• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Yusril: Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil Jadi Bahan Reformasi Polri

14 November 2025 by admin Tinggalkan Komentar

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Foto: ANTARA

Jakarta (Trigger.id) – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memastikan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil akan menjadi salah satu masukan penting bagi Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Yusril menjelaskan bahwa keputusan MK ini harus segera ditindaklanjuti melalui revisi regulasi serta skema transisi bagi anggota Polri yang saat ini sudah terlanjur menempati jabatan sipil di berbagai kementerian dan lembaga.

“Ini akan segera kami bahas,” ujar Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis. Ia menegaskan bahwa seluruh anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri juga telah mengetahui putusan tersebut karena dibacakan dalam sidang terbuka.

Menurut Yusril, aturan terbaru perlu disusun karena Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian tidak mengatur secara rinci posisi polisi aktif di jabatan sipil. Berbeda dengan TNI, yang selama ini secara konsisten mewajibkan anggotanya mengundurkan diri jika menduduki jabatan sipil, kecuali pada posisi yang dikecualikan seperti Sekretariat Militer atau jabatan di Kementerian Pertahanan.

“Pada kepolisian, praktiknya polisi aktif dapat masuk ke birokrasi sipil tanpa harus mundur karena aturannya tidak ada,” jelasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa polisi aktif yang menduduki jabatan di luar institusi kepolisian wajib mengundurkan diri atau pensiun. Keputusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis.

MK menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Dengan dihapusnya frasa tersebut, celah hukum yang selama ini memungkinkan polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya resmi ditutup.

Gugatan ini diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite yang menilai frasa tersebut menimbulkan kekaburan norma dan membuka peluang anomali hukum.

MK pun mengabulkan permohonan para pemohon secara penuh, menegaskan bahwa Pasal 28 ayat (3) UU Polri harus dipahami sebagaimana mestinya: setiap polisi yang ingin menduduki jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun.

Putusan ini diperkirakan akan menjadi salah satu langkah penting dalam mendorong reformasi struktural di tubuh Polri. (bin)

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:Bahan, Duduki Jabatan, Jabatan Sipil, Larangan, Polisi, Reformasi Polri, Yusril

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Lainnya

Suhu Bumi Naik, Risiko Kekeringan dan Angin Kencang Meningkat

28 Maret 2026 By admin

Wapres AS JD Vance Tegur Netanyahu soal Iran

28 Maret 2026 By admin

Waspada Microsleep di Jalan: Ancaman Sunyi Saat Mudik/Balik

28 Maret 2026 By admin

Jatim Siaga Kekeringan di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem

28 Maret 2026 By admin

Klopp Buka Sinyal Suksesor Salah, Ekitike Dinilai Punya Potensi Besar di Liverpool

28 Maret 2026 By admin

Herdman Targetkan Level Baru Garuda

27 Maret 2026 By admin

Gelang Detektor Tahanan: Mengawasi Tanpa Mengurung

27 Maret 2026 By admin

Purbaya: MBG Tanpa Pangkas Anggaran

27 Maret 2026 By admin

Begini Upaya Pemkot Surabaya Menahan Laju Urbanisasi

27 Maret 2026 By admin

Iran Minta Laga Piala Dunia Dipindah ke Meksiko

27 Maret 2026 By admin

Prancis Tumbangkan Brasil, Mbappe Jadi Pembeda

27 Maret 2026 By admin

Prajurit TNI Juara Hafalan Alquran Naik Pangkat

27 Maret 2026 By admin

Di Balik Polemik Tahanan Rumah Gus Yaqut

27 Maret 2026 By admin

Pulihkan Energi Usai Mudik: Cara Efektif Kembali Bugar dan Siap Beraktivitas

27 Maret 2026 By admin

Pakistan Jadi Penghubung Dialog AS–Iran, Upaya Redakan Konflik Timur Tengah Menguat

27 Maret 2026 By admin

Rambut Menipis: Sinyal Alami Tubuh yang Tak Boleh Diabaikan

26 Maret 2026 By admin

Ronaldo Jr Dekati Real Madrid, Jejak Sang Ayah Kembali Terbuka

26 Maret 2026 By admin

Penutupan Operasi Ketupat 2026 dan Cerita Unik di Jalanan

26 Maret 2026 By admin

Deschamps Buka Peluang Mbappe Starter Kontra Brasil

26 Maret 2026 By admin

Jatim Terapkan WFH ASN Tiap Rabu

26 Maret 2026 By admin

WFH/WFA Pasca Lebaran: Efisiensi Energi atau Tantangan Layanan Publik?

26 Maret 2026 By wah

Iran Tegaskan Tak Akan Berunding Selama AS Tak Ubah Sikap

26 Maret 2026 By admin

Usai Lebaran, Ini Strategi Jitu Pulihkan Keuangan Keluarga

25 Maret 2026 By zam

Diskon Tiket Parsial KA Eksekutif Malang-Yogyakarta Berlaku 22-30 Maret 2026

25 Maret 2026 By zam

Dunia Terpukau: Taman Nasional Komodo Masuk 2 Besar Destinasi Terindah di Dunia

25 Maret 2026 By admin

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Maret 2026
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
« Feb    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Teknologi dan Layanan Khusus Sambut Jamaah di 10 Malam Terakhir Ramadan

11 Maret 2026 Oleh admin

Bubur India Masjid Pekojan Semarang, Tradisi Berbuka Lebih dari Satu Abad

10 Maret 2026 Oleh admin

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Menahan Guncangan Minyak dari Jalan Raya: Harapan pada Kendaraan Listrik
  • Tottenham Akhiri Kerja Sama dengan Igor Tudor
  • Benteng Digital dari Rumah: Saat Regulasi Bertemu Peran Orang Tua
  • Pemberangkatan Haji 2026 Tetap Sesuai Jadwal
  • Gelombang “No Kings” Guncang AS, Protes Kebijakan Trump Meluas

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.