• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Pukat UGM Tidak Sepakat Ide Pengampunan Koruptor

29 Desember 2024 by admin Tinggalkan Komentar

Yogyakarta (Trigger.id) – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidatonya dihadapan mahasiswa Indonesia yang berkuliah di Mesir (18/12) terkait dengan keinginannya untuk mengampuni koruptor dengan syarat mengembalikan aset negara. Menanggapi hal ini, Yuris Rezha Darmawan, peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat), Fakultas Hukum UGM, menilai niat Prabowo tersebut terlihat baik, namun pelaksanaannya membutuhkan pendekatan yang tepat. Sebab, kejahatan korupsi memiliki pola dan karakteristik tertentu. Oleh karena itu, pemberantasannya harus disesuaikan dengan karakter kejahatan tersebut. “Alih-alih memberikan pengampunan, negara seharusnya fokus menciptakan efek jera agar pelaku tidak mengulanginya,” ujar Yuris, Jumat (27/12).

Menurutnya, sebagian besar pelaku korupsi bertindak berdasarkan motif ekonomi sehingga harus diberikan efek jera yang efektif dengan pemiskinan dan perampasan aset hasil korupsi. Ia menegaskan bahwa negara perlu memastikan bahwa aset-aset tersebut benar-benar dikembalikan menjadi milik negara.

Yuris mengusulkan beberapa strategi yang dapat dilakukan pemerintah sebagai alternatif pengampunan koruptor. Pertama, presiden perlu mendorong aparat penegak hukum untuk mengikuti aliran dana hasil korupsi, bukan hanya fokus pada pemidanaan pelaku. Dengan melacak aset-aset tersebut, negara dapat lebih mudah merampas hasil kejahatan untuk dikembalikan sebagai aset negara. Menurutnya, hasil korupsi sering kali tidak disimpan dalam bentuk uang tunai, tetapi diwujudkan dalam aset lain seperti investasi atau diatasnamakan orang lain. “Lebih dari itu, setiap perkara korupsi semestinya menyandingkan pasal-pasal dalam undang-undang tindak pidana korupsi dengan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sayangnya, pendekatan ini belum banyak diterapkan,” ungkapnya.

Yuris turut menggarisbawahi pentingnya mengoptimalkan penagihan uang pengganti yang telah diputuskan pengadilan. Banyak pelaku korupsi yang divonis membayar uang pengganti, tetapi hingga kini belum memenuhi kewajibannya. “Berdasarkan laporan tahunan terakhir kejaksaan yang saya baca, terdapat puluhan triliun rupiah piutang negara yang belum ditagih. Presiden harus mendorong KPK dan kejaksaan untuk memastikan pelaku korupsi membayar uang pengganti tersebut,” tegas Yuris.

Terakhir, Yuris mengusulkan langkah terkait kebijakan untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia melalui pengesahan RUU Perampasan Aset dengan melacak aset-aset tersebut, negara dapat lebih mudah merampas hasil kejahatan untuk dikembalikan sebagai aset negara. Yuris juga mendesak revisi UU Tipikor agar segera direvisi dengan memasukkan pasal mengenai illicit enrichment atau kekayaan tidak sah. “Pasal ini memungkinkan negara memeriksa pejabat publik yang memiliki kekayaan tidak sesuai dengan penghasilannya. Jika tidak bisa membuktikan asal usul kekayaan tersebut, negara dapat merampasnya,” tutur Yuris.

Yuris menilai bahwa efek jera merupakan kunci utama untuk mencegah pelaku mengulangi tindakan korupsi. Menurutnya, negara sebaiknya fokus pada upaya pemiskinan koruptor. Negara merampas hasil kejahatan korupsi hingga pelaku tidak memiliki keuntungan finansial dari tindakannya. Kedua, negara harus memastikan bahwa seluruh aset yang dirampas benar-benar kembali menjadi milik negara.

    Usulan Strategi Pemberantasan Korupsi
    1. Melacak Aliran Dana
      Aparat penegak hukum perlu menelusuri aliran dana hasil korupsi hingga ke bentuk aset lainnya, seperti investasi atau properti atas nama pihak ketiga. Penggunaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara korupsi harus dioptimalkan untuk memastikan hasil korupsi tidak tersembunyi.
    2. Penagihan Uang Pengganti
      Banyak pelaku korupsi yang divonis membayar uang pengganti tetapi tidak memenuhi kewajibannya. Yuris menekankan perlunya penguatan peran Kejaksaan dan KPK untuk menagih puluhan triliun rupiah piutang negara yang belum tertagih.
    3. Pengesahan RUU Perampasan Aset
      RUU ini diusulkan untuk memperkuat pemberantasan korupsi dengan memberikan negara kewenangan lebih besar dalam merampas aset hasil korupsi, termasuk kekayaan yang tidak sesuai dengan penghasilan (illicit enrichment).
    4. Revisi UU Tipikor
      Penambahan pasal tentang illicit enrichment di UU Tipikor akan memungkinkan negara untuk menyelidiki asal-usul kekayaan pejabat publik. Jika tidak dapat membuktikan keabsahannya, negara dapat merampas kekayaan tersebut.

    Yuris menilai bahwa upaya pemberantasan korupsi harus berorientasi pada efek jera dan pemulihan kerugian negara secara maksimal. Pengampunan koruptor hanya akan efektif jika dilakukan dalam kerangka hukum yang kuat, transparan, dan mendukung pengembalian aset negara tanpa kompromi terhadap keadilan. (ian)

    Sumber: ugm dan lainnya

    Share This :

    Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:Aset Negara, koruptor, Pukat UGM, Pusat Kajian Anti Korupsi, Yuris Rezha Darmawan

    Reader Interactions

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Sidebar Utama

    • Facebook
    • Instagram
    • Twitter
    • YouTube

    Lainnya

    Beban Kesehatan Tembus Rp120 Triliun, PFI Serukan Penanganan Sistemik Karhutla

    26 Agustus 2026 By zam

    Replika Unta, Magnet Pawai Maulid Kampung Nelayan

    25 Agustus 2026 By admin

    Prabowo Luncurkan PLTS 100 GWp, Dorong Kemandirian Energi

    25 Agustus 2026 By admin

    Dari Sudan ke Cikoang: Ketika Cinta kepada Nabi Dihias di Atas Perahu

    24 Agustus 2026 By admin

    Menghidupkan Keteladanan Rasulullah di Tengah Perubahan Zaman

    24 Agustus 2026 By admin

    Kabupaten Malang Krisis Air Bersih, BNPB Salurkan 363.800 Liter

    24 Agustus 2026 By admin

    M-TEER Pertama di Bali, Pasien Kebocoran Katup Jantung Tanpa Operasi

    24 Agustus 2026 By admin

    Catat Tanggalnya, Seleksi Petugas Haji 2027 Dibuka

    24 Agustus 2026 By admin

    Cinta Panji Lewat Balutan Kekinian Topeng Malangan

    23 Agustus 2026 By admin

    Asap Karhutla Bahaya Bagi Tumbuh Kembang Anak

    23 Agustus 2026 By admin

    De Bruyne Jadi Pembeda, Napoli Tundukkan Genoa

    23 Agustus 2026 By admin

    Inovasi Mahasiswa UB, Kacang Tanah Jadi Produk Susu

    22 Agustus 2026 By admin

    Bandara Dhoho Kediri Lengkapi Infrastruktur Menuju Embarkasi Haji 2027

    22 Agustus 2026 By admin

    SR-025 Resmi Ditawarkan, Return 6,9% Jadi Pilihan Investasi Aman

    21 Agustus 2026 By admin

    Dana DP Haji 2027 Diblokir Saudi, Kemenhaj Tempuh Jalur Diplomatik

    21 Agustus 2026 By admin

    Purbaya Siapkan Rp 31 Triliun Buat PPPK Guru

    21 Agustus 2026 By admin

    Tavares Perketat Persiapan Persebaya

    20 Agustus 2026 By admin

    MagangHub 2026 Batch 2 Dibuka September

    20 Agustus 2026 By admin

    Guru PPPK Akan Beralih Pegawai Pusat

    19 Agustus 2026 By admin

    Calvin Verdonk, Pemain Indonesia Tampil di Liga Champions

    18 Agustus 2026 By admin

    Zidane, Islam, dan Timnas Prancis: Ketika Agama Tak Seharusnya Jadi Ukuran

    18 Agustus 2026 By admin

    Kereta Garuda Prabayaksa Antar Bendera Pusaka ke Istana Merdeka

    17 Agustus 2026 By admin

    Hobi Memasak Bisa Menjaga Kesehatan Mental

    17 Agustus 2026 By admin

    Melepas Tukik Lekang di Pantai Banyuwangi

    16 Agustus 2026 By admin

    500 Pendaki Kibarkan Merah Putih 81 Meter di Puncak Arjuno

    16 Agustus 2026 By admin

    TERPOPULER

    Kategori

    Video Pilihan

    WISATA

    KALENDER

    Agustus 2026
    S S R K J S M
     12
    3456789
    10111213141516
    17181920212223
    24252627282930
    31  
    « Jul    

    Jadwal Sholat

    RAMADHAN

    Teknologi dan Layanan Khusus Sambut Jamaah di 10 Malam Terakhir Ramadan

    11 Maret 2026 Oleh admin

    Bubur India Masjid Pekojan Semarang, Tradisi Berbuka Lebih dari Satu Abad

    10 Maret 2026 Oleh admin

    Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

    21 Oktober 2025 Oleh admin

    Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

    31 Maret 2025 Oleh admin

    Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

    31 Maret 2025 Oleh admin

    Footer

    trigger.id

    Connect with us

    • Facebook
    • Instagram
    • Twitter
    • YouTube

    terkini

    • Mulai 31 Agustus, 96 Angkot Gratis Antar Pelajar Kota Malang
    • Malam Ini Pemilihan Rais Aam dan Ketua PBNU
    • NU: Antara Kharisma Ulama, Konstitusi, dan Kekuasaan
    • BAZNAS Siapkan 15.000 Paket Konsumsi dan Beasiswa Santri di Muktamar
    • Festival Kampung Klasik : Merawat Tradisi Merajut Kebersamaan

    TRIGGER.ID

    Redaksi

    Pedoman Media Siber

    Privacy Policy

     

    Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.