
Jakarta (Trigger.id) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir ribuan entitas keuangan ilegal sepanjang Januari hingga November 2025. Pemblokiran tersebut meliputi pinjaman online (pinjol) ilegal serta berbagai tawaran investasi ilegal yang dinilai merugikan masyarakat.
Informasi tersebut disampaikan oleh Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) OJK dalam keterangan resminya. OJK menegaskan langkah ini merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen dan penguatan pengawasan sektor jasa keuangan.
Menurut OJK, entitas keuangan ilegal kerap menawarkan kemudahan pinjaman maupun imbal hasil investasi yang tidak wajar, disertai praktik penagihan yang melanggar hukum serta berpotensi menimbulkan kerugian finansial bagi masyarakat. Pemblokiran dilakukan bekerja sama dengan kementerian, lembaga terkait, aparat penegak hukum, serta penyedia platform digital.
OJK juga mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan legalitas penyedia jasa keuangan melalui kanal resmi OJK sebelum menggunakan layanan atau berinvestasi. Upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, lanjut OJK, akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi menciptakan ekosistem keuangan yang aman dan terpercaya. (ian)



Tinggalkan Balasan