• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

KomdigiTerbitkan SE, Opsel Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

30 Agustus 2026 by admin Tinggalkan Komentar

Jakarta (Trigger.id) – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur kewajiban operator seluler (opsel) dalam memenuhi hak pelanggan atas sisa kuota internet.

Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi terkait perlindungan kuota internet yang telah dibeli konsumen tetapi belum digunakan.

Meutya mengatakan penerbitan SE dilakukan karena tingkat kepatuhan operator seluler terhadap putusan MK yang ditetapkan pada akhir Juli 2026 dinilai belum sepenuhnya terpenuhi.

Melalui SE itu, pemerintah mewajibkan penyelenggara telekomunikasi memberikan pilihan layanan kepada pelanggan sekaligus memastikan sisa kuota internet tetap terlindungi.

“Karena itu kami mengeluarkan SE dengan nomor 4 tahun 2026,” kata Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Sabtu. (29/8).

Dalam SE tersebut terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi operator. Selain wajib menjaga sisa kuota sebagai hak konsumen, operator juga dilarang mengenakan biaya tambahan atas kelebihan kuota yang masih dimiliki pelanggan.

Operator seluler juga diwajibkan menyediakan pilihan mekanisme bagi pelanggan untuk menentukan pemanfaatan sisa kuota utama dari periode sebelumnya, termasuk melalui sistem akumulasi atau rollover ke paket berikutnya.

Pelanggan dapat memilih mekanisme yang sesuai dengan kebutuhan. Misalnya mengakumulasi sisa kuota ke periode berikutnya atau memperoleh kompensasi atas kuota yang tidak terpakai.

Meutya menegaskan keputusan mengenai mekanisme tersebut harus berada di tangan pelanggan, bukan ditentukan sepihak oleh operator.

Maka operator juga diwajibkan memberikan edukasi yang jelas kepada masyarakat mengenai mekanisme perlindungan dan rollover kuota yang tersedia.

Selain menerapkan ketentuan tersebut, setiap operator seluler wajib menyampaikan laporan pelaksanaan perlindungan kuota pelanggan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital setiap bulan.

Laporan pertama ditargetkan diterima paling lambat 28 September 2026, atau satu bulan setelah SE diterbitkan.

Pemerintah berharap aturan tersebut dapat segera diterapkan secara menyeluruh sehingga hak konsumen atas layanan telekomunikasi yang telah dibayarkan benar-benar terlindungi. (wah)

Share This :

Ditempatkan di bawah: update Ditag dengan:Internet, Komdigi, Kuota, Operator

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Lainnya

Jonatan Christie, Tunggal Putra Nomor Satu Dunia

27 Agustus 2026 By admin

DPT Muktamar NU Tuntas, 557 Pemilik Suara Dipastikan Sah

26 Agustus 2026 By admin

Muktamar NU Perkuat Tata Kelola Digital dengan Kartu Cip dan 100 CCTV

26 Agustus 2026 By admin

Beban Kesehatan Tembus Rp120 Triliun, PFI Serukan Penanganan Sistemik Karhutla

26 Agustus 2026 By zam

Replika Unta, Magnet Pawai Maulid Kampung Nelayan

25 Agustus 2026 By admin

Prabowo Luncurkan PLTS 100 GWp, Dorong Kemandirian Energi

25 Agustus 2026 By admin

Dari Sudan ke Cikoang: Ketika Cinta kepada Nabi Dihias di Atas Perahu

24 Agustus 2026 By admin

Menghidupkan Keteladanan Rasulullah di Tengah Perubahan Zaman

24 Agustus 2026 By admin

Kabupaten Malang Krisis Air Bersih, BNPB Salurkan 363.800 Liter

24 Agustus 2026 By admin

M-TEER Pertama di Bali, Pasien Kebocoran Katup Jantung Tanpa Operasi

24 Agustus 2026 By admin

Catat Tanggalnya, Seleksi Petugas Haji 2027 Dibuka

24 Agustus 2026 By admin

Cinta Panji Lewat Balutan Kekinian Topeng Malangan

23 Agustus 2026 By admin

Asap Karhutla Bahaya Bagi Tumbuh Kembang Anak

23 Agustus 2026 By admin

De Bruyne Jadi Pembeda, Napoli Tundukkan Genoa

23 Agustus 2026 By admin

Inovasi Mahasiswa UB, Kacang Tanah Jadi Produk Susu

22 Agustus 2026 By admin

Bandara Dhoho Kediri Lengkapi Infrastruktur Menuju Embarkasi Haji 2027

22 Agustus 2026 By admin

SR-025 Resmi Ditawarkan, Return 6,9% Jadi Pilihan Investasi Aman

21 Agustus 2026 By admin

Dana DP Haji 2027 Diblokir Saudi, Kemenhaj Tempuh Jalur Diplomatik

21 Agustus 2026 By admin

Purbaya Siapkan Rp 31 Triliun Buat PPPK Guru

21 Agustus 2026 By admin

Tavares Perketat Persiapan Persebaya

20 Agustus 2026 By admin

MagangHub 2026 Batch 2 Dibuka September

20 Agustus 2026 By admin

Guru PPPK Akan Beralih Pegawai Pusat

19 Agustus 2026 By admin

Calvin Verdonk, Pemain Indonesia Tampil di Liga Champions

18 Agustus 2026 By admin

Zidane, Islam, dan Timnas Prancis: Ketika Agama Tak Seharusnya Jadi Ukuran

18 Agustus 2026 By admin

Kereta Garuda Prabayaksa Antar Bendera Pusaka ke Istana Merdeka

17 Agustus 2026 By admin

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Agustus 2026
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  
« Jul    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Teknologi dan Layanan Khusus Sambut Jamaah di 10 Malam Terakhir Ramadan

11 Maret 2026 Oleh admin

Bubur India Masjid Pekojan Semarang, Tradisi Berbuka Lebih dari Satu Abad

10 Maret 2026 Oleh admin

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Pemilihan Ketum PBNU Diserahkan 9 Anggoat AHWA
  • KomdigiTerbitkan SE, Opsel Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan
  • Inovasi Ampas Kopi Jadi Obat Kumur Lansia
  • Mulai 31 Agustus, 96 Angkot Gratis Antar Pelajar Kota Malang
  • Malam Ini Pemilihan Rais Aam dan Ketua PBNU

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.