• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

MUI Soroti Pasal KUHP soal Nikah Siri

7 Januari 2026 by admin Tinggalkan Komentar

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh. Foto: Arsip

Jakarta (Trigger.id) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan apresiasi atas pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, namun menyampaikan sejumlah catatan kritis, khususnya terkait ketentuan yang berpotensi memidanakan praktik nikah siri dan poligami.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, KUHP mengatur sanksi pidana bagi perkawinan yang dilakukan meski terdapat penghalang sah, seperti menikahi perempuan yang masih terikat pernikahan. Menurutnya, ketentuan tersebut tepat diterapkan pada kasus poliandri, namun tidak relevan untuk poligami.

Ia merujuk pada Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, serta fikih Islam yang mengatur perempuan-perempuan yang haram dinikahi, seperti ibu kandung, anak kandung, saudara kandung, dan saudara sepersusuan. Jika perkawinan dilakukan dengan sengaja meski ada penghalang sah, barulah dapat berimplikasi pidana.

Namun demikian, MUI menilai pemidanaan terhadap nikah siri tidak tepat. Niam menegaskan, praktik nikah siri tidak selalu dilakukan untuk menyembunyikan perkawinan, melainkan sering kali dipicu kendala administratif yang dihadapi masyarakat.

Menurutnya, perkawinan pada dasarnya merupakan peristiwa hukum perdata, sehingga penyelesaiannya seharusnya berada di ranah perdata, bukan pidana. Meski begitu, MUI tetap mengapresiasi KUHP baru sebagai pengganti KUHP peninggalan kolonial.

MUI, lanjut Niam, memberikan perhatian khusus agar penerapan KUHP di lapangan benar-benar menciptakan ketertiban dan kemaslahatan masyarakat. Ia menilai Pasal 402 KUHP sejatinya sudah memiliki batasan jelas, yakni adanya “penghalang yang sah”.

Dalam perspektif Islam, penghalang sah perkawinan bagi perempuan adalah jika masih terikat pernikahan dengan laki-laki lain. Sementara bagi laki-laki, keberadaan istri tidak otomatis menjadi penghalang sah selama syarat dan rukun perkawinan terpenuhi.

Karena itu, MUI menilai menafsirkan Pasal 402 sebagai dasar pemidanaan nikah siri merupakan tafsir yang keliru dan tidak sejalan dengan hukum Islam. Bahkan, jika dijadikan dasar pemidanaan, hal tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat.

MUI pun menekankan pentingnya pengawasan dalam implementasi KUHP agar hukum benar-benar memberikan keadilan, melindungi masyarakat dan kebebasan beragama, serta menjamin kemaslahatan dan ketertiban umum. (ian)

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:Asrorun Niam Sholeh, Ketua MUI Bidang Fatwa, KUHP, MUI, Nikah Siri, Pasal, Soroti

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Lainnya

Ketika Iklim Berubah, Anak-Anak Menjadi Kelompok yang Paling Rentan

10 Juni 2026 By admin

Menjaga Kemabruran dari Tanah Suci: Upaya Lindungi Jemaah Haji dari Praktik Penipuan

10 Juni 2026 By admin

TRIONDA: Ketika Bola Piala Dunia Menjadi Perangkat Cerdas di Lapangan

10 Juni 2026 By admin

Kisah Wasit Somalia yang Gagal Tampil di Piala Dunia 2026

10 Juni 2026 By admin

DPRD Surabaya Dorong Pelatihan Kerja Disesuaikan dengan Kebutuhan Investasi

9 Juni 2026 By admin

Pemprov Jatim Gencarkan Pasar Murah Guna Jaga Daya Beli dan Kendalikan Inflasi

9 Juni 2026 By admin

MBG di Persimpangan: Ketika Program Strategis Diuji oleh Tata Kelola

9 Juni 2026 By admin

Vape, Rokok Pintar, dan Ancaman yang Mengintai Generasi Muda

9 Juni 2026 By admin

Iqra di Harvard: Saat Al-Quran Menggema dari Jantung Intelektual Dunia

9 Juni 2026 By admin

Kantin Sekolah Jadi Andalan Baru MBG, Solusi Efisien untuk Menjangkau Wilayah 3T

9 Juni 2026 By admin

Indonesia Antisipasi Kecepatan Mozambik pada FIFA Match Day di GBK

9 Juni 2026 By isa

Mensesneg Pastikan Tindak Lanjut Putusan Etik Ombudsman terhadap Hery Susanto

8 Juni 2026 By admin

Air Mata Menetes di Tanah Suci: Kisah Lansia Temukan Keluarga Baru dalam Pelayanan Haji

8 Juni 2026 By admin

Misi Ghana Mengulang Keajaiban Piala Dunia 2010

8 Juni 2026 By admin

Mengenal Diri, Menemukan Tuhan: Jalan Sunyi Menuju Makrifat

8 Juni 2026 By admin

Trump Tegaskan Netanyahu Ikuti Hasil Negosiasi AS dengan Iran

8 Juni 2026 By admin

Sekolah Rakyat Jatim 1: Membangun Generasi Unggul dari Satu Kawasan Pendidikan Terpadu

8 Juni 2026 By admin

Menkeu Purbaya: Rupiah Tembus Rp18.000, Tapi Fundamental Ekonomi Indonesia Tetap Kuat

7 Juni 2026 By admin

Piala Dunia 2026: Maroko Datang dengan Mimpi Lebih Besar

7 Juni 2026 By admin

Rapimnas HIMKI 2026: Membangun Ekosistem, Menguatkan Daya Saing dan Meningkatkan Ekspor

6 Juni 2026 By admin

Rezeki yang Tak Pernah Tertukar

6 Juni 2026 By admin

Menuju Laut Lebih Bersih, Surabaya Jadi Percontohan Pengendalian Sampah Plastik Nasional

6 Juni 2026 By admin

Dari Surabaya untuk Indonesia: Saat Para Rektor Satukan Langkah Majukan Pendidikan Tinggi

6 Juni 2026 By admin

Kendala Teknis Tunda Kepulangan Kloter KJT-04, Seluruh Jemaah Akhirnya Terbang Aman ke Tanah Air

6 Juni 2026 By admin

Dari Kampus ke Panggung Nasional, Miss Indonesia Berburu Talenta Muda Unesa

6 Juni 2026 By admin

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Juni 2026
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« Mei    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Teknologi dan Layanan Khusus Sambut Jamaah di 10 Malam Terakhir Ramadan

11 Maret 2026 Oleh admin

Bubur India Masjid Pekojan Semarang, Tradisi Berbuka Lebih dari Satu Abad

10 Maret 2026 Oleh admin

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Evaluasi Besar Haji 2026, Pergerakan Jamaah dan Syarat Kesehatan Jadi Sorotan
  • Ketika Dunia Mulai Membatasi Media Sosial untuk Anak
  • Kesamaan Ambisi Jadi Alasan Ernando Ari Bertahan di Persebaya
  • Piala Dunia dan Mimpi Menyatukan Dunia
  • Iran Tegaskan Kontrol Selat Hormuz, Peringatkan Kapal Asing Agar Tidak Melintas

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.