
Jakarta (Trigger.id) – Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP). Sebagai pengganti sementara, Presiden menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas (plt) Kepala KSP.
Keputusan ini disampaikan Mensesneg Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026). Menurut Prasetyo, Presiden telah mengambil keputusan terkait pemberhentian Listyo Sigit dan menandatangani Keputusan Presiden.
Penunjukan Ariyo Windutomo dilakukan untuk memastikan pelaksanaan tugas di lingkungan Kantor Staf Presiden tetap berjalan selama proses penentuan pejabat definitif. “Pak Letjend Ariyo Windutomo sebelumnya menjabat Kepala Sekretariat Presiden Republik Indonesia,” jelasnya.
Pemberhentian Listyo Sigit berkaitan dengan perkembangan penanganan perkara dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah personel Polri. Salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini diketahui menduduki jabatan Kepala Staf Kepresidenan.
Pemerintah menyatakan prihatin atas peristiwa ini dan menginginkan agar persoalan ditangani secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ( wah)



Tinggalkan Balasan