• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Pukat UGM Tidak Sepakat Ide Pengampunan Koruptor

29 Desember 2024 by admin Tinggalkan Komentar

Yogyakarta (Trigger.id) – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidatonya dihadapan mahasiswa Indonesia yang berkuliah di Mesir (18/12) terkait dengan keinginannya untuk mengampuni koruptor dengan syarat mengembalikan aset negara. Menanggapi hal ini, Yuris Rezha Darmawan, peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat), Fakultas Hukum UGM, menilai niat Prabowo tersebut terlihat baik, namun pelaksanaannya membutuhkan pendekatan yang tepat. Sebab, kejahatan korupsi memiliki pola dan karakteristik tertentu. Oleh karena itu, pemberantasannya harus disesuaikan dengan karakter kejahatan tersebut. “Alih-alih memberikan pengampunan, negara seharusnya fokus menciptakan efek jera agar pelaku tidak mengulanginya,” ujar Yuris, Jumat (27/12).

Menurutnya, sebagian besar pelaku korupsi bertindak berdasarkan motif ekonomi sehingga harus diberikan efek jera yang efektif dengan pemiskinan dan perampasan aset hasil korupsi. Ia menegaskan bahwa negara perlu memastikan bahwa aset-aset tersebut benar-benar dikembalikan menjadi milik negara.

Yuris mengusulkan beberapa strategi yang dapat dilakukan pemerintah sebagai alternatif pengampunan koruptor. Pertama, presiden perlu mendorong aparat penegak hukum untuk mengikuti aliran dana hasil korupsi, bukan hanya fokus pada pemidanaan pelaku. Dengan melacak aset-aset tersebut, negara dapat lebih mudah merampas hasil kejahatan untuk dikembalikan sebagai aset negara. Menurutnya, hasil korupsi sering kali tidak disimpan dalam bentuk uang tunai, tetapi diwujudkan dalam aset lain seperti investasi atau diatasnamakan orang lain. “Lebih dari itu, setiap perkara korupsi semestinya menyandingkan pasal-pasal dalam undang-undang tindak pidana korupsi dengan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sayangnya, pendekatan ini belum banyak diterapkan,” ungkapnya.

Yuris turut menggarisbawahi pentingnya mengoptimalkan penagihan uang pengganti yang telah diputuskan pengadilan. Banyak pelaku korupsi yang divonis membayar uang pengganti, tetapi hingga kini belum memenuhi kewajibannya. “Berdasarkan laporan tahunan terakhir kejaksaan yang saya baca, terdapat puluhan triliun rupiah piutang negara yang belum ditagih. Presiden harus mendorong KPK dan kejaksaan untuk memastikan pelaku korupsi membayar uang pengganti tersebut,” tegas Yuris.

Terakhir, Yuris mengusulkan langkah terkait kebijakan untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia melalui pengesahan RUU Perampasan Aset dengan melacak aset-aset tersebut, negara dapat lebih mudah merampas hasil kejahatan untuk dikembalikan sebagai aset negara. Yuris juga mendesak revisi UU Tipikor agar segera direvisi dengan memasukkan pasal mengenai illicit enrichment atau kekayaan tidak sah. “Pasal ini memungkinkan negara memeriksa pejabat publik yang memiliki kekayaan tidak sesuai dengan penghasilannya. Jika tidak bisa membuktikan asal usul kekayaan tersebut, negara dapat merampasnya,” tutur Yuris.

Yuris menilai bahwa efek jera merupakan kunci utama untuk mencegah pelaku mengulangi tindakan korupsi. Menurutnya, negara sebaiknya fokus pada upaya pemiskinan koruptor. Negara merampas hasil kejahatan korupsi hingga pelaku tidak memiliki keuntungan finansial dari tindakannya. Kedua, negara harus memastikan bahwa seluruh aset yang dirampas benar-benar kembali menjadi milik negara.

    Usulan Strategi Pemberantasan Korupsi
    1. Melacak Aliran Dana
      Aparat penegak hukum perlu menelusuri aliran dana hasil korupsi hingga ke bentuk aset lainnya, seperti investasi atau properti atas nama pihak ketiga. Penggunaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara korupsi harus dioptimalkan untuk memastikan hasil korupsi tidak tersembunyi.
    2. Penagihan Uang Pengganti
      Banyak pelaku korupsi yang divonis membayar uang pengganti tetapi tidak memenuhi kewajibannya. Yuris menekankan perlunya penguatan peran Kejaksaan dan KPK untuk menagih puluhan triliun rupiah piutang negara yang belum tertagih.
    3. Pengesahan RUU Perampasan Aset
      RUU ini diusulkan untuk memperkuat pemberantasan korupsi dengan memberikan negara kewenangan lebih besar dalam merampas aset hasil korupsi, termasuk kekayaan yang tidak sesuai dengan penghasilan (illicit enrichment).
    4. Revisi UU Tipikor
      Penambahan pasal tentang illicit enrichment di UU Tipikor akan memungkinkan negara untuk menyelidiki asal-usul kekayaan pejabat publik. Jika tidak dapat membuktikan keabsahannya, negara dapat merampas kekayaan tersebut.

    Yuris menilai bahwa upaya pemberantasan korupsi harus berorientasi pada efek jera dan pemulihan kerugian negara secara maksimal. Pengampunan koruptor hanya akan efektif jika dilakukan dalam kerangka hukum yang kuat, transparan, dan mendukung pengembalian aset negara tanpa kompromi terhadap keadilan. (ian)

    Sumber: ugm dan lainnya

    Share This :

    Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:Aset Negara, koruptor, Pukat UGM, Pusat Kajian Anti Korupsi, Yuris Rezha Darmawan

    Reader Interactions

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Sidebar Utama

    • Facebook
    • Instagram
    • Twitter
    • YouTube

    Lainnya

    Inggris–Prancis Siap Pimpin Misi Global Amankan Selat Hormuz

    18 April 2026 By admin

    Dua Perwira Reskrimum Polda Jatim Raih PWI Jatim Award

    17 April 2026 By zam

    Dari Nasi Kuning hingga Rendang, Indonesia Menaklukkan Lidah Ottawa

    17 April 2026 By admin

    Doa Ibu Mengantar Langkah Sunyi Akhmad Munir Menuju Puncak Karier

    17 April 2026 By admin

    Big Match Pekan 33 Liga Inggris, Man City Siap Kejar Arsenal

    17 April 2026 By admin

    525 Kloter Siap Terbang, CJH Indonesia 2026 Diberangkatkan Bertahap Mulai 22 April

    17 April 2026 By admin

    Menhaj Tegaskan Wacana “War Tiket” Haji Masih Prematur

    16 April 2026 By admin

    Pendekatan Baru Mengatasi Obesitas di Era Modern

    16 April 2026 By admin

    Pemerintah Perketat Pengawasan, Distribusi Koper Jemaah Haji Ditarget Tepat Waktu

    16 April 2026 By admin

    Semifinal Liga Champions 2025/2026: PSG vs Bayern, Atletico Tantang Arsenal

    16 April 2026 By admin

    Eropa Bersiap Mandiri: Antisipasi Ketidakpastian Peran Amerika dalam NATO

    16 April 2026 By admin

    Saat Sistem Kekebalan Tubuh Menjadi Senjata Melawan Kanker

    15 April 2026 By admin

    Ketika Ruang Digital Menjadi Tempat Pelecehan di Kampus

    15 April 2026 By admin

    Arab Saudi Desak AS Hentikan Blokade Selat Hormuz dan Kembali ke Meja Perundingan

    15 April 2026 By admin

    Perempat Final Liga Champions: Atletico Singkirkan Barcelona, PSG Hentikan Langkah Liverpool

    15 April 2026 By admin

    DPR Pastikan Biaya Tambahan Haji 2026 Ditanggung Negara

    15 April 2026 By admin

    Arne Slot Yakin Liverpool Masih Bisa Bangkit Lawan PSG di Anfield

    14 April 2026 By admin

    Udara Rumah Mengandung Mikroplastik, Ini Cara Mengurangi Paparannya

    14 April 2026 By admin

    Britney Spears Masuk Rehabilitasi Usai Kasus DUI, Fokus Pulihkan Diri

    14 April 2026 By admin

    Barcelona Kian Kokoh di Puncak, Jarak dengan Real Madrid Melebar

    14 April 2026 By admin

    Paus Leo XIV Tegaskan Tak Gentar Hadapi Kritik Donald Trump, Tetap Konsisten Serukan Perdamaian

    14 April 2026 By admin

    Jalan Realistis Atasi Darurat Sampah Plastik

    13 April 2026 By admin

    Selat Hormuz Masih Tegang, Kapal Pertamina Tertahan

    13 April 2026 By admin

    Prediksi Liga Inggris: Arsenal Kandas, Manchester City Juara Tipis, Tottenham Terancam Degradasi

    13 April 2026 By admin

    Jalan Kaki Ternyata Bisa Tingkatkan Daya Ingat dan Lindungi Otak dari Penuaan

    12 April 2026 By admin

    TERPOPULER

    Kategori

    Video Pilihan

    WISATA

    KALENDER

    April 2026
    S S R K J S M
     12345
    6789101112
    13141516171819
    20212223242526
    27282930  
    « Mar    

    Jadwal Sholat

    RAMADHAN

    Teknologi dan Layanan Khusus Sambut Jamaah di 10 Malam Terakhir Ramadan

    11 Maret 2026 Oleh admin

    Bubur India Masjid Pekojan Semarang, Tradisi Berbuka Lebih dari Satu Abad

    10 Maret 2026 Oleh admin

    Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

    21 Oktober 2025 Oleh admin

    Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

    31 Maret 2025 Oleh admin

    Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

    31 Maret 2025 Oleh admin

    Footer

    trigger.id

    Connect with us

    • Facebook
    • Instagram
    • Twitter
    • YouTube

    terkini

    • Berapa Jumlah Push-Up yang Idealnya?, Ini Standarnya Berdasarkan Usia
    • Seribu Penari, Satu Nusantara: TMII Satukan 34 Provinsi dalam Rekor Bersejarah
    • Minyak Rusia Menggoda Indonesia: Murah di Harga, Rumit di Jalur
    • Menata Ulang Biaya Haji: Jangan Terjebak Ketergantungan APBN
    • Presiden Ingatkan Jenderal TNI-Polri: Pangkat Bintang Mereka dari Rakyat

    TRIGGER.ID

    Redaksi

    Pedoman Media Siber

    Privacy Policy

     

    Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.