• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Pukat UGM Tidak Sepakat Ide Pengampunan Koruptor

29 Desember 2024 by admin Tinggalkan Komentar

Yogyakarta (Trigger.id) – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidatonya dihadapan mahasiswa Indonesia yang berkuliah di Mesir (18/12) terkait dengan keinginannya untuk mengampuni koruptor dengan syarat mengembalikan aset negara. Menanggapi hal ini, Yuris Rezha Darmawan, peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat), Fakultas Hukum UGM, menilai niat Prabowo tersebut terlihat baik, namun pelaksanaannya membutuhkan pendekatan yang tepat. Sebab, kejahatan korupsi memiliki pola dan karakteristik tertentu. Oleh karena itu, pemberantasannya harus disesuaikan dengan karakter kejahatan tersebut. “Alih-alih memberikan pengampunan, negara seharusnya fokus menciptakan efek jera agar pelaku tidak mengulanginya,” ujar Yuris, Jumat (27/12).

Menurutnya, sebagian besar pelaku korupsi bertindak berdasarkan motif ekonomi sehingga harus diberikan efek jera yang efektif dengan pemiskinan dan perampasan aset hasil korupsi. Ia menegaskan bahwa negara perlu memastikan bahwa aset-aset tersebut benar-benar dikembalikan menjadi milik negara.

Yuris mengusulkan beberapa strategi yang dapat dilakukan pemerintah sebagai alternatif pengampunan koruptor. Pertama, presiden perlu mendorong aparat penegak hukum untuk mengikuti aliran dana hasil korupsi, bukan hanya fokus pada pemidanaan pelaku. Dengan melacak aset-aset tersebut, negara dapat lebih mudah merampas hasil kejahatan untuk dikembalikan sebagai aset negara. Menurutnya, hasil korupsi sering kali tidak disimpan dalam bentuk uang tunai, tetapi diwujudkan dalam aset lain seperti investasi atau diatasnamakan orang lain. “Lebih dari itu, setiap perkara korupsi semestinya menyandingkan pasal-pasal dalam undang-undang tindak pidana korupsi dengan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sayangnya, pendekatan ini belum banyak diterapkan,” ungkapnya.

Yuris turut menggarisbawahi pentingnya mengoptimalkan penagihan uang pengganti yang telah diputuskan pengadilan. Banyak pelaku korupsi yang divonis membayar uang pengganti, tetapi hingga kini belum memenuhi kewajibannya. “Berdasarkan laporan tahunan terakhir kejaksaan yang saya baca, terdapat puluhan triliun rupiah piutang negara yang belum ditagih. Presiden harus mendorong KPK dan kejaksaan untuk memastikan pelaku korupsi membayar uang pengganti tersebut,” tegas Yuris.

Terakhir, Yuris mengusulkan langkah terkait kebijakan untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia melalui pengesahan RUU Perampasan Aset dengan melacak aset-aset tersebut, negara dapat lebih mudah merampas hasil kejahatan untuk dikembalikan sebagai aset negara. Yuris juga mendesak revisi UU Tipikor agar segera direvisi dengan memasukkan pasal mengenai illicit enrichment atau kekayaan tidak sah. “Pasal ini memungkinkan negara memeriksa pejabat publik yang memiliki kekayaan tidak sesuai dengan penghasilannya. Jika tidak bisa membuktikan asal usul kekayaan tersebut, negara dapat merampasnya,” tutur Yuris.

Yuris menilai bahwa efek jera merupakan kunci utama untuk mencegah pelaku mengulangi tindakan korupsi. Menurutnya, negara sebaiknya fokus pada upaya pemiskinan koruptor. Negara merampas hasil kejahatan korupsi hingga pelaku tidak memiliki keuntungan finansial dari tindakannya. Kedua, negara harus memastikan bahwa seluruh aset yang dirampas benar-benar kembali menjadi milik negara.

    Usulan Strategi Pemberantasan Korupsi
    1. Melacak Aliran Dana
      Aparat penegak hukum perlu menelusuri aliran dana hasil korupsi hingga ke bentuk aset lainnya, seperti investasi atau properti atas nama pihak ketiga. Penggunaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara korupsi harus dioptimalkan untuk memastikan hasil korupsi tidak tersembunyi.
    2. Penagihan Uang Pengganti
      Banyak pelaku korupsi yang divonis membayar uang pengganti tetapi tidak memenuhi kewajibannya. Yuris menekankan perlunya penguatan peran Kejaksaan dan KPK untuk menagih puluhan triliun rupiah piutang negara yang belum tertagih.
    3. Pengesahan RUU Perampasan Aset
      RUU ini diusulkan untuk memperkuat pemberantasan korupsi dengan memberikan negara kewenangan lebih besar dalam merampas aset hasil korupsi, termasuk kekayaan yang tidak sesuai dengan penghasilan (illicit enrichment).
    4. Revisi UU Tipikor
      Penambahan pasal tentang illicit enrichment di UU Tipikor akan memungkinkan negara untuk menyelidiki asal-usul kekayaan pejabat publik. Jika tidak dapat membuktikan keabsahannya, negara dapat merampas kekayaan tersebut.

    Yuris menilai bahwa upaya pemberantasan korupsi harus berorientasi pada efek jera dan pemulihan kerugian negara secara maksimal. Pengampunan koruptor hanya akan efektif jika dilakukan dalam kerangka hukum yang kuat, transparan, dan mendukung pengembalian aset negara tanpa kompromi terhadap keadilan. (ian)

    Sumber: ugm dan lainnya

    Share This :

    Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:Aset Negara, koruptor, Pukat UGM, Pusat Kajian Anti Korupsi, Yuris Rezha Darmawan

    Reader Interactions

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Sidebar Utama

    • Facebook
    • Instagram
    • Twitter
    • YouTube

    Lainnya

    Drawing 16 Besar Liga Champions 2025/2026: Duel Para Juara Menggoda

    27 Februari 2026 By admin

    Blood Moon 3 Maret, MUI: Perbanyak Ibadah, Jauhi Mitos

    27 Februari 2026 By zam

    Orang Tua Kunci Pemulihan Anak Pasca Operasi

    27 Februari 2026 By zam

    Tiyo Ardianto, Suara Mahasiswa yang Tak Kenal Diam

    27 Februari 2026 By admin

    Pakistan–Afghanistan Saling Serang, Ketegangan Perbatasan Memanas

    27 Februari 2026 By admin

    Kiat Memilih Takjil Sehat dan Lezat Selama Ramadhan

    27 Februari 2026 By admin

    Ghent Belgia Cetak Sejarah, Jalanan Kota Bersinar Sambut Ramadan

    27 Februari 2026 By admin

    Lille dan Forest Amankan Tiket 16 Besar Liga Europa

    27 Februari 2026 By admin

    Melihat Dinamika Bisnis Hampers Lebaran di Era Digital

    26 Februari 2026 By admin

    Empat Alumni LPDP Kembalikan Dana Beasiswa hingga Rp 2 Miliar

    26 Februari 2026 By zam

    Manis Penuh Makna: Filosofi Kolak dari Dakwah Wali hingga Manfaat Kesehatan

    26 Februari 2026 By zam

    Keutamaan Dua Rakaat Sebelum Subuh dan Cahaya Cinta Allah

    26 Februari 2026 By admin

    Berburu Takjil di Gaza City, Ramadan di Tengah Krisis dan Harapan

    26 Februari 2026 By admin

    Liga Champions, Madrid dan Tiga Tim Lain ke 16 Besar

    26 Februari 2026 By admin

    Enam Makanan Penjaga Jantung Yang Harus Anda Tahu

    26 Februari 2026 By admin

    Zakat yang Mengubah Hidup: Dari Mustahik Menjadi Muzakki

    26 Februari 2026 By admin

    Menkes: Kenaikan Iuran BPJS Tak Sentuh Warga Miskin

    25 Februari 2026 By admin

    Waspada Kopi dan Teh saat Ramadan, Pakar Ingatkan Risiko Dehidrasi

    25 Februari 2026 By zam

    Detik-Detik Menjelang Maghrib: Tradisi Menunggu Berbuka di Berbagai Daerah

    25 Februari 2026 By admin

    Anak, Amanah yang Menguji dan Memuliakan

    25 Februari 2026 By admin

    Hakimi Hadapi Sidang Dugaan Kekerasan Seksual

    25 Februari 2026 By admin

    Inter Tersingkir, Atletico dan Newcastle ke 16 Besar

    25 Februari 2026 By admin

    Baznas: ZIS Tak Dialihkan ke Program MBG

    25 Februari 2026 By admin

    Peminat SNBP 2026 Melonjak : Unesa 53 Ribu, Unair & UB Kompetitif

    24 Februari 2026 By zam

    Takjil Berbahaya: BPOM Temukan Pewarna Sintesis Pemicu Kanker

    24 Februari 2026 By admin

    TERPOPULER

    Kategori

    Video Pilihan

    WISATA

    KALENDER

    Maret 2026
    S S R K J S M
     1
    2345678
    9101112131415
    16171819202122
    23242526272829
    3031  
    « Feb    

    Jadwal Sholat

    RAMADHAN

    Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

    21 Oktober 2025 Oleh admin

    Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

    31 Maret 2025 Oleh admin

    Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

    31 Maret 2025 Oleh admin

    Ketika Habis Ramadhan, Hamba Rindu Lagi Ramadhan

    30 Maret 2025 Oleh admin

    Tujuh Tradisi Lebaran yang Selalu Dinantikan

    29 Maret 2025 Oleh admin

    Footer

    trigger.id

    Connect with us

    • Facebook
    • Instagram
    • Twitter
    • YouTube

    terkini

    • Guardiola Kecam Cemoohan Saat Jeda Buka Puasa
    • Bezzecchi Menang di Thailand, Marquez Gagal Finish
    • Iran Konfirmasi Kematian Ayatollah Ali Khamenei dalam Serangan AS-Israel
    • John Bonham: Tragedi yang Mengakhiri Led Zeppelin
    • Voucher Parkir Suroboyo Diluncurkan, Makin Praktis dan Transparan

    TRIGGER.ID

    Redaksi

    Pedoman Media Siber

    Privacy Policy

     

    Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.