
Jakarta (Trigger.id) – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyepakati besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) senilai Rp 90 juta. Terkait hal tersebut, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas berencana akan menaikkan setoran awal calon jamaah haji.
Yaqut menyebutkan nantinya setoran awal yang ada sejak 20 tahun akan dinaikkan. Menurutnya hal itu dilakukan agar saat pelunasan calon jamaah haji tidak terlalu berat.
Selain itu, ia menjelaskan setelah setoran awal calon jamaah bisa menyicil sisa pelunasan. Namun sampai saat ini, belum ada kesepakatan besaran jumlah setoran setoran awal para jamaah calon haji tersebut.
Terkait penggunaan nilai manfaat, Menag mendorong Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk melakukan optimalisasi pengelolaan dana haji pada tahun-tahun mendatang. Langkah progresif BPKH sangat diperlukan untuk memastikan dana nilai manfaat yang juga menjadi hak lebih 5 juta jemaah haji yang masih mengantri bisa terus berkesinambungan dan bisa digunakan oleh mereka pada saat keberangkatannya.
“Kesinambungan nilai manfaat perlu menjadi perhatian kita bersama. Penyelenggaraan haji akan terus berlangsung di masa-masa mendatang. Ada antrean lebih 5 juta jemaah yang juga berhak atas nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana setoran awal mereka,” pesannya.
(zam)
Tinggalkan Balasan