• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Pendidikan Pesantren Telah Dijamin UU dan Tak Perlu Ujian Kesetaraan

12 Juli 2024 by wah Tinggalkan Komentar

Forum peninjauan draf Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal Pendidikan Formal Pesantren yang diinisiasi Majelis Masyayikh. Foto: ANTARA/Kemenag

Jakarta (Trigger.id) – Majelis Masyayikh menyatakan pendidikan pesantren secara sah telah mengantongi pengakuan negara dan menjadi jaminan kesetaraan setelah diundangkannya UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, sehingga siswa-siswanya tidak perlu mengikuti ujian kesetaraan.

“Ketika negara ini belum lahir, pesantren setidaknya sudah melakukan pemberantasan buta huruf, terutama menjadikan sadar sebagai orang yang beragama. Ini sudah bermula jauh sebelum Indonesia lahir. Tetapi bentuk pengakuan dari negara baru muncul tahun 2019 melalui Undang-Undang Pesantren No. 18 Tahun 2019,” ujar Sekretaris Majelis Masyayikh Muhyiddin Khotib dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Pernyataan Muhyiddin tersebut disampaikan pada forum bertajuk “Review Draf 2 Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal Pendidikan Formal Pesantren” yang dihadiri 56 undangan, terdiri atas penulis dokumen, peninjau, perwakilan dari Kementerian Agama RI, dan pimpinan pesantren.

Kegiatan peninjauan dokumen sistem penjaminan mutu ini akan diuji dan akan menjadi acuan dalam penjaminan mutu pendidikan pesantren ke depan.

Menurut dia, dokumen sistem penjaminan mutu internal dan eksternal pendidikan formal pesantren nantinya akan menjadi acuan pendidikan formal pesantren dalam menerapkan sistem penjaminan mutunya. Pendidikan pesantren bukanlah pendidikan alternatif, melainkan pendidikan yang asli dan terus dirawat dari generasi ke generasi dan sudah diakui negara.

Ia menjelaskan kalangan pesantren telah memiliki legalitas yang jelas dan derajat status yang sama dengan pendidikan formal lainnya. Tidak boleh ada lagi pihak-pihak yang mempermasalahkan legalitas ijazah pendidikan pesantren.

“Usai adanya UU Pesantren semua pihak harus mengakui dan tidak boleh menolak legalitas ijazah pesantren karena akan berhadapan dengan hukum,” kata dia.

Melalui UU tentang Pesantren, penyelenggaraan pendidikan pesantren diakui sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional dalam Sistem Pendidikan Nasional, lulusannya sederajat lulusan madrasah, sekolah atau perguruan tinggi yang dikenal di kalangan masyarakat Indonesia.

“Dokumen ini akan mengatur mekanisme penjaminan mutu pendidikan formal pesantren. Lulusannya setara dengan MI, SD, hingga perguruan tinggi,” kata Muhyiddin Khotib.

Pengasuh Pesantren Al-Anwar Sarang, Abdul Ghofur Maimoen mengatakan setelah negara memberikan pengakuan penuh, maka kini pesantren tak lagi menghadapi isu rekognisi negara, akan tetapi kualitas lulusannya. Inilah fungsi sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren yang sedang disusun Majelis Masyayikh.

“Segala hal yang terkait dengan pendidikan pesantren itu tidak boleh ditinggalkan kekhasannya. Undang-Undang pesantren telah memberikan rekognisi, afirmasi dan fasilitasi terhadap pesantren dalam melaksanakan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat,” kata Ghofur yang juga anggota Majelis Masyayikh ini.

Ghofur meminta semua pihak memahami substansi UU No 18 tentang Pesantren, yang memberikan derajat setara tanpa harus mengikuti ujian persamaan Kemdikbud atau Kemenag antara pendidikan formal dan nonformal pesantren. Alumni Pesantren secara terbuka berhak mengakses jenjang pendidikan dan pekerjaan tanpa harus khawatir ditolak persoalan administratif.

“Secara umum alumni pesantren dan sekolah umum derajatnya sama, yang membedakan hanya pada pilihan spesialisasi atau kompetensi bidang. Yang menyebabkan alumni pesantren tidak lolos seleksi adalah ujian, bukan syarat administratif atau legalitas ijazah, itu perlu dipahami betul oleh semua pihak,” kata dia. (zam)

—000—

Sumber: Antara

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:Dijamin UU, Majelis Masyayikh, Pendidikan Pesantren, Ujian Kesetaraan

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Lainnya

Abu Anak Krakatau Berpotensi Ganggu Kesehatan, Jangan Ke Luar Rumah

7 September 2026 By zam

Bandara Soetta Tutup Sementara Akibat Abu Anak Krakatau

6 September 2026 By admin

Emil Dardak Bikin Kejutan Konser Kahitna, dari Kursi Penonton ke Panggung “Lajeungan”

6 September 2026 By admin

Charles Honoris Soroti 50 Ribu Korban Keracunan MBG dan Anggaran Rp240 Triliun

6 September 2026 By admin

Abu Erupsi Anak Krakatau Terdeteksi Menyebar ke Lima Provinsi

6 September 2026 By admin

Biji Semangka Jangan Dibuang, Kaya Magnesium dan Lemak Sehat

6 September 2026 By admin

Inter Milan Comeback Dramatis, Napoli Tumbang 3-2 di Giuseppe Meazza

6 September 2026 By admin

Seleksi Petugas Haji 2027 Masuk Tahap CAT, Transparansi Jadi Prioritas

5 September 2026 By admin

Hari Pertama Ngantor PBNU, Gus Kikin Bertemu Dubes Arab Saudi dan BSI

5 September 2026 By admin

Nogogeni ITS Siapkan 2 Mobil Hemat Energi

5 September 2026 By admin

Inter Milan vs Napoli: Duel Panas Papan Atas Serie A di San Siro

5 September 2026 By admin

P-APBD Jatim 2026 Disepakati, Anggaran Rp29,9 Triliun Difokuskan untuk Kesejahteraan Warga

5 September 2026 By admin

Zulhas Dorong Sekolah Tiru Kelola Sampah Pesantren.

4 September 2026 By admin

4 Makanan Ini Jangan Terlalu Sering Jadi Menu Sarapan

4 September 2026 By admin

190 Satwa Liar Batal Diperdagangkan

4 September 2026 By admin

BGN Suspend SPPG Sidoarjo Selama 30 Hari

3 September 2026 By admin

FIFA ASEAN Cup 2026, Ujian Timnas Jaga Tren Positif Ranking Dunia

3 September 2026 By admin

4 Kura-Kura Aldabra Asal Jepang Koleksi Perdana KBS

2 September 2026 By admin

BBM Nonsubsidi Naik Per 1 September 2026.

1 September 2026 By admin

Dua Dekade Bersama Argentina, Lionel Messi Akhiri Perjalanan di Tim Nasional

1 September 2026 By admin

DPR Setujui Destry, Aida dan Solikin Pimpin BI

1 September 2026 By admin

Ahli Pemerintah: Pasal Pidana Umrah Bertujuan Lindungi Jamaah, Bukan Batasi Ibadah

1 September 2026 By admin

Prabowo Terima Kartanu Saat Menutup Muktamar NU.

31 Agustus 2026 By admin

SMSI Kukuhkan Pokja Jaga Desa 5 Provinsi Termasuk Jatim

31 Agustus 2026 By admin

KH Miftachul Akhyar Rois Aam, Gus Kikin Ketum PBNU 2026-2031

31 Agustus 2026 By admin

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Teknologi dan Layanan Khusus Sambut Jamaah di 10 Malam Terakhir Ramadan

11 Maret 2026 Oleh admin

Bubur India Masjid Pekojan Semarang, Tradisi Berbuka Lebih dari Satu Abad

10 Maret 2026 Oleh admin

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Prabowo Hadiri KTT BRICS, Dorong Tatanan Ekonomi Global Lebih Inklusif.
  • Green Farm Banyuwangi Jadi Laboratorium Pertanian Modern
  • 7 Talenta SMK Jatim Tembus Kandidat WorldSkills Shanghai 2026
  • Warga Surabaya Jangan Panik, Tetapi Waspada Sesar Kendeng Aktif
  • Warga Pesisir Bantu Pencarian Speedboat Jurnalis Hilang

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.