
Jakarta (Trigger.id) – Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Infokom, Asrori S Karni, menyatakan bahwa pemantauan siaran Ramadhan 1446 H tidak hanya terbatas pada televisi, tetapi juga diperluas ke media sosial. Menurutnya, media sosial kini memiliki pengaruh besar dalam menyebarkan narasi keagamaan, termasuk selama Ramadhan.
“Kriteria pemantauan media sosial dan mekanismenya sedang dimatangkan oleh Pokja Media Watch Komisi Infokom,” ujar Asrori dalam keterangan di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).
Asrori menambahkan, MUI akan bekerja sama dengan MUI di tingkat daerah dan beberapa perguruan tinggi UIN dalam proses pemantauan ini. “Kami melibatkan MUI provinsi dan civitas akademika UIN sebagai tindak lanjut program Infokom Go to Campus beberapa waktu lalu,” jelasnya.
Pemantauan ini bertujuan memastikan siaran Ramadhan mematuhi regulasi dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) serta beberapa fatwa MUI, seperti fatwa bermuamalah di media sosial, antipornografi, dan narasi publik sehat yang bebas dari kebencian serta fitnah.
Selain itu, MUI juga memberikan dukungan kepada industri televisi yang menghadapi tantangan besar di era digital. “Sebagian pelaku industri menghadapi penutupan usaha atau pengurangan tenaga kerja. MUI berempati dan mendorong kolaborasi untuk menciptakan program berkualitas yang tetap menopang kesehatan perusahaan,” kata Asrori.
Melalui kolaborasi ini, MUI berharap bisa mendukung penguatan literasi publik, termasuk literasi keagamaan, di tengah perubahan zaman yang pesat. (bin)
Tinggalkan Balasan