
Istanbul (Trigger.id) – Langkah pengadilan Brasil yang memerintahkan penyelidikan terhadap seorang tentara Israel atas dugaan kejahatan perang di Gaza mencerminkan semakin kuatnya penggunaan yurisdiksi universal untuk menuntut pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
Perintah ini dikeluarkan setelah ada pengaduan dari Hind Rajab Foundation (HRF), sebagaimana diumumkan kelompok tersebut pada Jumat (03/01).
Yurisdiksi universal memungkinkan sebuah negara untuk menyelidiki dan mengadili kejahatan internasional, seperti kejahatan perang, genosida, dan kejahatan terhadap kemanusiaan, terlepas dari tempat terjadinya kejahatan atau kewarganegaraan pelaku dan korban.
Sepekan lalu, HRF menuduh tersangka, yang dikabarkan saat ini berada di Brasil sebagai wisatawan, terlibat dalam penghancuran rumah-rumah warga sipil sebagai bagian dari kampanye genosida Israel.
“Individu ini secara aktif berkontribusi pada penghancuran rumah dan mata pencaharian warga,” kata pengacara HRF, Maira Pinheiro, dengan mengutip bukti video dan foto yang menghubungkan tersangka dengan tindakan tersebut, menurut pernyataan kelompok tersebut.
HRF menuduh tentara Israel yang kini berada di Brasil sebagai wisatawan terlibat dalam penghancuran rumah warga sipil Palestina di Gaza, yang dianggap sebagai bagian dari kampanye genosida.
Pengadilan Brasil mengambil langkah untuk memulai penyelidikan, yang menunjukkan penerapan prinsip yurisdiksi universal. Jika terbukti, kasus ini dapat menjadi preseden penting, terutama dalam menyoroti tanggung jawab hukum internasional terhadap pelaku kejahatan perang.
Gaza telah menjadi fokus konflik berkepanjangan antara Israel dan Palestina, dengan tuduhan pelanggaran berat terhadap hukum internasional oleh kedua belah pihak. Penghancuran rumah-rumah sipil sering dikritik oleh komunitas internasional sebagai tindakan yang melanggar Konvensi Jenewa.
HRF adalah organisasi yang memperjuangkan keadilan, hak asasi manusia, dan akuntabilitas atas pelanggaran hukum internasional, khususnya dalam konteks konflik bersenjata dan dugaan kejahatan perang.
Keluarga korban aksi tentara tersebut telah bergabung dalam kasus ini di Pengadilan Federal Distrik Federal Brasil, untuk mencari keadilan melalui jalur hukum.
HRF meminta penangkapan segera terhadap tersangka, dengan alasan adanya risiko melarikan diri dari Brasil dan kemungkinan manipulasi bukti.
Pengadilan, yang mengacu pada Kode Prosedur Pidana Brasil, memerintahkan tindakan investigasi mendesak, menandai momen bersejarah di mana sebuah negara penandatangan Statuta Roma melaksanakan ketentuan tersebut di tingkat domestik.
“Ini adalah momen bersejarah,” kata Dyab Abou Jahjah, ketua HRF. “Ini menciptakan preseden yang kuat untuk menuntut pertanggungjawaban para pelaku kejahatan perang.” (ian)
Tinggalkan Balasan