
Jakarta (Trigger.id) – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur kewajiban operator seluler (opsel) dalam memenuhi hak pelanggan atas sisa kuota internet.
Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi terkait perlindungan kuota internet yang telah dibeli konsumen tetapi belum digunakan.
Meutya mengatakan penerbitan SE dilakukan karena tingkat kepatuhan operator seluler terhadap putusan MK yang ditetapkan pada akhir Juli 2026 dinilai belum sepenuhnya terpenuhi.
Melalui SE itu, pemerintah mewajibkan penyelenggara telekomunikasi memberikan pilihan layanan kepada pelanggan sekaligus memastikan sisa kuota internet tetap terlindungi.
“Karena itu kami mengeluarkan SE dengan nomor 4 tahun 2026,” kata Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Sabtu. (29/8).
Dalam SE tersebut terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi operator. Selain wajib menjaga sisa kuota sebagai hak konsumen, operator juga dilarang mengenakan biaya tambahan atas kelebihan kuota yang masih dimiliki pelanggan.
Operator seluler juga diwajibkan menyediakan pilihan mekanisme bagi pelanggan untuk menentukan pemanfaatan sisa kuota utama dari periode sebelumnya, termasuk melalui sistem akumulasi atau rollover ke paket berikutnya.
Pelanggan dapat memilih mekanisme yang sesuai dengan kebutuhan. Misalnya mengakumulasi sisa kuota ke periode berikutnya atau memperoleh kompensasi atas kuota yang tidak terpakai.
Meutya menegaskan keputusan mengenai mekanisme tersebut harus berada di tangan pelanggan, bukan ditentukan sepihak oleh operator.
Maka operator juga diwajibkan memberikan edukasi yang jelas kepada masyarakat mengenai mekanisme perlindungan dan rollover kuota yang tersedia.
Selain menerapkan ketentuan tersebut, setiap operator seluler wajib menyampaikan laporan pelaksanaan perlindungan kuota pelanggan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital setiap bulan.
Laporan pertama ditargetkan diterima paling lambat 28 September 2026, atau satu bulan setelah SE diterbitkan.
Pemerintah berharap aturan tersebut dapat segera diterapkan secara menyeluruh sehingga hak konsumen atas layanan telekomunikasi yang telah dibayarkan benar-benar terlindungi. (wah)



Tinggalkan Balasan