
Hari Jumat memiliki kedudukan istimewa dalam Islam. Ia disebut sebagai sayyidul ayyam (penghulu segala hari), penuh dengan keutamaan dan keberkahan. Namun, di balik keistimewaannya, ada satu amalan yang justru dilarang dilakukan secara khusus pada hari Jumat, yaitu berpuasa sunnah hanya di hari itu saja. Para ulama menyebut hukumnya makruh bila tidak disertai puasa di hari sebelumnya atau sesudahnya.
Dalil Hadits tentang Larangan Puasa di Hari Jumat
Beberapa hadits sahih menjelaskan larangan tersebut. Salah satunya diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah RA, Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Janganlah kalian mengkhususkan malam Jumat dengan shalat malam yang tidak dilakukan pada malam lainnya. Dan janganlah kalian mengkhususkan hari Jumat dengan puasa, kecuali jika puasa itu bertepatan dengan puasa yang biasa dilakukan salah seorang di antara kalian.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menegaskan bahwa puasa sunnah yang hanya dilakukan di hari Jumat, tanpa diiringi hari lain, tidak dianjurkan.
Dalam riwayat lain, Nabi SAW pernah mendatangi salah seorang istri beliau pada hari Jumat lalu bertanya:
“Apakah engkau berpuasa hari ini?”
Istrinya menjawab: “Tidak.”
Beliau bertanya lagi: “Apakah engkau berpuasa besok?”
Ia menjawab: “Tidak.”
Maka beliau berkata: “Berpuasalah.”(HR. Bukhari-Muslim)
Hadits ini menjadi dasar ulama menyimpulkan bahwa puasa Jumat yang dilakukan sendirian makruh hukumnya, kecuali diikuti puasa Kamis atau Sabtu.
Hikmah Larangan Mengkhususkan Puasa Jumat
Para ulama memberi beberapa penjelasan terkait hikmah larangan ini:
- Hari Jumat adalah hari raya mingguan umat Islam.
Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa Jumat adalah hari istimewa sebagaimana Idul Fitri dan Idul Adha, sehingga tidak pantas dijadikan hari khusus berpuasa. - Menghindari anggapan bahwa Jumat wajib diperlakukan khusus dengan puasa.
Jika umat Islam membiasakan puasa hanya di hari Jumat, dikhawatirkan muncul pemahaman keliru bahwa hari tersebut memang diwajibkan berpuasa. - Memberi keleluasaan dalam beribadah.
Hari Jumat dianjurkan untuk memperbanyak doa, shalawat, membaca Al-Qur’an, dan menghadiri khutbah. Bila umat sibuk dengan puasa tanpa persiapan yang tepat, bisa jadi mengurangi kekhusyukan ibadah lainnya.
Boleh Jika Ada Sebab atau Digabung dengan Hari Lain
Meski dimakruhkan, ulama sepakat ada kondisi yang membuat puasa Jumat tetap diperbolehkan, bahkan berpahala besar, yaitu:
- Jika bertepatan dengan puasa sunnah yang disyariatkan, seperti puasa Arafah atau puasa Asyura.
- Jika menjadi bagian dari puasa rutin, misalnya seseorang terbiasa puasa Dawud (sehari puasa, sehari tidak), lalu kebetulan jatuh pada hari Jumat.
- Jika digabung dengan puasa Kamis atau Sabtu, sehingga tidak hanya mengkhususkan hari Jumat.
Penutup
Puasa di hari Jumat bukanlah larangan mutlak, melainkan dimakruhkan bila dilakukan sendirian tanpa sebab. Hal ini sejalan dengan tuntunan Nabi SAW agar umat Islam tidak mengkhususkan hari Jumat sebagai hari puasa, mengingat kedudukannya sebagai hari raya mingguan.
Dengan memahami dalil dan penjelasan ulama, umat Islam dapat lebih bijak dalam memilih amalan sunnah, sehingga ibadah tidak hanya sesuai semangat, tetapi juga sejalan dengan sunnah Rasulullah SAW. (ian)
Tinggalkan Balasan