• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Yusril: Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil Jadi Bahan Reformasi Polri

14 November 2025 by admin Tinggalkan Komentar

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Foto: ANTARA

Jakarta (Trigger.id) – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memastikan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil akan menjadi salah satu masukan penting bagi Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Yusril menjelaskan bahwa keputusan MK ini harus segera ditindaklanjuti melalui revisi regulasi serta skema transisi bagi anggota Polri yang saat ini sudah terlanjur menempati jabatan sipil di berbagai kementerian dan lembaga.

“Ini akan segera kami bahas,” ujar Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis. Ia menegaskan bahwa seluruh anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri juga telah mengetahui putusan tersebut karena dibacakan dalam sidang terbuka.

Menurut Yusril, aturan terbaru perlu disusun karena Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian tidak mengatur secara rinci posisi polisi aktif di jabatan sipil. Berbeda dengan TNI, yang selama ini secara konsisten mewajibkan anggotanya mengundurkan diri jika menduduki jabatan sipil, kecuali pada posisi yang dikecualikan seperti Sekretariat Militer atau jabatan di Kementerian Pertahanan.

“Pada kepolisian, praktiknya polisi aktif dapat masuk ke birokrasi sipil tanpa harus mundur karena aturannya tidak ada,” jelasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa polisi aktif yang menduduki jabatan di luar institusi kepolisian wajib mengundurkan diri atau pensiun. Keputusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis.

MK menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Dengan dihapusnya frasa tersebut, celah hukum yang selama ini memungkinkan polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya resmi ditutup.

Gugatan ini diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite yang menilai frasa tersebut menimbulkan kekaburan norma dan membuka peluang anomali hukum.

MK pun mengabulkan permohonan para pemohon secara penuh, menegaskan bahwa Pasal 28 ayat (3) UU Polri harus dipahami sebagaimana mestinya: setiap polisi yang ingin menduduki jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun.

Putusan ini diperkirakan akan menjadi salah satu langkah penting dalam mendorong reformasi struktural di tubuh Polri. (bin)

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:Bahan, Duduki Jabatan, Jabatan Sipil, Larangan, Polisi, Reformasi Polri, Yusril

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

Lainnya

Senja Keemasan di Kerandangan, Saat Lombok Berbisik Lewat Cahaya

26 Desember 2025 By admin

Paus Leo XIV Soroti Krisis Kemanusiaan Gaza dalam Pesan Natal

26 Desember 2025 By admin

Rais Aam dan Ketum PBNU Sepakat Islah, Muktamar Digelar Bersama

26 Desember 2025 By admin

“Code Blue” Bencana Sumatera

25 Desember 2025 By admin

Kapal yang Menantang Waktu: Restorasi Kapal Firaun Khufu di Grand Egyptian Museum

25 Desember 2025 By admin

China Harap AS Berlaku Adil dalam Transaksi TikTok

25 Desember 2025 By admin

Belgia Ajukan Intervensi di Kasus Gaza di ICJ

24 Desember 2025 By admin

Arsenal Lolos Dramatis ke Semifinal Carabao Cup

24 Desember 2025 By admin

Kaleidoskop Media Massa 2025: Perlu Intervensi Negara Menjaga Eksistensi Media

24 Desember 2025 By admin

UGM Bentuk Tujuh Pokja Tanggulangi Bencana Hidrometeorologi di Sumatra

24 Desember 2025 By admin

Stok Pangan Surabaya Aman Delapan Bulan Jelang Nataru

24 Desember 2025 By admin

Mentan Tegaskan Impor Pangan Ilegal Tak Ditoleransi

24 Desember 2025 By admin

4 Kebiasaan Dokter Onkologi untuk Menurunkan Risiko Kanker

23 Desember 2025 By admin

Iran Tegaskan Program Rudal Tak Bisa Dirundingkan

23 Desember 2025 By admin

Hantam Bologna 2-0, Napoli Juarai Piala Super Italia

23 Desember 2025 By admin

Albanese Minta Maaf, Australia Siapkan Reformasi Pascapenembakan Bondi

23 Desember 2025 By admin

Menghayati Kasih Sayang Ibu, Perspektif Genetika-Imunologi

22 Desember 2025 By admin

Pemerintah Siapkan PP Atur Jabatan Sipil Anggota Polri

22 Desember 2025 By zam

Gus Yahya Tegaskan Patuh Putusan Musyawarah Kubro dan Dorong Islah PBNU

22 Desember 2025 By zam

Barca Perlebar Jarak dari Real Usai Tekuk Villarreal 2-0

22 Desember 2025 By zam

MU Tumbang 1-2 dari Aston Villa di Villa Park

22 Desember 2025 By zam

Mayoritas Tapi Tak Berbobot: Tafsir Sabda Nabi tentang Umat Akhir Zaman

21 Desember 2025 By admin

Gol Penalti Gyokeres Antar Arsenal ke Puncak

21 Desember 2025 By admin

Liga Italia Serie A: Juve Tekuk Roma 2-1

21 Desember 2025 By admin

ICJ Sidangkan Dugaan Genosida Rohingya

21 Desember 2025 By admin

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Desember 2025
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  
« Nov    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Ketika Habis Ramadhan, Hamba Rindu Lagi Ramadhan

30 Maret 2025 Oleh admin

Tujuh Tradisi Lebaran yang Selalu Dinantikan

29 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Gol Lautaro Martinez Antar Inter Milan ke Puncak Klasemen Serie A
  • Trump Sindir PBB, Klaim AS Kini Berperan sebagai Penentu Perdamaian Dunia
  • Islah PBNU, Rais Aam dan Ketua Umum Bersilaturahmi di Surabaya
  • Barcelona Kuasai LaLiga Awards 2025
  • 12 Tips Cegah Kenaikan Berat Badan Saat Libur Panjang

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2025 ·Triger.id. All Right Reserved.