
Surabaya (Trigger.id) – Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029. Pelantikan ini dilaksanakan di Gedung MPR RI, setelah keduanya mengucapkan sumpah jabatan.
Sebagai pemimpin negara, peran seorang presiden dan wakil presiden bukan hanya terbatas pada tugas-tugas kepemimpinan, tetapi juga melibatkan kompensasi keuangan yang berasal dari uang rakyat.
Di Indonesia, besaran gaji presiden dan wakil presiden, tunjangan, hingga dana pensiun telah diatur secara rinci dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Gaji Presiden dan Wakil Presiden RI
Di Indonesia, gaji dan tunjangan presiden dan wakilnya diatur dalam Undang-Undang no. 7 tahun 1978. Dalam UU tersebut menjelaskan tentang hak keuangan administratif Presiden dan Wakil Presiden. Termasuk penjelasan mengenai dana pensiun pokok beserta tunjangan mantan presiden dan wakilnya.
Presiden Republik Indonesia saat ini menerima gaji pokok sebesar Rp30.240.000 per bulan. Mengutip dari laman setkab.go.id, gaji ini ditetapkan berdasarkan enam kali gaji tertinggi pejabat negara lainnya, seperti Ketua DPR atau Ketua MA, yang memiliki gaji pokok Rp5.040.000. Sementara itu, Wakil Presiden menerima gaji pokok Rp20.160.000, yaitu empat kali gaji pejabat negara tertinggi tersebut.
Selain gaji pokok, Presiden dan Wakil Presiden juga mendapatkan tunjangan. Presiden menerima tunjangan jabatan sekitar Rp32.500.000 per bulan, sedangkan Wakil Presiden mendapat tunjangan sebesar Rp22.000.000. Dengan demikian, total penerimaan bulanan Presiden dan Wakil Presiden masing-masing mencapai sekitar Rp62.740.000 dan Rp42.160.000.
Pendapatan lain di luar gaji resmi mencakup fasilitas seperti rumah dinas, kendaraan, biaya rumah tangga (listrik, air, telepon), dan perawatan kesehatan bagi mereka dan keluarganya. Setelah pensiun, mereka juga berhak atas pensiun sebesar 100% dari gaji pokok terakhir mereka, termasuk fasilitas-fasilitas tambahan yang tetap diberikan. (
Tinggalkan Balasan