
Jenewa (Trigger.id) – Sekelompok pakar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menegaskan bahwa Israel harus dimintai pertanggungjawaban atas serangkaian pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional yang dilakukan selama agresi militernya di wilayah pendudukan Palestina.
Dalam pernyataan resmi mereka, para ahli menyebut Israel telah berulang kali menentang prinsip dasar hukum internasional yang dirancang untuk melindungi warga sipil dalam konflik bersenjata.
“Alih-alih menghormati aturan universal tersebut, Israel secara terang-terangan melanggarnya, sehingga menimbulkan penderitaan besar bagi warga sipil di wilayah Palestina yang diduduki,” kata para pakar.
Menurut mereka, tindakan militer Israel mencakup kejahatan terhadap kemanusiaan seperti pembunuhan, penyiksaan, kekerasan seksual, serta pemindahan paksa berulang. Mereka juga menuding Tel Aviv melakukan kejahatan perang dengan menyerang tanpa pandang bulu terhadap warga sipil dan infrastruktur penting seperti fasilitas kesehatan, lembaga pendidikan, serta situs warisan budaya.
Selain itu, para pakar menyoroti penggunaan kelaparan sebagai alat perang, pembatasan akses terhadap bantuan kemanusiaan, serta penargetan terhadap jurnalis dan pekerja kemanusiaan.
“Tindakan semacam ini, jika ditujukan untuk menghancurkan penduduk sipil secara keseluruhan atau sebagian, dapat dikategorikan sebagai genosida,” tegas mereka.
Para ahli juga menyoroti situasi di Gaza utara yang disebut sebagai pelanggaran berat terhadap kewajiban Israel sebagai kekuatan pendudukan.
“Serangan membabi buta terhadap tempat pengungsian, Rumah Sakit Kamal Adwan, serta pengepungan yang berlangsung selama tiga bulan terakhir jelas bertentangan dengan hukum internasional yang mewajibkan perlindungan terhadap warga sipil,” ujar mereka.
Lebih jauh, para pakar menilai langkah-langkah seperti perluasan perintah evakuasi dan pengepungan ketat di Gaza berpotensi menjadi upaya pengusiran permanen penduduk lokal, yang dapat mengarah pada aneksasi wilayah—tindakan yang juga melanggar hukum internasional.
Mereka juga menyinggung bahwa meskipun Mahkamah Internasional telah menyatakan kehadiran Israel di wilayah Palestina sebagai tindakan ilegal, dan Mahkamah Pidana Internasional telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanannya, namun Israel tetap belum menghadapi sanksi nyata.
“Kekebalan hukum Israel sebagian besar terjadi karena perlindungan dari sekutu-sekutunya, yang bahkan turut serta mendeligitimasi lembaga internasional dan merusak kredibilitas mekanisme pemantauan PBB,” tulis pernyataan itu.
Para ahli menyerukan penyelidikan independen dan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
“Ketidakadilan yang dibiarkan ini memberi pesan berbahaya bahwa pihak-pihak yang berkonflik di seluruh dunia tidak wajib mematuhi hukum humaniter internasional,” tambah mereka.
“Israel dan para pemimpinnya harus dimintai pertanggungjawaban. Dunia tidak boleh kehilangan kekuatan sistem multilateral dalam menegakkan hukum dan keadilan,” pungkas para pakar PBB. (bin)
Sumber: Anadolu
Tinggalkan Balasan