Jantung Intelektual Dunia

9 Juni 2026 By admin

Kantin Sekolah Jadi Andalan Baru MBG, Solusi Efisien untuk Menjangkau Wilayah 3T

9 Juni 2026 By admin

Indonesia Antisipasi Kecepatan Mozambik pada FIFA Match Day di GBK

9 Juni 2026 By isa

Mensesneg Pastikan Tindak Lanjut Putusan Etik Ombudsman terhadap Hery Susanto

8 Juni 2026 By admin

Air Mata Menetes di Tanah Suci: Kisah Lansia Temukan Keluarga Baru dalam Pelayanan Haji

8 Juni 2026 By admin

Misi Ghana Mengulang Keajaiban Piala Dunia 2010

8 Juni 2026 By admin

Mengenal Diri, Menemukan Tuhan: Jalan Sunyi Menuju Makrifat

8 Juni 2026 By admin

Trump Tegaskan Netanyahu Ikuti Hasil Negosiasi AS dengan Iran

8 Juni 2026 By admin

Sekolah Rakyat Jatim 1: Membangun Generasi Unggul dari Satu Kawasan Pendidikan Terpadu

8 Juni 2026 By admin

Menkeu Purbaya: Rupiah Tembus Rp18.000, Tapi Fundamental Ekonomi Indonesia Tetap Kuat

7 Juni 2026 By admin

Piala Dunia 2026: Maroko Datang dengan Mimpi Lebih Besar

7 Juni 2026 By admin

Rapimnas HIMKI 2026: Membangun Ekosistem, Menguatkan Daya Saing dan Meningkatkan Ekspor

6 Juni 2026 By admin

Rezeki yang Tak Pernah Tertukar

6 Juni 2026 By admin

Menuju Laut Lebih Bersih, Surabaya Jadi Percontohan Pengendalian Sampah Plastik Nasional

6 Juni 2026 By admin

Dari Surabaya untuk Indonesia: Saat Para Rektor Satukan Langkah Majukan Pendidikan Tinggi

6 Juni 2026 By admin

Kendala Teknis Tunda Kepulangan Kloter KJT-04, Seluruh Jemaah Akhirnya Terbang Aman ke Tanah Air

6 Juni 2026 By admin

Dari Kampus ke Panggung Nasional, Miss Indonesia Berburu Talenta Muda Unesa

6 Juni 2026 By admin

Chivu Pasang Target Realistis untuk Inter Milan di Liga Champions

6 Juni 2026 By admin

Khofifah Pastikan SPMB Jatim 2026 Berjalan Lancar

5 Juni 2026 By admin

Perekaman KTP Elektronik Surabaya Tembus 99,68 Persen, Pemkot Genjot Aktivasi IKD

5 Juni 2026 By admin

Kemenhaj Ingatkan Jemaah Haji Indonesia Jaga Paspor Jelang Kepulangan

5 Juni 2026 By admin

Dari Pesantren hingga Pelabuhan: Jalan Jawa Timur Menuju Pusat Industri Halal Dunia

5 Juni 2026 By admin

Indonesia Bidik Kemenangan Perdana atas Oman Setelah 38 Tahun

5 Juni 2026 By admin

Pemerintah Tegaskan Tak Ada Rencana Ganti Menkeu Purbaya

5 Juni 2026 By admin

HIMKI Dorong Transformasi Industri Furnitur Lewat Indowood Expo 2026

4 Juni 2026 By admin

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Juni 2026
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« Mei    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Teknologi dan Layanan Khusus Sambut Jamaah di 10 Malam Terakhir Ramadan

11 Maret 2026 Oleh admin

Bubur India Masjid Pekojan Semarang, Tradisi Berbuka Lebih dari Satu Abad

10 Maret 2026 Oleh admin

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Luka Lama di Puncak Organisasi Sepak Bola Dunia
  • Khofifah Ajak Pelaku Konstruksi Tingkatkan Daya Saing dan Serap Lebih Banyak Tenaga Kerja
  • Ketika Ilmu Pengetahuan Menjadi Kekuatan Bangsa
  • Menjaga Kesucian Haji dari Praktik Curang Oknum KBIHU
  • Ketika Iklim Berubah, Anak-Anak Menjadi Kelompok yang Paling Rentan

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.