
Jembrana (Trigger.id) – Seluruh murid madrasah di Kabupaten Jembrana, Bali, kini diwajibkan membawa tumbler sebagai tempat air minum dari rumah. Kebijakan ini diterapkan sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pengurangan sampah plastik, khususnya air minum dalam kemasan sekali pakai.
Kebijakan ini menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang larangan produksi dan peredaran Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) plastik berukuran di bawah satu liter.
“Kami mendukung sepenuhnya instruksi Gubernur Bali. Ini adalah langkah penting untuk menjaga lingkungan, dan sebagai lembaga pendidikan, sudah menjadi tanggung jawab kami untuk turut ambil bagian,” ujar Kepala Seksi Pendidikan Islam Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Jembrana, Hendra Sidratul Azis, di Negara, Selasa (10/6).
Selain mewajibkan siswa membawa tumbler, pihak madrasah juga diminta untuk menghentikan penjualan air minum dalam kemasan plastik di kantin sekolah. Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Kemenag Jembrana berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara berkala.
Di lapangan, kebijakan ini sudah mulai diterapkan. Para siswa datang ke sekolah dengan membawa air minum dari rumah menggunakan botol tumbler masing-masing.
Ketua Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI) Jembrana, Fathurrahman, menyatakan pihaknya segera menerapkan aturan tersebut usai menerima sosialisasi. Ia menyebut kebiasaan membawa air sendiri selain mendukung pelestarian lingkungan, juga bisa menghemat pengeluaran siswa.
“Masalah sampah plastik ini memang cukup menyulitkan kami dalam pengelolaannya. Dengan kebijakan ini, kami sangat terbantu. Selain itu, membawa tumbler juga bisa membentuk kebiasaan baik dan lebih hemat bagi siswa,” tutur Fathurrahman, yang juga menjabat sebagai Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 5 Jembrana.
Ia optimistis langkah ini akan berdampak signifikan dalam mengurangi volume sampah plastik di lingkungan sekolah. (bin)
Tinggalkan Balasan