• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Negara dan Kesejahteraan Mantan Atlet Pengharum Nama Bangsa

25 Agustus 2023 by admin Tinggalkan Komentar

Lilies Handayani, Nurfitriyana Saiman, dan Kusuma Wardani. Foto: Ist.

Oleh : Ari Baskoro*

Tahun 1988 merupakan tonggak bersejarah keikutsertaan Indonesia dalam Olimpiade. Bagaimana tidak ? Setelah dalam penantian yang sangat panjang, untuk pertama kalinya bendera Merah Putih berkibar dalam ajang olah raga terbesar dunia. Kurun waktu 36 tahun berpartisipasi dalam pesta olah raga sejagat itu, akhirnya terbayar dengan medali perak. Tiga Srikandi Indonesia, yaitu Lilies Handayani, Nurfitriyana Saiman, dan Kusuma Wardani, mampu menorehkan catatan tinta emas dalam sejarah olah raga sedunia. Saat itu penghargaan atas jerih payah mereka mengharumkan nama negara, datang bertubi-tubi. Itu sesuatu yang layak, bahkan harus dilakukan oleh segenap warga tanah air. Sudah barang tentu pemerintah mengambil peran utama.

Saat ini, salah satu dari Srikandi tersebut (Kusuma Wardani), hanya bisa tergolek lemah dalam perawatan di rumah sakit. Diberitakan, pemanah legendaris tersebut mengalami penyumbatan pembuluh darah.

Nasib Mardi Lestari tidak jauh berbeda. Semifinalis sprinter Olimpiade 1988 Seoul itu, sedang berjuang melawan penyakit kelenjar getah bening. Saat usianya memasuki masa senja, kedua atlet legendaris tersebut tidak hanya harus tegar menghadapi penyakitnya, tapi juga mengalami keterbatasan finansial untuk berobat.

Cerita memprihatinkan atlet-atlet yang pernah berjasa bagi merah-putih, tidak hanya sebatas pada mereka berdua.Ellyas Pical juga mengalami hal yang serupa. Petinju Indonesia pertama yang pernah menyabet sabuk juara kelas bantam yunior/super terbangIBF1985 itu, harus berjuang keras menyambung hidupnya sehari-hari. Setelah menggantungkan sarung tinjunya, atlet kelahiran Ullath-Maluku Tengah tersebut, sempat membanting tulang sebagai security di sebuah diskotik. Sempat pula bekerja sebagai officeboy di kantor suatu induk organisasi.

Ada pula yang mungkin lebih memilukan. Suharto, peraih medali emas cabang olah raga (cabor)balap sepeda SEA Games 1979, sempat bekerja sebagai penarik becak. Kehidupannya yang penuh dengan peluh keringat tersebut,  terpaksa dilakoninya selama puluhan tahun. Masih ada lagi deretan mantan atlet nasional lainnya yang dielu-elukan pada masa jayanya, tetapi merana saat pensiun dari ajang kompetisi olah raga yang pernah melambungkan namanya.

Cerita sedih tidak hanya dialami mantan atlet dalam negeri. Malaysia juga pernah mengalami hal yang serupa. Peraih tujuh medali emas dan tiga perak di berbagai ajang kompetisi internasional, tidak membuat Koh Lee Peng sejahtera hidupnya. Perenang legendaris negeri jiran tersebut, pernah terpaksa menyambung hidupnya dengan menjajakan tisu di jalan-jalan. Kejadian itu sempat viral di media sosial, pada pertengahan Januari 2022. Peristiwa tersebut kontan memantik reaksi kecewa publik setempat terhadap pemerintahnya. Masih ada beberapa mantan atlet lainnya di negara tetangga itu yang mengalami kesulitan keuangan pasca kariernya berhenti.

Bagaimana seharusnya negara bersikap ?

Olah raga tidak disangsikan lagi sangat bermanfaat bagi pemeliharaan kondisi  kesehatan seseorang. Tetapi pada individu tertentu, olah raga bisa menjadi lebih dari sekedar hobi. Bahkan pada cabor tertentu, bagi seorang atlet bisa melambungkan namanya di seantero dunia, sekaligus sebagai ladang pendulangcuan. Contohnya padapara pesepak bola, pebasket NBA, ataupun pegolf, serta petenis profesional papan atas dunia. Mereka bisa menyandang predikat sebagai orang-orang terkaya. Saat memasuki usia senja, kehidupannya tidak akan banyak terganggu.Tetapi tidak demikian halnya dengan atlet pada cabor amatir lainnya.Terutama itu terjadi pada atlet-atletdi negara-negara berkembang, termasuk di Indonesia.

Istilah atlet disematkan pada seseorang yang menekuni, berlatih secara teratur dan mendedikasikan dirinya pada suatu cabor tertentu. Tujuannya untuk mencapai suatu prestasi. Indikator kesuksesannya adalah saat mampu unggul/menjuarai suatu kompetisi, baik di level regional, nasional, ataupun internasional. Karena itulah, seorang atlet dapat mengharumkan/membanggakan nama suatu negara di kancah kompetisi olah ragadunia. Tidak berlebihan kiranya, bila negara berkewajiban memberikan timbal balik bagi atlet yang berdedikasi tersebut. Perhatian dan penghargaan,sudah sepatutnya diberikan. Tidak hanya pada saat mereka mencapai kejayaannya, tetapi juga pada saat tidak lagi berkompetisi.

Aspek kesejahteraan-legal

Menurut suatu survei (Litbang Kompas), kesejahteraan finansial bagi atlet yang masih aktif, diperoleh dari honor atau uang saku pemberian pemerintah. Bisa pula dari para sponsor, serta pekerjaan lain sebagai atlet profesional atau amatir. Biasanya honor dari pemerintah diberikan ketika mengikuti program pelatnas atau pelatda. Tetapi ada pula atlet dengan status yang masih aktif (12,4 persen), tidak menerima honor. Nominal honor juga dirasa tidak mencukupi. Itu dinyatakan sebanyak 55,4 persen responden. Berdasarkan realitas data tersebut, sebagian besar atlet harus mencari nafkah dari sumber pekerjaan lainnya. Porsi waktu yang harus terbagi inilah yang sering kali menjadi kendala dalam menggapai prestasi puncaknya.

Didapatkan pula sebanyak 84,2 persen responden yang merupakan atlet aktif, tidak memiliki jaminan hari tua.Di sisi lain, sebanyak 35,2 persen atlet menyatakan tidak memiliki asuransi kesehatan. Karena itulah diperlukan payung hukum yang bisa mengakomodasi “dana pensiun” bagi atlet yang telah mengharumkan nama negara. Hal itu tidak saja merupakan penghargaan bagi atlet yang telah “purna tugas”, tetapi dapat meningkatkan motivasi bagi atlet yang masih aktif.

Undang-Undang(UU) No.11 tahun 2022 tentang Keolahragaan,telah disahkan pada 15 Februari 2022.Tetapi hingga kini belum diterbitkan berbagai peraturan pelaksanaannya yang seharusnya selambat-lambatnya diberlakukan  dua tahun sejak UU itu disahkan. UU tersebut sekaligus menggantikan UU Nomor 3 tahun 2005 yang belum merumuskan pendanaan hari tua bagi para atlet.

Karena itu tanggung jawab pemerintah pada Kusuma Wardani dan Mardi Lestari, perlu dilakukan melalui suatu kebijakan/regulasi khusus. Intinya jangan sampai mereka“terlantar” saat menjalani pengobatannya.

Senyampang menunggu diterbitkannya peraturan pelaksanaan UU Keolahragaan, perlu dipertimbangkan beberapa hal. Pemerintah hendaknya memberikan edukasi tentang ilmu kewirausahaan secara reguler kepada para atlet,serta pendampingannya. Itu bisa  dilaksanakan di sela-sela aktivitas latihan mereka. Ilmu pengetahuan tentang kecerdasan finansial perlu dikuasai para atlet, agar bisa terhindar dari kesulitan ekonomi saat mereka  “purna tugas”.

—–o—–

*Penulis:

  • Staf pengajar senior di Divisi Alergi-Imunologi Klinik, Departemen/KSM Ilmu Penyakit Dalam FK Unair/RSUD Dr. Soetomo – dan Prodi Magister IKESOR (Ilmu Kesehatan Olah Raga) Unair – Surabaya
  • Penulis buku :
  • Serial Kajian COVID-19 (sebanyak tiga seri)
  • Serba-serbi Obrolan Medis
Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, olah raga, update, wawasan Ditag dengan:Ari Baskoro Sppd, Kesejahteraan Atlet, Kusuma Wardani, Lilies Handayani, Mantan Atlet Pengharum Nama Bangsa, Nurfitriyana Saiman

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Lainnya

Di Tengah Terik Makkah, Fransiska Mengabdi untuk Para Tamu Allah

10 Mei 2026 By admin

Persib Bidik Kemenangan atas Persija untuk Amankan Peluang Juara

10 Mei 2026 By admin

Manchester City Tekuk Brentford 3-0, Persaingan Gelar Liga Inggris Makin Sengit

10 Mei 2026 By admin

Di Balik Gunungan Sampah: Ketika Open Dumping dan Pembakaran Ilegal Menjadi Jalan Pintas

10 Mei 2026 By admin

Vitamin D Berpotensi Menekan Risiko Diabetes

9 Mei 2026 By wah

Performa MU Meningkat, Tapi Masa Depan Michael Carrick Masih Dipertanyakan

9 Mei 2026 By wah

Ramaikan Piala Dunia, Shakira Rilis Lagu Resmi World Cup 2026 Bersama Burna Boy

9 Mei 2026 By admin

Satgas Haji Nonprosedural Diperkuat, Puluhan Calon Jemaah Gagal Berangkat

8 Mei 2026 By admin

ISKI Jatim Satukan Akademisi dan Praktisi Perkuat Budaya Komunikasi dan Literasi

8 Mei 2026 By wah

Persib Siap Pertahankan Dominasi atas Persija di Samarinda

8 Mei 2026 By admin

BRI Surabaya Genjot Penyaluran KUR, UMKM Produktif Jadi Fokus Utama

8 Mei 2026 By admin

Telur Dibagi Gratis, Jeritan Peternak yang Tak Lagi Sanggup Bertahan

8 Mei 2026 By isa

PSG Melaju ke Final Liga Champions Setelah Singkirkan Bayern Muenchen

7 Mei 2026 By admin

Di Balik Perpres Ekstremisme: Antara Upaya Keamanan dan Kekhawatiran Kebebasan Sipil

7 Mei 2026 By admin

Membangun Harapan dari Ruang Kelas dan Revitalisasi Puluhan Ribu Sekolah di 2026

7 Mei 2026 By admin

Indonesia Dibawah Bayang-Bayang El Nino dan Ancaman Karhutla

7 Mei 2026 By admin

Ambisi Turki Mengukir Kekuatan Baru Lewat Rudal Yildirimhan

6 Mei 2026 By admin

Perketat Pengawasan, 10 WNI Diamankan Terkait Haji Ilegal di Arab Saudi

6 Mei 2026 By admin

Saka Jadi Penentu, Arsenal Singkirkan Atletico dan Melaju ke Final Liga Champions

6 Mei 2026 By isa

Kampus dan MBG: Dari Ruang Kelas ke “Laboratorium Hidup” Peningkatan Gizi Nasional

6 Mei 2026 By admin

Menua Tanpa Jaminan: Potret Generasi yang Terpaksa Bekerja di Usia Pensiun

5 Mei 2026 By wah

Wamenhaj: Jamaah Lansia Utamakan Ibadah Wajib

5 Mei 2026 By admin

Bayang-Bayang Korupsi di Balik Program Sekolah Rakyat, Begini ‘Warning’ Dini KPK

5 Mei 2026 By admin

Anak-Anak di Dunia Digital Tanpa Pintu Pengaman: Saatnya Platform Bertanggung Jawab

5 Mei 2026 By admin

Emil Dardak Kukuhkan IPHI Surabaya, Dorong Peran Nyata untuk Sosial dan Ekonomi Umat

4 Mei 2026 By admin

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Mei 2026
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Teknologi dan Layanan Khusus Sambut Jamaah di 10 Malam Terakhir Ramadan

11 Maret 2026 Oleh admin

Bubur India Masjid Pekojan Semarang, Tradisi Berbuka Lebih dari Satu Abad

10 Maret 2026 Oleh admin

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Waspada Hantavirus, Dosen FKK ITS Ajak Kenali Ancaman dan Gejalanya
  • “Date Cancelled”, Ketika Hal Sepele Jadi Penentu Hubungan di Era Media Sosial
  • Kemenhaj Percepat Transformasi Digital Haji 2026, Layanan Jemaah Kini Dipantau Real-Time
  • Dari Dapur Digital ke Meja Jemaah: Wajah Baru Layanan Konsumsi Haji Indonesia
  • Gagal Raih Gelar Juara, Rizky Ridho Minta Maaf kepada The Jakmania

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.