
Surabaya (Trigger.id) – Mengundurkan diri dan/atau dipecat adalah dua cara yang sama untuk meninggalkan pekerjaan tetapi ada perbedaan besar di antara keduanya.
Mengundurkan diri adalah cara formal untuk mengatakan bahwa kamu meninggalkan pekerjaan secara sukarela. Artinya, kamu memilih untuk meninggalkan pekerjaan itu atas keinginan sendiri, mungkin karena peluang karir lain atau alasan pribadi.
Sementara itu, dipecat adalah ketika kamu dipaksa untuk meninggalkan pekerjaanmu.
Sebuah perusahaan biasanya memiliki alasan untuk memecat kamu dan kamu tidak bisa melakukan apapun untuk menghentikan itu. Biasanya perusahaan melakukan pemecatan karena beberapa hal, tetapi pada intinya mereka melakukan hal tersebut biasanya untuk mengurangi tenaga kerja atau karena kamu dianggap melakukan pelanggaran berat..
Kata-kata yang digunakan untuk menggambarkan kepergian kamu dari suatu pekerjaan dapat mempengaruhimu di masa depan. Misalnya, seringkali lebih mudah untuk menjelaskan mengapa kamu mengundurkan diri dari pekerjaan daripada mengapa kamu dipecat.
Ketika kamu berhenti kerja, entah apakah kamu dipecat atau berhenti bekerja dapat mempengaruhi kelayakanmu diterima bekerja di tempat lain. Jarang atau bahkan tidak ada perusahaan yang mau menerimamu, jika kamu memiliki rekam jejak negatif. Entah berupa kasus korupsi atau terlibat kasus kriminal lainnya.
Ketika kamu semakin dekat untuk dipecat, instansi atau perusahaan biasanya akan mulai mengurangi pekerjaan, tanggungjawab atau kewenanganmu,
Ketika perusahaan kehilangan kepercayaan pada kemampuanmu, loyalitas dan integritasmu, maka tugas-tugasmu akan mulai diambil alih oleh orang lain dan kamu di-non aktifkan.
Jika kamu merasa bahwa beban kerjamu makin berkurang secara signifikan, atau kamu tidak lagi disertakan dalam proyek tim, ini bisa mengisyaratkan bahwa sebentar lagi perusahaan akan memecatmu.
Ada beberapa keuntungan yang bisa kamu dapatkan jika kamu memutuskan untuk mengundurkan diri sebelum didipecat. Salah satu keuntungan terbesar dari mengundurkan diri adalah image kamu relatif akan terlihat lebih baik.
Menanggapi masalah pengunduran diri Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai anggota Polri, anggota Kompolnas, Poengky Indarty menyatakan bahwa Irjen Pol. Ferdy Sambo lebih tepat mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan sebagai anggota Polri, dan bukan karena mengundurkan diri.
“Kalau membaca Pasal 111 ayat (2) Perpol 7 Tahun 2022, untuk FS lebih tepat digelar sidang kode etik yang menjatuhkan hukuman PTDH, bukan dia mengundurkan diri,” tutur Poengky Indarty. (ian)
Tinggalkan Balasan