Jakarta (Trigger.id) – Sudah sekian lama shalat berjamaah harus berjarak satu sama lain. Pengajian atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan juga telah lama dibatasi.
Meskipun telah ada sebagian umat Islam yang acuh terhadap ketentuan diatas, tetapi tetap saja menimbulkan kebimbangan di masyarakat, sebelum benar-benar ada ketentuan baru yang mengubah aturan jaga jarak tersebut.
Kamis (10/3) kemarin, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terbaru yang menyatakan bahwa umat Islam boleh shalat berjamaah dengan Shaf tanpa jarak alias rapat.
Umat Islam juga diperbolehkan menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan banyak orang, seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, sholat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19.
Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan, perubahan fatwa mengacu menurunnya angka peredaran Covid-19. Sehingga, Pemerintah menetapkan kebijakan pelonggaran aktifitas masyarakat, termasuk pelonggaran untuk transportasi umum seperti pesawat terbang dan kereta api dengan peningkatan kapasitas penumpang sampai 100% dan peniadaan jaga jarak.
Atas kondisi itu, MUI juga membolehkan jamaah untuk kembali merapatkan shaf ketika sholat. Kebolehan merenggangkan saf dalam fatwa sebelumnya merupakan rukhshah (dispensasi) karena ada hajah syar’iyyah.“Hukum asal tata cara pelaksanaan shalat jamaah itu dilaksanakan dengan merapatkan shaf. Perkembangan kondisi terakhir, MUI menilai berdasarkan kebijakan Pemerintah, status hajah syariyyah yang menyebabkan adanya rukhshah sudah hilang. Dengan demikian, pelaksanaan shalat jamaah dilaksanakan dengan kembali ke hukum asal (‘azimah), yaitu dengan merapatkan dan meluruskan shaf (barisan). Meluruskan dan merapatkan shaf (barisan) pada shalat berjamaah merupakan keutamaan dan kesempurnaan berjamaah,” ujar Niam (ian)
Tinggalkan Balasan