

Data bukan hanya berupa tampilan angka-angka saja, tapi dapat “berbicara”. Mencermati data perokok, judi online (judol), dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia, sungguh mengkhawatirkan. Prevalensi perokok semakin meningkat dari tahun ke tahun. Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, peningkatannya mencapai 7,4 persen pada anak dan remaja berusia 10-18 tahun. Kini setidaknya ada sekitar 70 juta perokok aktif di negara kita. Populasi dengan rentang usia 15-19 tahun, merupakan kontributor utama yang mencapai 56,5 persen. Selanjutnya peringkat kedua sebanyak 18,4 persen, diduduki populasi berusia 10-14 tahun.
Saat ini diperkirakan pemain judol sebanyak 8,8 juta orang. Mayoritas mereka berasal dari kelas ekonomi menengah ke bawah. Kontributor utamanya justru generasi muda yang akan melanjutkan estafet nasib negeri ini ke depannya. Sungguh memprihatinkan, ternyata tidak sedikit kaum terpelajar yang ikut terlibat. Jumlahnya sekitar 960 ribu pelajar dan mahasiswa.
Persoalan narkoba juga menyulitkan masa depan generasi muda Indonesia. Prevalensi penyalahgunaan narkoba di tanah air saat ini sekitar 1,73 persen. Proporsi itu setara dengan 3,3 juta penduduk Indonesia yang berusia 15-64 tahun. Mayoritas (70 persen) pengguna narkoba, berada pada rentang usia 16-65 tahun. Sebanyak 27 persen dari angka tersebut, berasal dari kalangan pelajar dan mahasiswa.
Data terkait perokok, pemain judol, hingga penyalahgunaan narkoba, saling beririsan. Hal itu bukan sesuatu yang bersifat kebetulan, tetapi layak dikaji lebih mendalam. Sejak lama disinyalir, perokok menjadi pintu masuknya penyalahgunaan narkoba. Hubungan itu terekam dalam banyak kesimpulan penelitian. Lebih dari 75 persen individu dengan penyalahgunaan narkoba, memiliki riwayat sebagai perokok. Seseorang yang berkehendak atau sedang menjalani terapi terhadap ketergantungan narkoba, harus pararel/bersamaan dengan upaya berhenti merokok. Apabila gagal, bisa diprediksi akan mempersulit pengobatan terhadap ketergantungan narkoba tersebut.
Relasi serupa juga tampak signifikan antara perokok dan judol. Laporan riset di beberapa negara menyatakan, sebanyak 60 persen aktivitas perjudian disertai juga dengan merokok. Status sebagai perokok aktif, memiliki nilai prediksi positif berisiko sebagai penjudi dan mengalami problem kejiwaan yang lebih berat.
Rokok
Banyak substansi yang terkandung dalam rokok. Menurut riset ada sekitar tiga ribu senyawa di dalamnya. Meski demikian, hanya nikotin yang memiliki efek adiksi/ketergantungan paling kuat. Efek psikoaktif yang ditimbulkannya, dapat memantik perubahan perilaku, emosi, persepsi, dan kesadaran pada penggunanya.
Nikotin berikatan dengan suatu reseptor asetilkolin nikotinik yang terdapat pada sel-sel saraf di otak. Bila reseptor ini distimulasi, akan memicu peningkatan sekresi dopamin. Substansi inilah yang selanjutnya akan mengaktifkan rewards pathway. Artinya, penggunanya akan terus berkeinginan untuk memperoleh dan “menikmati” nikotin melalui rokok. Mekanisme tersebut bisa menerangkan terjadinya ketergantungan fisik dan psikis pada seorang perokok. Dopamin juga dapat menimbulkan rasa senang, gembira, meningkatkan motivasi, dan rasa percaya diri.
Merokok tidak melanggar hukum. Secara legal terbukti dengan dikenakannya cukai rokok dan produk tembakau. Dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan Tahun 2009, hanya mencantumkan bahwa zat aditif dalam tembakau harus tetap diawasi dan dibatasi. Tetapi dengan mempertimbangkan dampak buruknya, kini pemerintah memperketat aturan penjualannya. Termasuk di antaranya larangan beriklan di media sosial. Aturannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 28/2024. Tujuannya tidak lain untuk menurunkan prevalensi dan mencegah perokok pemula. Dengan demikian diharapkan dapat menekan angka morbiditas dan mortalitas yang diakibatkannya.
Meski legal, konsumsi rokok harus dikendalikan. Salah satunya melalui perluasan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Karena itulah pemerintah menargetkan seluruh kabupaten/kota di Indonesia memiliki Peraturan Daerah (Perda) KTR. Tetapi realitas di lapangan saat ini, tidak menunjukkan harapan tersebut.
Jawa Timur telah memiliki Perda KTR. Aturan itu baru disahkan pada 14 Agustus 2024. Regulasi tersebut dilakukan, sebagai implementasi amanat UU Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Legalitas lainnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012. Isinya terkait pengamanan zat adiktif berbahaya yang terkandung dalam produk-produk tembakau. Perda KTR diharapkan dapat menjadi instrumen hukum, sebagai bagian dari upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat Jatim. Eksekusi pelaksanaannya tinggal menunggu komitmen lembaga-lembaga terkait.
Di sisi lain, Surabaya lebih cepat merespons bahaya merokok. Peraturan Wali Kota (Perwali) No.110 tahun 2021 tentang KTR , telah diberlakukan secara efektif sejak tanggal 1 Juni 2022. Hanya saja baru diterapkan pada area tertentu saja. Misalnya pada sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, dan tempat-tempat kerja. Sayang sekali implementasi Perwali tersebut belum efektif. Sangsi yang kurang tegas, menjadi salah satu penyebabnya. Budaya, kesadaran, dan ketaatan terhadap hukum masyarakat, dipandang masih lemah.
Judol dan narkoba
Seperti halnya rokok, judol dan narkoba berisiko menyebabkan adiksi/ketergantungan. Mekanisme dasarnya serupa dengan rokok yang melibatkan dopamin dan rewards pathway. Perbedaannya hanya pada tingkatan/gradasinya saja. Ketika seseorang terbiasa melakukan judol atau mengonsumsi narkoba, bukan perkara mudah untuk menghentikannya. Gejala ketergantungan narkoba atau judol, bisa berupa mudah lelah, sulit tidur, perubahan suasana hati, tidak bertanggung jawab pada keluarga, pekerjaan, dan masa depan. Masih banyak gejala lainnya yang dapat memantik masalah kriminal, sosial, dan membahayakan jiwa.
Judol dan penyalahgunaan narkoba jelas ilegal. Undang-undang narkotika memberikan sangsi sangat keras terhadap pelanggarannya, berupa larangan memproduksi, mengedarkan, dan penyalahgunaannya. Regulasinya tertera dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Judi ataupun judol merupakan perbuatan melawan hukum. Maraknya judol tidak lepas dari mudahnya mengakses internet. Landasan hukumnya berdasarkan Pasal 303 dan Pasal 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Maraknya judol dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia, harusnya mendapatkan perhatian yang lebih saksama dari pihak-pihak terkait. Aturan tentang risiko bahaya merokok, mestinya tidak hanya dipandang dari sisi morbiditas dan mortalitas penyakit. Tetapi juga terhadap ketergantungan lainnya. Khususnya terhadap risiko relasi bahayanya pada judol dan narkoba.
—000—
*Penulis:
- Staf pengajar senior di Divisi Alergi-Imunologi Klinik, Departemen/KSM Ilmu Penyakit Dalam FK Unair/RSUD Dr. Soetomo – Surabaya
- Magister Ilmu Kesehatan Olahraga (IKESOR) Unair
- Penulis buku:
– Serial Kajian COVID-19 (tiga seri)
– Serba-serbi Obrolan Medis
– Catatan Harian Seorang Dokter
Tinggalkan Balasan