
Blitar (Trigger.id) – Ada pemandangan yang tidak biasa di Kota Blitar, Senin (7/9/2026). Seorang Wakil Wali Kota turun ke jalan, bukan membela kebijakan pemerintah yang dipimpinnya, melainkan ikut menyuarakan tuntutan kepada pemerintah kota yang dia pimpin sendiri.
Elim Tyu Samba datang bersama puluhan atlet, pelatih, wali atlet, wasit, dan pengurus cabang olahraga (cabor) ke Kantor DPRD dan kemudian bergerak menuju Kantor Wali Kota Blitar. Dalam aksi itu, Elim mengenakan dua “topi” sekaligus: sebagai Wakil Wali Kota dan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum KONI Kota Blitar.
Tuntutannya sederhana, tetapi ternyata tidak sesederhana jalannya birokrasi: buka kembali kantor sekretariat KONI dan cairkan dana hibah olahraga yang telah dianggarkan.
Aksi ini menjadi puncak kekecewaan setelah komunikasi antara KONI dan Pemerintah Kota Blitar dinilai tidak menemukan jalan keluar. Elim menyebut KONI telah tiga kali mengirimkan permohonan audiensi kepada Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin, tetapi tidak memperoleh jawaban yang memberikan kepastian.
Rekomendasi DPRD yang telah dikirim kepada Pemkot juga disebut belum mendapatkan tindak lanjut. Ironinya, persoalan yang mestinya selesai di ruang rapat akhirnya berpindah ke ruang publik.
Bahkan, keranda mayat ikut dibawa dalam aksi sebagai simbol matinya aktivitas olahraga di Kota Blitar. Bagi sebagian atlet, persoalan itu bukan lagi sekadar urusan administrasi pemerintah, melainkan sudah menyentuh kebutuhan sehari-hari.
Sejumlah atlet mengaku harus patungan menggunakan uang pribadi untuk mengikuti kejuaraan. Salah seorang atlet bahkan menyebut harus mengeluarkan sekitar Rp400 ribu hingga Rp1,2 juta untuk kebutuhan operasional pertandingan. Pj Sekda Kota Blitar Tri Iman Prasetyono mengatakan Pemkot tidak bermaksud menghambat pencairan hibah maupun penggunaan kantor sekretariat KONI.
Pemerintah hanya ingin memastikan seluruh proses pengelolaan keuangan dan aset daerah dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan hukum yang sah. Menurut Tri Iman, Plt Ketua KONI dinilai hanya memiliki kewenangan untuk menjalankan tugas rutin dan menyelenggarakan Musyawarah Olahraga Kota Luar Biasa (Musorkotlub).
Sementara penandatanganan perjanjian hibah dan peminjaman aset milik pemerintah dianggap berada di luar kewenangan.Pemkot menyatakan siap mencairkan dana hibah sekitar Rp 2,8 miliar untuk KONI apabila pihak yang menandatangani perjanjian telah definitif dan sah secara hukum. Setelah Ketua KONI definitif terpilih melalui Musorkotlub, perjanjian hibah dan peminjaman aset akan dibuat kembali.
Wawali Elim menilai berbeda. KONI telah mengikuti permintaan pemerintah dengan menyerahkan SK pengangkatan dirinya sebagai Plt Ketua KONI yang diterbitkan KONI Jawa Timur. Menurut Elim, jika persoalannya memang status Plt, semestinya hal itu disampaikan sejak awal, bukan setelah berbagai proses komunikasi ditempuh.“Jangan seperti yang sudah-sudah, menginginkan SK Plt. Setelah SK Plt, sekarang _endo_ (mengelak) lagi menjadi SK ketua definitif,” ujar Elim dalam aksi tersebut.
Elim juga mempertanyakan mengapa jabatan Plt tiba-tiba menjadi penghalang ketika menyangkut administrasi hibah. Ia mengaku telah berkoordinasi dengan KONI Pusat dan Kementerian terkait mengenai kewenangan Plt.Bagi Elim, persoalan ini bukan sekadar tentang siapa yang memegang pena untuk menandatangani dokumen.
Yang dipertaruhkan adalah keberlangsungan pembinaan atlet, terlebih persiapan menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur 2027 sudah mulai dikejar waktu. Di sinilah wajah kepemimpinan Pemerintah Kota Blitar menjadi sorotan.Satu pihak berbicara tentang kepastian hukum dan prosedur.
Pihak lain berbicara tentang kepastian anggaran dan nasib atlet. Keduanya sama-sama merasa sedang menjalankan kewajiban.DPRD Kota Blitar pun ikut masuk dalam pusaran persoalan. Ketua DPRD Kota Blitar Syahrul Alim mendesak wali kota segera mencari solusi agar persoalan anggaran KONI tidak berlarut-larut dan menghambat pembinaan atlet.
Dewan menilai anggaran olahraga yang telah ditetapkan dalam pembahasan APBD harus memiliki kepastian penggunaan. Menariknya, dalam aksi tersebut akhirnya lahir sebuah kesepakatan. Perwakilan KONI, DPRD, dan Pemkot Blitar menandatangani nota kesepakatan yang memuat tuntutan pencairan dana hibah serta pengembalian akses penggunaan sekretariat KONI.
Tri Iman juga membubuhkan tanda tangan sebagai perwakilan Pemkot. Polemik KONI ini bukan muncul tiba-tiba. Persoalan bermula ketika mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar terpilih sebagai Ketua Umum KONI Kota Blitar periode 2026–2030.
Setelah Samanhudi mengundurkan diri, Elim kemudian ditunjuk sebagai Plt Ketua KONI. Samanhudi ketika maju calon ketua KONI juga sempat terjadi kontroversi karena pernah terlibat kasus hukum saat menjadi wali kota. Demikian pula Wawali Elim, selama ini diketahui punya hubungan kerja kurang harmonis dengan wali kota. (wah)



Tinggalkan Balasan