• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Zakat Fitrah Diberikan Kepada Saudara Sendiri, Bagaimana Hukumnya?

9 April 2024 by admin Tinggalkan Komentar

Ilustrasi zakat fitrah. Foto: iStock

Surabaya (Trigger.id) – Menjelang berakhirnya bulan Ramadhan, maka kian dekat pula ambang batas bagi setiap umat Islam menunaikan kewajiban menyampaikan zakat fitrah.

Zakat fitrah diwajibkan bagi setiap lelaki maupun perempuan muslim yang hidup pada saat bulan Ramadhan dan memiliki kelebihan rezeki untuk malam dan hari raya Idul Fitri.

Salah satu pertanyaan yang kerap muncul terkait pembayaran zakat fitrah adalah bolehkan kita memberikan zakat fitrah kepada saudara atau kerabat sendiri?

Berikut adalah penjelasan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Keagamaan K.H. Ahmad Fahrur Rozi tentang pertanyaan tersebut seperti dikutip ANTARA:

Zakat fitrah, sebagaimana zakat yang lain diutamakan agar diberikan kepada fakir miskin. Apabila pertanyaannya bolehkah diberikan kepada saudara, jawabannya boleh apabila yang bersangkutan tergolong fakir miskin.

Allah SWT berfirman dalam Al Quran menyebutkan delapan golongan yang berhak menerima zakat.

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَآءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, yang dilunakkan hatinya (mu’allaf), untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)

Jadi apabila kita ingin menyampaikan zakat fitrah kepada saudara atau kerabat yang tergolong fakir miskin maka itu diperbolehkan, bahkan lebih baik.

Sering juga muncul pertanyaan apakah dengan memberikan zakat fitrah kepada saudara sendiri ketimbang tetangga yang fakir miskin dapat dianggap mengabaikan lingkungan sekitar.

Pada dasarnya mengutamakan fakir miskin di sekitar rumah juga memiliki keistimewaan sendiri.

Maka, apabila kebetulan kerabat kita fakir miskin dan masih bertetangga dekat, ketika memberikan zakat fitrah kepada yang bersangkutan kita akan mendapatkan kebaikan ganda.

Rasulullah SAW bersabda:

إِنَّ الصَّدَقَةَ عَلَى الْمِسْكِينِ صَدَقَةٌ وَعَلَى ذِي الرَّحِمِ اثْنَتَانِ صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ

“Sesungguhnya sedekah kepada orang miskin pahalanya satu sedekah. Sedangkan sedekah kepada kerabat pahalanya dua, yaitu pahala sedekah dan pahala menjalin hubungan kekerabatan.” (HR. An-Nasai)

Di sisi lain, zakat fitrah adalah bagian dari perbuatan baik kita sebagai Muslim dan Allah SWT dalam firman-Nya menempatkan saudara atau kerabat di posisi yang lebih diutamakan ketimbang tetangga.

وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا ۖ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ مَنْ كَانَ مُخْتَالًا فَخُورًا

“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Berbuat baiklah kepada kedua orang tua, karib kerabat, anak-anak ya tim, orang-orang miskin, tetangga dekat dan tetangga jauh, teman sejawat, ibnusabil, serta hamba sahaya yang kamu miliki. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang sombong lagi sangat membanggakan diri.” (QS. An-Nisa: 36)

Apabila diurutkan maka kerabat pertama, kedua baru tetangga. Itu juga meliputi penyampaian zakat fitrah. Satu hal lain yang perlu diperhatikan dalam penyampaian zakat fitrah adalah Rasulullah SAW memerintah agar zakat diantar ke rumah orang fakir miskin, agar tidak ada mengemis berkeliling di hari raya. (ian)

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, Ramadhan, update Ditag dengan:Hukum Zakat Fitrah, Membayar Zakat Fitrah, Saudara Sendiri, zakat fitrah

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

Lainnya

Mauro Ziljstra Ikuti Latihan Perdana Timnas Senior di Surabaya

3 September 2025 By admin

Polisi Amankan Enam Penghasut Kerusuhan Jakarta

3 September 2025 By admin

Alexis Sanchez Resmi Gabung Sevilla Usai Tinggalkan Udinese

2 September 2025 By admin

Prabowo Serap Aspirasi Buruh, Ormas, dan Tokoh Agama di Istana Negara

2 September 2025 By admin

Menko Polhukam Pastikan Kondisi Indonesia Mulai Kondusif Pasca Aksi Demonstrasi

2 September 2025 By admin

Udinese Curi Kemenangan di Markas Inter, Juventus Tundukkan Genoa

1 September 2025 By admin

Barcelona Ditahan Rayo Vallecano, Bilbao Raih Kemenangan Atas Real Betis

1 September 2025 By admin

KPK Kembali Panggil Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

1 September 2025 By admin

MK Putuskan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan

1 September 2025 By admin

Menag Ajak Tokoh Agama Tenangkan Umat agar Tidak Terprovokasi

31 Agustus 2025 By admin

Big Match PSM vs Persebaya Ditunda, Faktor Keamanan Jadi Pertimbangan

31 Agustus 2025 By admin

Presiden Prabowo Batalkan Kunjungan Resmi ke China

31 Agustus 2025 By admin

Akhmad Munir Tegaskan Komitmen Modernisasi dan Profesionalisasi PWI

31 Agustus 2025 By admin

16 Ormas Islam Sepakat Dukung Prabowo Ajak Masyarakat Lebih Tenang

31 Agustus 2025 By admin

Pemkot dan Polrestabes Surabaya Dorong Warga Berani #SpeakUp Lawan Kekerasan

30 Agustus 2025 By admin

Komnas HAM Kawal Kasus Ojol Tewas Terlindas Rantis Brimob

30 Agustus 2025 By admin

AC Milan Raih Kemenangan Perdana Usai Bekuk Lecce 2-0

30 Agustus 2025 By admin

Besiktas Pecat Solskjaer Setelah Gagal ke Liga Conference Europa

29 Agustus 2025 By admin

Demo Ricuh, Kapolri Pastikan Semua Permasalahan Ditangani

29 Agustus 2025 By admin

Prabowo Setujui Pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh dan Satgas PHK

29 Agustus 2025 By admin

Layanan Jamaah Haji Akan Satu Atap di Bawah Kementerian Haji dan Umrah

27 Agustus 2025 By admin

Isi Gugatan Cerai Pratama Arhan Terungkap, Rumah Tangga Retak Sejak Awal 2024

27 Agustus 2025 By admin

Taylor Swift dan Travis Kelce Resmikan “Brand Tayvis” Lewat Pertunangan

27 Agustus 2025 By admin

Wolves Bangkit Dramatis, Gagalkan Ambisi West Ham di Carabao Cup

27 Agustus 2025 By admin

Campak dan Cacingan, Cermin Kegagalan Upaya Promotif-Preventif

27 Agustus 2025 By admin

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

September 2025
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« Agu    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Ketika Habis Ramadhan, Hamba Rindu Lagi Ramadhan

30 Maret 2025 Oleh admin

Tujuh Tradisi Lebaran yang Selalu Dinantikan

29 Maret 2025 Oleh admin

Ramadhan, Sebelas Bulan Akan Tinggalkan Kita

28 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Pelatih Lebanon Anggap Laga Kontra Indonesia sebagai Ajang Regenerasi
  • Spanyol Bekuk Bulgaria 3-0 di Kualifikasi Piala Dunia 2026
  • KPK Jelaskan Peluang Nadiem Makarim Jadi Tersangka
  • Kiprah Jazzer Muslim: Tak Sekadar Pelengkap Jazz Dunia
  • Aspek Legal Nyeri Dada

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2025 ·Triger.id. All Right Reserved.