• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Perumus LBMNU: Hewan Terjangkit PMK Ringan Halal Dikurbankan

5 Juni 2022 by isa Tinggalkan Komentar

Ilustrasi Hewan Kurban

Surabaya (Trigger.id) – Sebulan jelang Idul Adha 1443 Hijriyah masyarakat masih merasa gamang memilih hewan ternak untuk kurban.

Meskipun Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat melalui Komisi Fatwanya telah mengeluarkan ketentuan bahwa hewan kurban terjangkit Penyakit Mulut dan Kukuk (PMK) ringan boleh disembelih, namun masyarakat masih menunggu ketentuan atau pendapat hukum lainnya.

Perumus LBMNU Jatim KH Zahro Wardi mengatakan bahwa hewan yang terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) ringan bisa dibuat untuk sembelihan kurban.

Ia mengatakan, dalam fiqih disebutkan bahwa sakit termasuk salah satu penghambat sahnya hewan dijadikan kurban. Sementara PMK, sesuai dengan beberapa artikel dan pernyataan dokter hewan tidak sama kadar penyakitnya.

“Ada gejala permulaan (ringan), menengah, dan berat,” ungkap KH Zahro Wardi saat dihubungi NU Online Jatim, Sabtu (04/06/2022).

Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Trenggalek itu mengatakan, secara klinis hewan yang terjangkit PMK ringan seperti halnya luka di kulit, kuku, dan mulut. Ada pula yang nafsu makan berkurang tapi tidak sampai menyebabkan hewan kurus.

“Tentu, yang demikian ini masih sah digunakan untuk kurban, karena ini tergolong marod al-khofif atau sakit yang ringan dan tidak mengubah fisik hewan tersebut,” ungkapnya.

Sedangkan hewan terjangkit PMK berat bisa ditandai dengan sapi yang pincang dan kurus. Menurutnya, hewan yang demikian tidak sah digunakan untuk kurban. “Jadi, yang dimaksud al-bayyin marodhohu itu ialah hewan yang betul-betul sakit. Sakit yang berpengaruh terhadap berkurangnya daging atau menjadi kurus,” paparnya.

Ia menambahkan, dalam sebuah hadits yang tidak diperbolehkan jadi kurban ialah yang sakit dan menyebabkan cacat pada fisiknya. Seperti, kulitnya sudah mengelupas, kemudian menjadi pincang dan sebagainya.

“Sehingga perlu ada pemilihan antara penyakit PMK yang secara klinis ini ringan dengan penyakit PMK berat,” ungkap dosen pascasarjana Ma’had Ali Lirboyo, Kediri ini.

Dirinya mengungkapkan, bahwa hewan kurban ada yang telah dilakukan nadzar untuk dijadikan kurban dan ada pula yang tidak dinadzarkan. “Hewan yang asalnya saat nadzar sehat dan ketika hari H terkena PMK, maka ia masih sah digunakan untuk kurban karena termasuk nadzar yang ditentukan (ta’yin),” imbuhnya.

Komisi Fatwa MUI Jatim ini menyebutkan, dalam beberapa referensi dijelaskan apabila ada orang nadzar dengan hewan yang cacat maka mayoritas ulama menyatakan sah sebagai hewan kurban karena harus disembelih nadzarnya.

“Yang perlu diperhatikan adalah hewan yang dijadikan kurban ketika terjangkit PMK dianjurkan tetap disembelih. Namun demikian, tetap mengikuti pendapat ahli dengan tidak memakan bagian-bagian tertentu, seperti mulut, kaki, dan jeroan,” tegasnya.

“Meskipun tidak sah sebagai daging kurban bukan berarti tidak boleh disembelih. Karena ia termasuk daging yang dishadaqahkan tapi tidak memperolah pahala berkurban,” imbuhnya.Pihaknya menginginkan semua lapisan masyarakat bisa berpartisipasi dalam mencegah penyebaran PMK. Menurutnya, Dinas Kesehatan sebagai piha

k yang berwenang senantiasa jemput bola terhadap persoalan di masyarakat. “Bisa pula bekerja sama dengan pihak tertentu dengan melakukan cek kesehatan untuk memastikan hewan-hewan yang dijual belikan tidak terkena PMK. Hal ini agar masyarakat bisa tenang terkait hewan yang akan dibeli,” tandasnya. (ian)

Sumber : NuOnline

Share This :

Ditempatkan di bawah: jatim, update Ditag dengan:Hewan Terjangkit PMK Ringan, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU)

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Lainnya

Obat Penurun Berat Badan: Harapan Baru, Tapi Bukan Jalan Pintas

6 April 2026 By admin

Dana Haji Rp180 Triliun, Amanah Besar yang Dikelola Transparan

6 April 2026 By admin

Inter Libas Roma 5-2, Makin Kokoh di Puncak

6 April 2026 By admin

Trump Ancam Iran, Singgung Nama Allah

6 April 2026 By admin

WFH Rabu atau Jumat, Mana Lebih Efektif? Ini Kata Pakar dan ASN Jatim

5 April 2026 By zam

Dikunjungi Amsal Sitepu, Menteri Ekraf Tegaskan Peran Penting Pegiat Ekonomi Kreatif Daerah

5 April 2026 By zam

Ronaldo Ucap “Bismillah” Sebelum Cetak Gol Penalti?

5 April 2026 By admin

Selena Gomez, Dari Salah Diagnosis hingga Berdamai dengan Bipolar

5 April 2026 By admin

Prabowo Kecam Tewasnya Tiga Prajurit TNI di Lebanon

5 April 2026 By admin

MBG Berujung Darurat, 72 Siswa Keracunan dan Dapur SPPG Disetop

5 April 2026 By admin

Iran Tolak Ultimatum 48 Jam Trump, Ketegangan di Selat Hormuz Meningkat

5 April 2026 By isa

Uji Mental Bajul Ijo, Persebaya Surabaya Ditantang Persita Tangerang di GBT

4 April 2026 By admin

Ahli Komunikasi Harus Perkuat ‘Critical Thinking’, Jangan Sekadar “Tukang Framing”

4 April 2026 By admin

Perketat Pengawasan Haji 2026, Pemerintah Tingkatkan Sinergi Cegah Jamaah Ilegal

4 April 2026 By admin

Asap Vaping Diduga Picu Kanker Paru dan Mulut

4 April 2026 By admin

Perdagangan yang Tak Pernah Rugi: Saat Iman Menjadi Investasi Abadi

4 April 2026 By admin

Kasus Jaksa Jatim dan Ujian Integritas di Tubuh Adhyaksa

4 April 2026 By admin

Lelah yang Menyelamatkan: Investasi Sehat dari Olahraga untuk Masa Tua

4 April 2026 By admin

Saat Lima Raksasa Sepak Bola Tersingkir dari Panggung Piala Dunia

4 April 2026 By admin

Menjaga Nyala Pendidikan di Tengah Tren WFH

4 April 2026 By admin

China Isyaratkan Veto, Tolak Opsi Militer di Selat Hormuz

3 April 2026 By admin

MUI Dukung Bersih-Bersih Ruang Digital

3 April 2026 By admin

Wali Kota Surabaya Rotasi 78 Pejabat, Dorong Kinerja Cepat

3 April 2026 By admin

Gravina Mundur Usai Italia Gagal ke Piala Dunia

3 April 2026 By admin

Waspadai 11 Tanda Awal Diabetes, Kenali Sejak Dini Sebelum Terlambat

3 April 2026 By admin

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

April 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  
« Mar    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Teknologi dan Layanan Khusus Sambut Jamaah di 10 Malam Terakhir Ramadan

11 Maret 2026 Oleh admin

Bubur India Masjid Pekojan Semarang, Tradisi Berbuka Lebih dari Satu Abad

10 Maret 2026 Oleh admin

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Biaya Haji Berpotensi Naik, Presiden: Jangan Bebani Jamaah
  • Pemkot Surabaya Larang Siswa SMP Mengendarai Motor
  • Madrid Kembali Tersungkur, Bayern Munich Bawa Pulang Keunggulan
  • Avtur Melonjak, Pemerintah Pastikan Biaya Haji Tak Membebani Jamaah
  • Jangan Tunggu Gagal Panen, DPRD Jatim Alarm Keras Ancaman Kekeringan

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.