• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Pukat UGM Tidak Sepakat Ide Pengampunan Koruptor

29 Desember 2024 by admin Tinggalkan Komentar

Yogyakarta (Trigger.id) – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidatonya dihadapan mahasiswa Indonesia yang berkuliah di Mesir (18/12) terkait dengan keinginannya untuk mengampuni koruptor dengan syarat mengembalikan aset negara. Menanggapi hal ini, Yuris Rezha Darmawan, peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat), Fakultas Hukum UGM, menilai niat Prabowo tersebut terlihat baik, namun pelaksanaannya membutuhkan pendekatan yang tepat. Sebab, kejahatan korupsi memiliki pola dan karakteristik tertentu. Oleh karena itu, pemberantasannya harus disesuaikan dengan karakter kejahatan tersebut. “Alih-alih memberikan pengampunan, negara seharusnya fokus menciptakan efek jera agar pelaku tidak mengulanginya,” ujar Yuris, Jumat (27/12).

Menurutnya, sebagian besar pelaku korupsi bertindak berdasarkan motif ekonomi sehingga harus diberikan efek jera yang efektif dengan pemiskinan dan perampasan aset hasil korupsi. Ia menegaskan bahwa negara perlu memastikan bahwa aset-aset tersebut benar-benar dikembalikan menjadi milik negara.

Yuris mengusulkan beberapa strategi yang dapat dilakukan pemerintah sebagai alternatif pengampunan koruptor. Pertama, presiden perlu mendorong aparat penegak hukum untuk mengikuti aliran dana hasil korupsi, bukan hanya fokus pada pemidanaan pelaku. Dengan melacak aset-aset tersebut, negara dapat lebih mudah merampas hasil kejahatan untuk dikembalikan sebagai aset negara. Menurutnya, hasil korupsi sering kali tidak disimpan dalam bentuk uang tunai, tetapi diwujudkan dalam aset lain seperti investasi atau diatasnamakan orang lain. “Lebih dari itu, setiap perkara korupsi semestinya menyandingkan pasal-pasal dalam undang-undang tindak pidana korupsi dengan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sayangnya, pendekatan ini belum banyak diterapkan,” ungkapnya.

Yuris turut menggarisbawahi pentingnya mengoptimalkan penagihan uang pengganti yang telah diputuskan pengadilan. Banyak pelaku korupsi yang divonis membayar uang pengganti, tetapi hingga kini belum memenuhi kewajibannya. “Berdasarkan laporan tahunan terakhir kejaksaan yang saya baca, terdapat puluhan triliun rupiah piutang negara yang belum ditagih. Presiden harus mendorong KPK dan kejaksaan untuk memastikan pelaku korupsi membayar uang pengganti tersebut,” tegas Yuris.

Terakhir, Yuris mengusulkan langkah terkait kebijakan untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia melalui pengesahan RUU Perampasan Aset dengan melacak aset-aset tersebut, negara dapat lebih mudah merampas hasil kejahatan untuk dikembalikan sebagai aset negara. Yuris juga mendesak revisi UU Tipikor agar segera direvisi dengan memasukkan pasal mengenai illicit enrichment atau kekayaan tidak sah. “Pasal ini memungkinkan negara memeriksa pejabat publik yang memiliki kekayaan tidak sesuai dengan penghasilannya. Jika tidak bisa membuktikan asal usul kekayaan tersebut, negara dapat merampasnya,” tutur Yuris.

Yuris menilai bahwa efek jera merupakan kunci utama untuk mencegah pelaku mengulangi tindakan korupsi. Menurutnya, negara sebaiknya fokus pada upaya pemiskinan koruptor. Negara merampas hasil kejahatan korupsi hingga pelaku tidak memiliki keuntungan finansial dari tindakannya. Kedua, negara harus memastikan bahwa seluruh aset yang dirampas benar-benar kembali menjadi milik negara.

    Usulan Strategi Pemberantasan Korupsi
    1. Melacak Aliran Dana
      Aparat penegak hukum perlu menelusuri aliran dana hasil korupsi hingga ke bentuk aset lainnya, seperti investasi atau properti atas nama pihak ketiga. Penggunaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara korupsi harus dioptimalkan untuk memastikan hasil korupsi tidak tersembunyi.
    2. Penagihan Uang Pengganti
      Banyak pelaku korupsi yang divonis membayar uang pengganti tetapi tidak memenuhi kewajibannya. Yuris menekankan perlunya penguatan peran Kejaksaan dan KPK untuk menagih puluhan triliun rupiah piutang negara yang belum tertagih.
    3. Pengesahan RUU Perampasan Aset
      RUU ini diusulkan untuk memperkuat pemberantasan korupsi dengan memberikan negara kewenangan lebih besar dalam merampas aset hasil korupsi, termasuk kekayaan yang tidak sesuai dengan penghasilan (illicit enrichment).
    4. Revisi UU Tipikor
      Penambahan pasal tentang illicit enrichment di UU Tipikor akan memungkinkan negara untuk menyelidiki asal-usul kekayaan pejabat publik. Jika tidak dapat membuktikan keabsahannya, negara dapat merampas kekayaan tersebut.

    Yuris menilai bahwa upaya pemberantasan korupsi harus berorientasi pada efek jera dan pemulihan kerugian negara secara maksimal. Pengampunan koruptor hanya akan efektif jika dilakukan dalam kerangka hukum yang kuat, transparan, dan mendukung pengembalian aset negara tanpa kompromi terhadap keadilan. (ian)

    Sumber: ugm dan lainnya

    Share This :

    Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:Aset Negara, koruptor, Pukat UGM, Pusat Kajian Anti Korupsi, Yuris Rezha Darmawan

    Reader Interactions

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Sidebar Utama

    Lainnya

    Detik-Detik Kritis Serangan Jantung: Apa yang Sebenarnya Terjadi pada Tubuh?

    13 Januari 2026 By admin

    Mengapa Alpukat Baik untuk Tubuh?, Begini Penjelasan Pakar Kesehatan dan Gizi

    13 Januari 2026 By admin

    Carrick Terdepan Jadi Pelatih Ad-Interim MU

    13 Januari 2026 By admin

    Arbeloa Resmi Gantikan Xabi Alonso di Real Madrid

    13 Januari 2026 By admin

    Trump Belum Putuskan Intervensi Militer AS ke Iran

    13 Januari 2026 By admin

    Komdigi Ancam Blokir Fitur AI Grok di Platform X

    12 Januari 2026 By admin

    Ditahan Imbang Napoli 2-2, Inter Tetap Puncaki Klasemen Serie A

    12 Januari 2026 By admin

    Otorita IKN Fokus Kendalikan Banjir

    12 Januari 2026 By admin

    PTDI Pulihkan CN235 untuk Operasi di Papua

    12 Januari 2026 By admin

    Barcelona Juara Piala Sper Spanyol 2026 usai Kalahkan Madrid 3-2

    12 Januari 2026 By admin

    Iran Tuding AS Dalangi Kerusuhan

    11 Januari 2026 By admin

    Gus Salam Nilai Pandji Tak Pantas Dipidanakan

    10 Januari 2026 By admin

    Pengembalian Dana Biro Haji Tembus Rp100 Miliar Lebih

    10 Januari 2026 By admin

    Mengenal Sindrom KRM, Ancaman Diam-diam Pembuluh Darah

    10 Januari 2026 By admin

    Pekan ke-20 Serie A: Inter Tantang Napoli

    10 Januari 2026 By admin

    KPK Jerat Yaqut–Gus Alex, Kerugian Negara Masih Dihitung BPK

    10 Januari 2026 By admin

    Bulog Pastikan Stok Beras Aman Hingga Lebaran 2026

    10 Januari 2026 By admin

    Prabowo Instruksikan Dana Pensiun Atlet dan Pelatih

    9 Januari 2026 By admin

    Persiapan Haji di Saudi Tunjukkan Kemajuan Signifikan

    9 Januari 2026 By admin

    Arsenal Ditahan Imbang Liverpool 0-0

    9 Januari 2026 By admin

    Menkeu Optimistis MBG Serap Anggaran Cepat Awal 2026

    9 Januari 2026 By admin

    KPK Telaah Laporan Dugaan Penahanan Royalti LMKN

    9 Januari 2026 By admin

    Membaca Dampak Bumi Yang “Sakit”

    8 Januari 2026 By admin

    Inter Tundukkan Parma, Tetap Pimpin Klasemen

    8 Januari 2026 By admin

    Arteta Prihatin atas Pemecatan Amorim di Manchester United

    8 Januari 2026 By admin

    • Facebook
    • Instagram
    • Twitter
    • YouTube

    TERPOPULER

    Kategori

    Video Pilihan

    WISATA

    KALENDER

    Januari 2026
    S S R K J S M
     1234
    567891011
    12131415161718
    19202122232425
    262728293031  
    « Des    

    Jadwal Sholat

    RAMADHAN

    Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

    21 Oktober 2025 Oleh admin

    Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

    31 Maret 2025 Oleh admin

    Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

    31 Maret 2025 Oleh admin

    Ketika Habis Ramadhan, Hamba Rindu Lagi Ramadhan

    30 Maret 2025 Oleh admin

    Tujuh Tradisi Lebaran yang Selalu Dinantikan

    29 Maret 2025 Oleh admin

    Footer

    trigger.id

    Connect with us

    • Facebook
    • Instagram
    • Twitter
    • YouTube

    terkini

    • Maroko Tantang Senegal di Final Piala Afrika 2025
    • Kekerasan di Sekolah: Alarm untuk Reformasi Pendidikan Sesungguhnya
    • Guru SMK di Jambi Jadi Korban Pengeroyokan Siswa
    • Pasar Murah Jatim Dinilai Efektif Tekan Inflasi
    • Kemenkes Minta Walimatus Safar Dibatasi H-7 Haji

    TRIGGER.ID

    Redaksi

    Pedoman Media Siber

    Privacy Policy

     

    Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.