• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Perumus LBMNU: Hewan Terjangkit PMK Ringan Halal Dikurbankan

5 Juni 2022 by isa Tinggalkan Komentar

Ilustrasi Hewan Kurban

Surabaya (Trigger.id) – Sebulan jelang Idul Adha 1443 Hijriyah masyarakat masih merasa gamang memilih hewan ternak untuk kurban.

Meskipun Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat melalui Komisi Fatwanya telah mengeluarkan ketentuan bahwa hewan kurban terjangkit Penyakit Mulut dan Kukuk (PMK) ringan boleh disembelih, namun masyarakat masih menunggu ketentuan atau pendapat hukum lainnya.

Perumus LBMNU Jatim KH Zahro Wardi mengatakan bahwa hewan yang terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) ringan bisa dibuat untuk sembelihan kurban.

Ia mengatakan, dalam fiqih disebutkan bahwa sakit termasuk salah satu penghambat sahnya hewan dijadikan kurban. Sementara PMK, sesuai dengan beberapa artikel dan pernyataan dokter hewan tidak sama kadar penyakitnya.

“Ada gejala permulaan (ringan), menengah, dan berat,” ungkap KH Zahro Wardi saat dihubungi NU Online Jatim, Sabtu (04/06/2022).

Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Trenggalek itu mengatakan, secara klinis hewan yang terjangkit PMK ringan seperti halnya luka di kulit, kuku, dan mulut. Ada pula yang nafsu makan berkurang tapi tidak sampai menyebabkan hewan kurus.

“Tentu, yang demikian ini masih sah digunakan untuk kurban, karena ini tergolong marod al-khofif atau sakit yang ringan dan tidak mengubah fisik hewan tersebut,” ungkapnya.

Sedangkan hewan terjangkit PMK berat bisa ditandai dengan sapi yang pincang dan kurus. Menurutnya, hewan yang demikian tidak sah digunakan untuk kurban. “Jadi, yang dimaksud al-bayyin marodhohu itu ialah hewan yang betul-betul sakit. Sakit yang berpengaruh terhadap berkurangnya daging atau menjadi kurus,” paparnya.

Ia menambahkan, dalam sebuah hadits yang tidak diperbolehkan jadi kurban ialah yang sakit dan menyebabkan cacat pada fisiknya. Seperti, kulitnya sudah mengelupas, kemudian menjadi pincang dan sebagainya.

“Sehingga perlu ada pemilihan antara penyakit PMK yang secara klinis ini ringan dengan penyakit PMK berat,” ungkap dosen pascasarjana Ma’had Ali Lirboyo, Kediri ini.

Dirinya mengungkapkan, bahwa hewan kurban ada yang telah dilakukan nadzar untuk dijadikan kurban dan ada pula yang tidak dinadzarkan. “Hewan yang asalnya saat nadzar sehat dan ketika hari H terkena PMK, maka ia masih sah digunakan untuk kurban karena termasuk nadzar yang ditentukan (ta’yin),” imbuhnya.

Komisi Fatwa MUI Jatim ini menyebutkan, dalam beberapa referensi dijelaskan apabila ada orang nadzar dengan hewan yang cacat maka mayoritas ulama menyatakan sah sebagai hewan kurban karena harus disembelih nadzarnya.

“Yang perlu diperhatikan adalah hewan yang dijadikan kurban ketika terjangkit PMK dianjurkan tetap disembelih. Namun demikian, tetap mengikuti pendapat ahli dengan tidak memakan bagian-bagian tertentu, seperti mulut, kaki, dan jeroan,” tegasnya.

“Meskipun tidak sah sebagai daging kurban bukan berarti tidak boleh disembelih. Karena ia termasuk daging yang dishadaqahkan tapi tidak memperolah pahala berkurban,” imbuhnya.Pihaknya menginginkan semua lapisan masyarakat bisa berpartisipasi dalam mencegah penyebaran PMK. Menurutnya, Dinas Kesehatan sebagai piha

k yang berwenang senantiasa jemput bola terhadap persoalan di masyarakat. “Bisa pula bekerja sama dengan pihak tertentu dengan melakukan cek kesehatan untuk memastikan hewan-hewan yang dijual belikan tidak terkena PMK. Hal ini agar masyarakat bisa tenang terkait hewan yang akan dibeli,” tandasnya. (ian)

Sumber : NuOnline

Share This :

Ditempatkan di bawah: jatim, update Ditag dengan:Hewan Terjangkit PMK Ringan, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU)

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Lainnya

KPK Ungkap Praktik Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Pati, Tarif Capai Rp225 Juta

21 Januari 2026 By admin

KPK Tetapkan Tersangka Usai OTT Wali Kota Madiun

20 Januari 2026 By admin

KPK OTT Bupati Pati Sudewo

20 Januari 2026 By admin

Tabrakan Kereta Cepat di Spanyol Tewaskan 21 Orang

19 Januari 2026 By admin

John Herdman Sebut Timnas Indonesia sebagai “Garuda Baru”

19 Januari 2026 By admin

Mengapa Batuk Tak Kunjung Sembuh?, Begini Penjelasannya

19 Januari 2026 By admin

Pemerintah Kembalikan TKD Aceh, Sumut, dan Sumbar

19 Januari 2026 By admin

Jihad Islam Kritik Dewan Perdamaian Gaza Bentukan AS

19 Januari 2026 By admin

Cuaca Tak Bersahabat, Penutupan Taman Nasional Komodo Diperpanjang

18 Januari 2026 By admin

Slot Maklumi Kekecewaan Fans Usai Liverpool Kembali Tertahan

18 Januari 2026 By admin

Vaksin Influenza, Masihkah Dipandang Sebelah Mata?

18 Januari 2026 By admin

Khamenei Tuding Trump Bertanggung Jawab atas Krisis di Iran

18 Januari 2026 By admin

Bandara Adisutjipto: Keberangkatan ATR 42-500 ke Makassar Sudah Sesuai Prosedur

18 Januari 2026 By admin

Sinar Matahari, Kesehatan, dan Perannya Meredam Depresi

17 Januari 2026 By admin

Labuhan Sarangan: Doa, Alam, dan Jejak Leluhur yang Kini Diakui Negara

17 Januari 2026 By admin

Kemenhaj Perkuat Kanal Kawal Haji untuk Aduan Jamaah

17 Januari 2026 By admin

UE Minta Israel Hentikan Perluasan Permukiman di Tepi Barat

17 Januari 2026 By admin

Koeman Optimistis Belanda Bisa Kejutkan Piala Dunia 2026

17 Januari 2026 By admin

KPK Telusuri Dugaan Imbal Jasa Biro Haji ke Pengurus PWNU DKI

17 Januari 2026 By admin

Tavares Jelaskan Perekrutan Tiga Pemain Asing Baru Persebaya

16 Januari 2026 By admin

KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Biro Haji ke Pengurus PBNU

16 Januari 2026 By admin

Wamenhaj Minta Petugas Haji Lepas Gelar Saat Diklat

16 Januari 2026 By admin

Iran Tegaskan Tak Akan Diam Hadapi Ancaman AS

16 Januari 2026 By admin

Nasi atau Roti untuk Sarapan, Mana Lebih Sehat?

16 Januari 2026 By admin

Lautan Surya di Jantung Gurun Abu Dhabi

16 Januari 2026 By admin

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Februari 2026
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
232425262728  
« Jan    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Ketika Habis Ramadhan, Hamba Rindu Lagi Ramadhan

30 Maret 2025 Oleh admin

Tujuh Tradisi Lebaran yang Selalu Dinantikan

29 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Muhammadiyah Tetapkan Ramadhan 18 Februari, NU Tunggu Isbat Pemerintah
  • Jadwal Playoff UCL: Madrid Tandang ke Benfica, Derbi Prancis Tersaji
  • Mourinho: Madrid Terluka Kian Berbahaya
  • BPKH Dorong Indonesia Kuasai Ekonomi Haji Global
  • Lonjakan Gula Darah Usai Makan Tingkatkan Risiko Alzheimer

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.