
Jombang (Trigger.id) – Dinamika pemilihan kepemimpinan tertinggi di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengalami perubahan signifikan dalam Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.
Dalam Sidang Pleno III, mayoritas muktamirin menyepakati perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum (ketum) PBNU masa khidmah 2026–2031.
Dari 552 peserta yang memiliki hak suara, sebanyak 401 suara atau sekitar 73 persen menyetujui perubahan sistem. Sedangkan 150 suara memilih mempertahankan mekanisme pemilihan langsung dan satu suara dinyatakan tidak sah.
Pimpinan Sidang Pleno III, Prof Dr Muhammad Nuh, menjelaskan keputusan ini menunjukkan aspirasi kuat dari jajaran pengurus wilayah dan cabang untuk mengembalikan proses penentuan kepemimpinan PBNU kepada para ulama dan kiai sepuh.
Dijelaskan, perubahan mekanisme ini dimaksudkan untuk menjaga marwah organisasi sekaligus memastikan kepemimpinan NU ditentukan melalui pertimbangan keilmuan, kebijaksanaan, dan kemaslahatan organisasi.
“Dari seluruh 552 suara yang hadir, sebanyak 401 suara menghendaki perubahan di dalam mekanisme pemilihan. Yang memilih untuk tetap ada 150 suara, dan satu suara tidak sah,” ujar Muhammad Nuh seusai memimpin pemungutan suara.
Dalam mekanisme baru, PWNU, PCNU, dan PCINU diberikan kesempatan mengusulkan maksimal lima nama bakal calon Ketua Umum PBNU. Seluruh nama yang diajukan kemudian ditabulasi oleh panitia secara transparan untuk memperoleh lima kandidat dengan dukungan suara terbanyak.
Lima nama tersebut tidak langsung dipertarungkan melalui pemungutan suara oleh seluruh muktamirin, tetapi terlebih dahulu disampaikan kepada Rais ‘Am PBNU terpilih untuk mendapatkan catatan, pertimbangan, dan restu sebelum proses penetapan bersama sembilan anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Mekanisme pembentukan AHWA juga mengalami pengaturan tersendiri. Setiap PWNU, PCNU, dan PCINU akan mengusulkan sembilan nama kiai sepuh, kemudian sembilan nama dengan akumulasi suara tertinggi ditetapkan sebagai anggota AHWA yang memiliki mandat memilih Rais ‘Am PBNU.
Rais Am terpilih tidak harus berasal dari sembilan anggota AHWA dan dapat berasal dari ulama di luar struktur tersebut. Setelah memperoleh restu Rais ‘Am, lima kandidat Ketua Umum PBNU selanjutnya akan dipilih dan diputuskan bersama sembilan anggota AHWA.
Muhammad Nuh menegaskan, meskipun perubahan prinsip mekanisme pemilihan telah memperoleh persetujuan mayoritas muktamirin, rincian tata tertib pemilihan masih harus disahkan melalui rapat pleno lanjutan.
Ia memastikan penyesuaian pembahasan tata tertib tidak akan mengganggu rangkaian Muktamar ke-35 NU yang berlangsung pada 27–31 Agustus 2026.
“Insya-Allah hari Ahad besok semuanya sudah bisa dirampungkan, termasuk kepastian siapa Rais ‘Am dan siapa Ketua Umum PBNU yang baru,” ujarnya.
Keputusan ini sekaligus menandai perubahan penting dalam tata kelola NU periode 2026–2031 dengan semakin kuatnya peran syuriyah dan para kiai sepuh dalam menentukan arah kepemimpinan organisasi. (wah)



Tinggalkan Balasan