
Jakarta (Trigger.id) – Wacana denda damai hanya digunakan sebagai salah satu pembanding dalam opsi penyelesaian perkara terkait kerugian keuangan negara. Hal ini menunjukkan bahwa denda damai bukan solusi utama atau prioritas dalam menangani kasus-kasus tersebut.
“Nah karena itu, itu hanya compare, bahwa ada aturan yang mengambil, tetapi bukan berarti Presiden akan menempuh itu, sama sekali tidak,” kata Menkum Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (27/12).
Menurut Menkum, Presiden sama sekali tidak berencana untuk mengambil jalur ini sebagai kebijakan yang akan diutamakan. Pernyataan ini menegaskan bahwa ada pendekatan lain yang menjadi fokus dalam penyelesaian masalah keuangan negara.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Menkum di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, pada Jumat, 27 Desember, untuk meluruskan berbagai persepsi tentang wacana tersebut.
“Yang saya maksudkan itu adalah meng-compare, karena undang-undang tindak pidana korupsi ataupun juga undang-undang kejaksaan khusus kepada tindak pidana ekonomi, dua-duanya itu adalah tindak pidana yang merugikan keuangan negara, merugikan perekonomian negara,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan pengampunan soal perkara kerugian keuangan negara bukan hal baru dan sudah pernah dilakukan yang dalam bentuk tax amnesty.
“Karena itu ada ruangnya yang diberikan dan ini bukan barang baru terkait dengan proses pengampunan, karena kita sudah pernah melakukan dua kali tax amnesty, kan negara memberi pengampunan,” tuturnya.
Menkum menegaskan semua langkah yang diambil pemimpin bangsa adalah demi Indonesia yang bebas dari tindak pidana korupsi dan solusi-solusi yang disuarakan adalah untuk memberikan semangat baru dalam pemberantasan korupsi.
“Nah karena itu, ada semangat baru yang diinginkan oleh Bapak Presiden. Silakan kita akan bicarakan menyangkut soal mekanismenya nanti kalau toh kebijakan pengampunan itu akan diambil oleh Bapak Presiden,” kata Supratman. (bin)
Tinggalkan Balasan