
Jakarta (Trigger.id) – Polda Metro Jaya berhasil menangkap enam orang tersangka yang diduga menjadi penghasut aksi anarki saat unjuk rasa di DKI Jakarta pada 25 dan 28 Agustus 2025.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, menjelaskan bahwa para tersangka berinisial DMR, MS, SH, KA, RAP, dan FL. Mereka diduga menyebarkan ajakan bernuansa provokatif melalui media sosial dengan tujuan mendorong pelajar dan anak-anak untuk ikut serta dalam kerusuhan.
“Penangkapan dilakukan setelah Satgas Gakkum Anti Anarkis melakukan penyelidikan sejak 25 Agustus dan menemukan bukti serta keterangan yang cukup untuk menetapkan keenamnya sebagai tersangka,” kata Ade di Jakarta, Selasa.
DMR ditangkap di Jakarta Timur pada Senin (1/9) malam, sedangkan MS diamankan sehari kemudian di Polda Metro Jaya saat mendampingi DMR. Sementara itu, SH ditangkap di Bali, RAP di Palmerah, Jakarta Barat, dan KA oleh tim Siber Polda Metro Jaya.
Keenam tersangka dijerat pasal 160 KUHP tentang penghasutan, serta pasal 45A ayat (3) jo pasal 28 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, mereka juga disangkakan pasal 76H jo pasal 15 jo pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena diduga memperalat serta membiarkan anak tanpa perlindungan. (bin)
Tinggalkan Balasan