
Oleh : Ari Baskoro*

Tahun 1988 merupakan tonggak bersejarah keikutsertaan Indonesia dalam Olimpiade. Bagaimana tidak ? Setelah dalam penantian yang sangat panjang, untuk pertama kalinya bendera Merah Putih berkibar dalam ajang olah raga terbesar dunia. Kurun waktu 36 tahun berpartisipasi dalam pesta olah raga sejagat itu, akhirnya terbayar dengan medali perak. Tiga Srikandi Indonesia, yaitu Lilies Handayani, Nurfitriyana Saiman, dan Kusuma Wardani, mampu menorehkan catatan tinta emas dalam sejarah olah raga sedunia. Saat itu penghargaan atas jerih payah mereka mengharumkan nama negara, datang bertubi-tubi. Itu sesuatu yang layak, bahkan harus dilakukan oleh segenap warga tanah air. Sudah barang tentu pemerintah mengambil peran utama.
Saat ini, salah satu dari Srikandi tersebut (Kusuma Wardani), hanya bisa tergolek lemah dalam perawatan di rumah sakit. Diberitakan, pemanah legendaris tersebut mengalami penyumbatan pembuluh darah.
Nasib Mardi Lestari tidak jauh berbeda. Semifinalis sprinter Olimpiade 1988 Seoul itu, sedang berjuang melawan penyakit kelenjar getah bening. Saat usianya memasuki masa senja, kedua atlet legendaris tersebut tidak hanya harus tegar menghadapi penyakitnya, tapi juga mengalami keterbatasan finansial untuk berobat.
Cerita memprihatinkan atlet-atlet yang pernah berjasa bagi merah-putih, tidak hanya sebatas pada mereka berdua.Ellyas Pical juga mengalami hal yang serupa. Petinju Indonesia pertama yang pernah menyabet sabuk juara kelas bantam yunior/super terbangIBF1985 itu, harus berjuang keras menyambung hidupnya sehari-hari. Setelah menggantungkan sarung tinjunya, atlet kelahiran Ullath-Maluku Tengah tersebut, sempat membanting tulang sebagai security di sebuah diskotik. Sempat pula bekerja sebagai officeboy di kantor suatu induk organisasi.
Ada pula yang mungkin lebih memilukan. Suharto, peraih medali emas cabang olah raga (cabor)balap sepeda SEA Games 1979, sempat bekerja sebagai penarik becak. Kehidupannya yang penuh dengan peluh keringat tersebut, terpaksa dilakoninya selama puluhan tahun. Masih ada lagi deretan mantan atlet nasional lainnya yang dielu-elukan pada masa jayanya, tetapi merana saat pensiun dari ajang kompetisi olah raga yang pernah melambungkan namanya.
Cerita sedih tidak hanya dialami mantan atlet dalam negeri. Malaysia juga pernah mengalami hal yang serupa. Peraih tujuh medali emas dan tiga perak di berbagai ajang kompetisi internasional, tidak membuat Koh Lee Peng sejahtera hidupnya. Perenang legendaris negeri jiran tersebut, pernah terpaksa menyambung hidupnya dengan menjajakan tisu di jalan-jalan. Kejadian itu sempat viral di media sosial, pada pertengahan Januari 2022. Peristiwa tersebut kontan memantik reaksi kecewa publik setempat terhadap pemerintahnya. Masih ada beberapa mantan atlet lainnya di negara tetangga itu yang mengalami kesulitan keuangan pasca kariernya berhenti.
Bagaimana seharusnya negara bersikap ?
Olah raga tidak disangsikan lagi sangat bermanfaat bagi pemeliharaan kondisi kesehatan seseorang. Tetapi pada individu tertentu, olah raga bisa menjadi lebih dari sekedar hobi. Bahkan pada cabor tertentu, bagi seorang atlet bisa melambungkan namanya di seantero dunia, sekaligus sebagai ladang pendulangcuan. Contohnya padapara pesepak bola, pebasket NBA, ataupun pegolf, serta petenis profesional papan atas dunia. Mereka bisa menyandang predikat sebagai orang-orang terkaya. Saat memasuki usia senja, kehidupannya tidak akan banyak terganggu.Tetapi tidak demikian halnya dengan atlet pada cabor amatir lainnya.Terutama itu terjadi pada atlet-atletdi negara-negara berkembang, termasuk di Indonesia.
Istilah atlet disematkan pada seseorang yang menekuni, berlatih secara teratur dan mendedikasikan dirinya pada suatu cabor tertentu. Tujuannya untuk mencapai suatu prestasi. Indikator kesuksesannya adalah saat mampu unggul/menjuarai suatu kompetisi, baik di level regional, nasional, ataupun internasional. Karena itulah, seorang atlet dapat mengharumkan/membanggakan nama suatu negara di kancah kompetisi olah ragadunia. Tidak berlebihan kiranya, bila negara berkewajiban memberikan timbal balik bagi atlet yang berdedikasi tersebut. Perhatian dan penghargaan,sudah sepatutnya diberikan. Tidak hanya pada saat mereka mencapai kejayaannya, tetapi juga pada saat tidak lagi berkompetisi.
Aspek kesejahteraan-legal
Menurut suatu survei (Litbang Kompas), kesejahteraan finansial bagi atlet yang masih aktif, diperoleh dari honor atau uang saku pemberian pemerintah. Bisa pula dari para sponsor, serta pekerjaan lain sebagai atlet profesional atau amatir. Biasanya honor dari pemerintah diberikan ketika mengikuti program pelatnas atau pelatda. Tetapi ada pula atlet dengan status yang masih aktif (12,4 persen), tidak menerima honor. Nominal honor juga dirasa tidak mencukupi. Itu dinyatakan sebanyak 55,4 persen responden. Berdasarkan realitas data tersebut, sebagian besar atlet harus mencari nafkah dari sumber pekerjaan lainnya. Porsi waktu yang harus terbagi inilah yang sering kali menjadi kendala dalam menggapai prestasi puncaknya.
Didapatkan pula sebanyak 84,2 persen responden yang merupakan atlet aktif, tidak memiliki jaminan hari tua.Di sisi lain, sebanyak 35,2 persen atlet menyatakan tidak memiliki asuransi kesehatan. Karena itulah diperlukan payung hukum yang bisa mengakomodasi “dana pensiun” bagi atlet yang telah mengharumkan nama negara. Hal itu tidak saja merupakan penghargaan bagi atlet yang telah “purna tugas”, tetapi dapat meningkatkan motivasi bagi atlet yang masih aktif.
Undang-Undang(UU) No.11 tahun 2022 tentang Keolahragaan,telah disahkan pada 15 Februari 2022.Tetapi hingga kini belum diterbitkan berbagai peraturan pelaksanaannya yang seharusnya selambat-lambatnya diberlakukan dua tahun sejak UU itu disahkan. UU tersebut sekaligus menggantikan UU Nomor 3 tahun 2005 yang belum merumuskan pendanaan hari tua bagi para atlet.
Karena itu tanggung jawab pemerintah pada Kusuma Wardani dan Mardi Lestari, perlu dilakukan melalui suatu kebijakan/regulasi khusus. Intinya jangan sampai mereka“terlantar” saat menjalani pengobatannya.
Senyampang menunggu diterbitkannya peraturan pelaksanaan UU Keolahragaan, perlu dipertimbangkan beberapa hal. Pemerintah hendaknya memberikan edukasi tentang ilmu kewirausahaan secara reguler kepada para atlet,serta pendampingannya. Itu bisa dilaksanakan di sela-sela aktivitas latihan mereka. Ilmu pengetahuan tentang kecerdasan finansial perlu dikuasai para atlet, agar bisa terhindar dari kesulitan ekonomi saat mereka “purna tugas”.
—–o—–
*Penulis:
- Staf pengajar senior di Divisi Alergi-Imunologi Klinik, Departemen/KSM Ilmu Penyakit Dalam FK Unair/RSUD Dr. Soetomo – dan Prodi Magister IKESOR (Ilmu Kesehatan Olah Raga) Unair – Surabaya
- Penulis buku :
- Serial Kajian COVID-19 (sebanyak tiga seri)
- Serba-serbi Obrolan Medis
Tinggalkan Balasan