• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Pengadilan Brasil Perintahkan Penyelidikan Dugaan Pelaku Kejahatan Perang Israel

5 Januari 2025 by admin Tinggalkan Komentar

Tentara Israel di Jalur Gaza. Foto: ANT/Anadolu

Istanbul (Trigger.id) – Langkah pengadilan Brasil yang memerintahkan penyelidikan terhadap seorang tentara Israel atas dugaan kejahatan perang di Gaza mencerminkan semakin kuatnya penggunaan yurisdiksi universal untuk menuntut pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

Perintah ini dikeluarkan setelah ada pengaduan dari Hind Rajab Foundation (HRF), sebagaimana diumumkan kelompok tersebut pada Jumat (03/01).

Yurisdiksi universal memungkinkan sebuah negara untuk menyelidiki dan mengadili kejahatan internasional, seperti kejahatan perang, genosida, dan kejahatan terhadap kemanusiaan, terlepas dari tempat terjadinya kejahatan atau kewarganegaraan pelaku dan korban.

Sepekan lalu, HRF menuduh tersangka, yang dikabarkan saat ini berada di Brasil sebagai wisatawan, terlibat dalam penghancuran rumah-rumah warga sipil sebagai bagian dari kampanye genosida Israel.

“Individu ini secara aktif berkontribusi pada penghancuran rumah dan mata pencaharian warga,” kata pengacara HRF, Maira Pinheiro, dengan mengutip bukti video dan foto yang menghubungkan tersangka dengan tindakan tersebut, menurut pernyataan kelompok tersebut.

HRF menuduh tentara Israel yang kini berada di Brasil sebagai wisatawan terlibat dalam penghancuran rumah warga sipil Palestina di Gaza, yang dianggap sebagai bagian dari kampanye genosida.

Pengadilan Brasil mengambil langkah untuk memulai penyelidikan, yang menunjukkan penerapan prinsip yurisdiksi universal. Jika terbukti, kasus ini dapat menjadi preseden penting, terutama dalam menyoroti tanggung jawab hukum internasional terhadap pelaku kejahatan perang.

Gaza telah menjadi fokus konflik berkepanjangan antara Israel dan Palestina, dengan tuduhan pelanggaran berat terhadap hukum internasional oleh kedua belah pihak. Penghancuran rumah-rumah sipil sering dikritik oleh komunitas internasional sebagai tindakan yang melanggar Konvensi Jenewa.

HRF adalah organisasi yang memperjuangkan keadilan, hak asasi manusia, dan akuntabilitas atas pelanggaran hukum internasional, khususnya dalam konteks konflik bersenjata dan dugaan kejahatan perang.

Keluarga korban aksi tentara tersebut telah bergabung dalam kasus ini di Pengadilan Federal Distrik Federal Brasil, untuk mencari keadilan melalui jalur hukum.

HRF meminta penangkapan segera terhadap tersangka, dengan alasan adanya risiko melarikan diri dari Brasil dan kemungkinan manipulasi bukti.

Pengadilan, yang mengacu pada Kode Prosedur Pidana Brasil, memerintahkan tindakan investigasi mendesak, menandai momen bersejarah di mana sebuah negara penandatangan Statuta Roma melaksanakan ketentuan tersebut di tingkat domestik.

“Ini adalah momen bersejarah,” kata Dyab Abou Jahjah, ketua HRF. “Ini menciptakan preseden yang kuat untuk menuntut pertanggungjawaban para pelaku kejahatan perang.” (ian)

Sumber: Ant/Anadolu
Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:Gaza, Genosida, HRF, Israel, Kejahatan Perang, Pengadilan Brasil, Penyelidikan

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

Lainnya

Cuaca Tak Bersahabat, Penutupan Taman Nasional Komodo Diperpanjang

18 Januari 2026 By admin

Slot Maklumi Kekecewaan Fans Usai Liverpool Kembali Tertahan

18 Januari 2026 By admin

Vaksin Influenza, Masihkah Dipandang Sebelah Mata?

18 Januari 2026 By admin

Khamenei Tuding Trump Bertanggung Jawab atas Krisis di Iran

18 Januari 2026 By admin

Bandara Adisutjipto: Keberangkatan ATR 42-500 ke Makassar Sudah Sesuai Prosedur

18 Januari 2026 By admin

Sinar Matahari, Kesehatan, dan Perannya Meredam Depresi

17 Januari 2026 By admin

Labuhan Sarangan: Doa, Alam, dan Jejak Leluhur yang Kini Diakui Negara

17 Januari 2026 By admin

Kemenhaj Perkuat Kanal Kawal Haji untuk Aduan Jamaah

17 Januari 2026 By admin

UE Minta Israel Hentikan Perluasan Permukiman di Tepi Barat

17 Januari 2026 By admin

Koeman Optimistis Belanda Bisa Kejutkan Piala Dunia 2026

17 Januari 2026 By admin

KPK Telusuri Dugaan Imbal Jasa Biro Haji ke Pengurus PWNU DKI

17 Januari 2026 By admin

Tavares Jelaskan Perekrutan Tiga Pemain Asing Baru Persebaya

16 Januari 2026 By admin

KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Biro Haji ke Pengurus PBNU

16 Januari 2026 By admin

Wamenhaj Minta Petugas Haji Lepas Gelar Saat Diklat

16 Januari 2026 By admin

Iran Tegaskan Tak Akan Diam Hadapi Ancaman AS

16 Januari 2026 By admin

Nasi atau Roti untuk Sarapan, Mana Lebih Sehat?

16 Januari 2026 By admin

Lautan Surya di Jantung Gurun Abu Dhabi

16 Januari 2026 By admin

Pemerintah Izinkan 156 Prodi Spesialis Kedokteran Baru

16 Januari 2026 By admin

Sampai Kapan Keracunan MBG Berakhir

16 Januari 2026 By admin

Maroko Tantang Senegal di Final Piala Afrika 2025

15 Januari 2026 By admin

Kekerasan di Sekolah: Alarm untuk Reformasi Pendidikan Sesungguhnya

15 Januari 2026 By admin

Guru SMK di Jambi Jadi Korban Pengeroyokan Siswa

15 Januari 2026 By admin

Pasar Murah Jatim Dinilai Efektif Tekan Inflasi

15 Januari 2026 By admin

Kemenkes Minta Walimatus Safar Dibatasi H-7 Haji

14 Januari 2026 By admin

Michael Carrick Resmi Ditunjuk sebagai Pelatih Interim Manchester United

14 Januari 2026 By admin

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Februari 2026
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
232425262728  
« Jan    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Ketika Habis Ramadhan, Hamba Rindu Lagi Ramadhan

30 Maret 2025 Oleh admin

Tujuh Tradisi Lebaran yang Selalu Dinantikan

29 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • PBB Tegaskan Greenland Tetap Wilayah Denmark
  • OTT KPK dan Darurat Integritas Kepala Daerah
  • Prabowo Rencanakan Bangun 10 Kampus Baru
  • Liga Champions 2026, Madrid Hajar Monaco 6-1
  • KPK Ungkap Praktik Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Pati, Tarif Capai Rp225 Juta

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.