Surabaya (Trigger.id) - Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum 38 Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2023 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tertanggal 7 Desember 2022. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa ketetapan UMK dilakukan berdasarkan pertimbangan perihal kondisi riil mulai dari … [Selengkapnya ...] about Terkait UMK 38 Kabupaten/Kota Jatim Tahun 2023, Pengusaha Segera Sesuaikan Upah Pekerja