• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Zakat Fitrah Diberikan Kepada Saudara Sendiri, Bagaimana Hukumnya?

9 April 2024 by admin Tinggalkan Komentar

Ilustrasi zakat fitrah. Foto: iStock

Surabaya (Trigger.id) – Menjelang berakhirnya bulan Ramadhan, maka kian dekat pula ambang batas bagi setiap umat Islam menunaikan kewajiban menyampaikan zakat fitrah.

Zakat fitrah diwajibkan bagi setiap lelaki maupun perempuan muslim yang hidup pada saat bulan Ramadhan dan memiliki kelebihan rezeki untuk malam dan hari raya Idul Fitri.

Salah satu pertanyaan yang kerap muncul terkait pembayaran zakat fitrah adalah bolehkan kita memberikan zakat fitrah kepada saudara atau kerabat sendiri?

Berikut adalah penjelasan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Keagamaan K.H. Ahmad Fahrur Rozi tentang pertanyaan tersebut seperti dikutip ANTARA:

Zakat fitrah, sebagaimana zakat yang lain diutamakan agar diberikan kepada fakir miskin. Apabila pertanyaannya bolehkah diberikan kepada saudara, jawabannya boleh apabila yang bersangkutan tergolong fakir miskin.

Allah SWT berfirman dalam Al Quran menyebutkan delapan golongan yang berhak menerima zakat.

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَآءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, yang dilunakkan hatinya (mu’allaf), untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)

Jadi apabila kita ingin menyampaikan zakat fitrah kepada saudara atau kerabat yang tergolong fakir miskin maka itu diperbolehkan, bahkan lebih baik.

Sering juga muncul pertanyaan apakah dengan memberikan zakat fitrah kepada saudara sendiri ketimbang tetangga yang fakir miskin dapat dianggap mengabaikan lingkungan sekitar.

Pada dasarnya mengutamakan fakir miskin di sekitar rumah juga memiliki keistimewaan sendiri.

Maka, apabila kebetulan kerabat kita fakir miskin dan masih bertetangga dekat, ketika memberikan zakat fitrah kepada yang bersangkutan kita akan mendapatkan kebaikan ganda.

Rasulullah SAW bersabda:

إِنَّ الصَّدَقَةَ عَلَى الْمِسْكِينِ صَدَقَةٌ وَعَلَى ذِي الرَّحِمِ اثْنَتَانِ صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ

“Sesungguhnya sedekah kepada orang miskin pahalanya satu sedekah. Sedangkan sedekah kepada kerabat pahalanya dua, yaitu pahala sedekah dan pahala menjalin hubungan kekerabatan.” (HR. An-Nasai)

Di sisi lain, zakat fitrah adalah bagian dari perbuatan baik kita sebagai Muslim dan Allah SWT dalam firman-Nya menempatkan saudara atau kerabat di posisi yang lebih diutamakan ketimbang tetangga.

وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا ۖ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ مَنْ كَانَ مُخْتَالًا فَخُورًا

“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Berbuat baiklah kepada kedua orang tua, karib kerabat, anak-anak ya tim, orang-orang miskin, tetangga dekat dan tetangga jauh, teman sejawat, ibnusabil, serta hamba sahaya yang kamu miliki. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang sombong lagi sangat membanggakan diri.” (QS. An-Nisa: 36)

Apabila diurutkan maka kerabat pertama, kedua baru tetangga. Itu juga meliputi penyampaian zakat fitrah. Satu hal lain yang perlu diperhatikan dalam penyampaian zakat fitrah adalah Rasulullah SAW memerintah agar zakat diantar ke rumah orang fakir miskin, agar tidak ada mengemis berkeliling di hari raya. (ian)

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, Ramadhan, update Ditag dengan:Hukum Zakat Fitrah, Membayar Zakat Fitrah, Saudara Sendiri, zakat fitrah

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

Lainnya

Fluminense Melaju ke Semifinal Piala Dunia Antarklub Usai Kalahkan Al-Hilal 2-1

5 Juli 2025 By admin

Minum Gula Ternyata Lebih Berbahaya daripada Makan Gula, Ini Penjelasannya

5 Juli 2025 By admin

Liverpool Abadikan Nomor Punggung 20 Milik Diogo Jota yang Wafat dalam Kecelakaan

4 Juli 2025 By admin

Urgensi Redefinisi Istitaah Kesehatan Haji

4 Juli 2025 By admin

Mengapa Sebuah Lagu (Jazz) Disebut Sebagai Lagu Terbaik Dunia?

4 Juli 2025 By admin

Brad Pitt Ceritakan Insiden Memalukan karena Makan Kacang di Lokasi Syuting

4 Juli 2025 By isa

Cristiano Ronaldo Berduka atas Kematian Tragis Diogo Jota

4 Juli 2025 By admin

Empat Simpanan Akhirat di Dunia: Bekal Diam-Diam Menuju Surga

3 Juli 2025 By admin

Harmoni Bambu Angklung Nusantara Menggema di Roma Italia

3 Juli 2025 By admin

Direktur RS Indonesia di Gaza, dr. Marwan Al-Sultan, Gugur dalam Serangan Israel

3 Juli 2025 By admin

Pangeran MBS Sambut Hangat Presiden Prabowo di Istana Al-Salam, Jeddah

3 Juli 2025 By admin

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam, 65 Orang dalam Pencarian

3 Juli 2025 By admin

Gen Z, Antara Fenomena Waithood dan Penyakit Menular Seksual

2 Juli 2025 By admin

418 Jemaah Haji Wafat, Kemenkes: Pentingnya Pengetatan Istitha’ah Kesehatan

2 Juli 2025 By admin

10 Film Terbaik Tahun 2025, dari Horor Distopia hingga Blockbuster Superhero

2 Juli 2025 By admin

Kunjungan Presiden Prabowo ke Saudi Perkuat Kerja Sama Strategis di Bidang Haji

2 Juli 2025 By admin

Menkes Ajak BGN Perkuat Intervensi Gizi Ibu Hamil untuk Tekan Angka Stunting

2 Juli 2025 By admin

Kalahkan Juventus 1-0 Real Madrid Lolos ke Perempat Final Piala Dunia Antarklub

2 Juli 2025 By admin

Presiden Prabowo ke Arab Saudi, Bahas Isu Timur Tengah dan Kampung Haji

2 Juli 2025 By admin

Robot K9 Tunjukkan Aksi Deteksi di HUT Ke-79 Bhayangkara

1 Juli 2025 By admin

Prabowo: Polri Miliki Peran Vital Kawal Agenda Pembangunan Bangsa

1 Juli 2025 By admin

Anafilaksis, Derajat Alergi Terberat Pemicu Kematian Tragis

1 Juli 2025 By admin

Minum Kopi Dapat Menurunkan Risiko Kematian, Asalkan….

1 Juli 2025 By admin

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Gubernur Jatim Khofifah Terkait Kasus Dana Hibah

1 Juli 2025 By admin

Menlu Sugiono: Pengiriman 10 Ribu Ton Beras ke Gaza Terkendala Akses Masuk

1 Juli 2025 By admin

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Juli 2025
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  
« Jun    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Ketika Habis Ramadhan, Hamba Rindu Lagi Ramadhan

30 Maret 2025 Oleh admin

Tujuh Tradisi Lebaran yang Selalu Dinantikan

29 Maret 2025 Oleh admin

Ramadhan, Sebelas Bulan Akan Tinggalkan Kita

28 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Nasihat Abadi Fudhail bin ‘Iyadh Tentang Keutamaan Amal
  • Menkomdigi Dorong Peran Perempuan untuk Ciptakan Industri Gim yang Ramah Anak dan Inklusif
  • PSG Singkirkan Bayern Munich di Piala Dunia Antarklub
  • Panjang Jari Bisa Menunjukkan Tingkat Kebugaran Jantung? Ini Penjelasan Ilmiahnya
  • Banjir Bandang Terjang Texas, 32 Tewas Termasuk 14 Anak-anak

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2025 ·Triger.id. All Right Reserved.