• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Perumus LBMNU: Hewan Terjangkit PMK Ringan Halal Dikurbankan

5 Juni 2022 by isa Tinggalkan Komentar

Ilustrasi Hewan Kurban

Surabaya (Trigger.id) – Sebulan jelang Idul Adha 1443 Hijriyah masyarakat masih merasa gamang memilih hewan ternak untuk kurban.

Meskipun Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat melalui Komisi Fatwanya telah mengeluarkan ketentuan bahwa hewan kurban terjangkit Penyakit Mulut dan Kukuk (PMK) ringan boleh disembelih, namun masyarakat masih menunggu ketentuan atau pendapat hukum lainnya.

Perumus LBMNU Jatim KH Zahro Wardi mengatakan bahwa hewan yang terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) ringan bisa dibuat untuk sembelihan kurban.

Ia mengatakan, dalam fiqih disebutkan bahwa sakit termasuk salah satu penghambat sahnya hewan dijadikan kurban. Sementara PMK, sesuai dengan beberapa artikel dan pernyataan dokter hewan tidak sama kadar penyakitnya.

“Ada gejala permulaan (ringan), menengah, dan berat,” ungkap KH Zahro Wardi saat dihubungi NU Online Jatim, Sabtu (04/06/2022).

Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Trenggalek itu mengatakan, secara klinis hewan yang terjangkit PMK ringan seperti halnya luka di kulit, kuku, dan mulut. Ada pula yang nafsu makan berkurang tapi tidak sampai menyebabkan hewan kurus.

“Tentu, yang demikian ini masih sah digunakan untuk kurban, karena ini tergolong marod al-khofif atau sakit yang ringan dan tidak mengubah fisik hewan tersebut,” ungkapnya.

Sedangkan hewan terjangkit PMK berat bisa ditandai dengan sapi yang pincang dan kurus. Menurutnya, hewan yang demikian tidak sah digunakan untuk kurban. “Jadi, yang dimaksud al-bayyin marodhohu itu ialah hewan yang betul-betul sakit. Sakit yang berpengaruh terhadap berkurangnya daging atau menjadi kurus,” paparnya.

Ia menambahkan, dalam sebuah hadits yang tidak diperbolehkan jadi kurban ialah yang sakit dan menyebabkan cacat pada fisiknya. Seperti, kulitnya sudah mengelupas, kemudian menjadi pincang dan sebagainya.

“Sehingga perlu ada pemilihan antara penyakit PMK yang secara klinis ini ringan dengan penyakit PMK berat,” ungkap dosen pascasarjana Ma’had Ali Lirboyo, Kediri ini.

Dirinya mengungkapkan, bahwa hewan kurban ada yang telah dilakukan nadzar untuk dijadikan kurban dan ada pula yang tidak dinadzarkan. “Hewan yang asalnya saat nadzar sehat dan ketika hari H terkena PMK, maka ia masih sah digunakan untuk kurban karena termasuk nadzar yang ditentukan (ta’yin),” imbuhnya.

Komisi Fatwa MUI Jatim ini menyebutkan, dalam beberapa referensi dijelaskan apabila ada orang nadzar dengan hewan yang cacat maka mayoritas ulama menyatakan sah sebagai hewan kurban karena harus disembelih nadzarnya.

“Yang perlu diperhatikan adalah hewan yang dijadikan kurban ketika terjangkit PMK dianjurkan tetap disembelih. Namun demikian, tetap mengikuti pendapat ahli dengan tidak memakan bagian-bagian tertentu, seperti mulut, kaki, dan jeroan,” tegasnya.

“Meskipun tidak sah sebagai daging kurban bukan berarti tidak boleh disembelih. Karena ia termasuk daging yang dishadaqahkan tapi tidak memperolah pahala berkurban,” imbuhnya.Pihaknya menginginkan semua lapisan masyarakat bisa berpartisipasi dalam mencegah penyebaran PMK. Menurutnya, Dinas Kesehatan sebagai piha

k yang berwenang senantiasa jemput bola terhadap persoalan di masyarakat. “Bisa pula bekerja sama dengan pihak tertentu dengan melakukan cek kesehatan untuk memastikan hewan-hewan yang dijual belikan tidak terkena PMK. Hal ini agar masyarakat bisa tenang terkait hewan yang akan dibeli,” tandasnya. (ian)

Sumber : NuOnline

Share This :

Ditempatkan di bawah: jatim, update Ditag dengan:Hewan Terjangkit PMK Ringan, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU)

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

Lainnya

Mauro Ziljstra Ikuti Latihan Perdana Timnas Senior di Surabaya

3 September 2025 By admin

Polisi Amankan Enam Penghasut Kerusuhan Jakarta

3 September 2025 By admin

Alexis Sanchez Resmi Gabung Sevilla Usai Tinggalkan Udinese

2 September 2025 By admin

Prabowo Serap Aspirasi Buruh, Ormas, dan Tokoh Agama di Istana Negara

2 September 2025 By admin

Menko Polhukam Pastikan Kondisi Indonesia Mulai Kondusif Pasca Aksi Demonstrasi

2 September 2025 By admin

Udinese Curi Kemenangan di Markas Inter, Juventus Tundukkan Genoa

1 September 2025 By admin

Barcelona Ditahan Rayo Vallecano, Bilbao Raih Kemenangan Atas Real Betis

1 September 2025 By admin

KPK Kembali Panggil Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

1 September 2025 By admin

MK Putuskan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan

1 September 2025 By admin

Menag Ajak Tokoh Agama Tenangkan Umat agar Tidak Terprovokasi

31 Agustus 2025 By admin

Big Match PSM vs Persebaya Ditunda, Faktor Keamanan Jadi Pertimbangan

31 Agustus 2025 By admin

Presiden Prabowo Batalkan Kunjungan Resmi ke China

31 Agustus 2025 By admin

Akhmad Munir Tegaskan Komitmen Modernisasi dan Profesionalisasi PWI

31 Agustus 2025 By admin

16 Ormas Islam Sepakat Dukung Prabowo Ajak Masyarakat Lebih Tenang

31 Agustus 2025 By admin

Pemkot dan Polrestabes Surabaya Dorong Warga Berani #SpeakUp Lawan Kekerasan

30 Agustus 2025 By admin

Komnas HAM Kawal Kasus Ojol Tewas Terlindas Rantis Brimob

30 Agustus 2025 By admin

AC Milan Raih Kemenangan Perdana Usai Bekuk Lecce 2-0

30 Agustus 2025 By admin

Besiktas Pecat Solskjaer Setelah Gagal ke Liga Conference Europa

29 Agustus 2025 By admin

Demo Ricuh, Kapolri Pastikan Semua Permasalahan Ditangani

29 Agustus 2025 By admin

Prabowo Setujui Pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh dan Satgas PHK

29 Agustus 2025 By admin

Layanan Jamaah Haji Akan Satu Atap di Bawah Kementerian Haji dan Umrah

27 Agustus 2025 By admin

Isi Gugatan Cerai Pratama Arhan Terungkap, Rumah Tangga Retak Sejak Awal 2024

27 Agustus 2025 By admin

Taylor Swift dan Travis Kelce Resmikan “Brand Tayvis” Lewat Pertunangan

27 Agustus 2025 By admin

Wolves Bangkit Dramatis, Gagalkan Ambisi West Ham di Carabao Cup

27 Agustus 2025 By admin

Campak dan Cacingan, Cermin Kegagalan Upaya Promotif-Preventif

27 Agustus 2025 By admin

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

September 2025
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« Agu    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Ketika Habis Ramadhan, Hamba Rindu Lagi Ramadhan

30 Maret 2025 Oleh admin

Tujuh Tradisi Lebaran yang Selalu Dinantikan

29 Maret 2025 Oleh admin

Ramadhan, Sebelas Bulan Akan Tinggalkan Kita

28 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Pelatih Lebanon Anggap Laga Kontra Indonesia sebagai Ajang Regenerasi
  • Spanyol Bekuk Bulgaria 3-0 di Kualifikasi Piala Dunia 2026
  • KPK Jelaskan Peluang Nadiem Makarim Jadi Tersangka
  • Kiprah Jazzer Muslim: Tak Sekadar Pelengkap Jazz Dunia
  • Aspek Legal Nyeri Dada

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2025 ·Triger.id. All Right Reserved.