• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Aspek Legal Nyeri Dada

4 September 2025 by admin Tinggalkan Komentar

Ilustrasi Nyeri Dada. Foto: RS Onkologi Solo
Oleh: Ari Baskoro*

Tidak jarang terjadi, seseorang yang sedang terlibat masalah hukum mengalami nyeri dada. Keluhan tersebut bisa timbul, saat sedang menjalani proses hukum yang terdiri dari beberapa tahap. Mulai dari fase penyelidikan, hingga yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pada hakikatnya, seseorang tersebut berhak penuh mendapatkan layanan kesehatan. Tidak dibenarkan adanya diskriminasi. Harus diperlakukan sama, seperti masyarakat lainnya. Sebab, selain merupakan perlindungan terhadap hak asasi manusia, negara pun memiliki tanggung jawab. Landasan hukumnya adalah UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) tentang Hak Kesehatan. Intinya setiap orang, tanpa kecuali, berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. 

Nyeri dada fungsional atau organik ?

Proses hukum berpotensi besar menyebabkan seseorang mengalami stres. Gangguan emosi, bisa dipicu oleh stresor psikososial maupun stresor lainnya. Dampaknya berisiko memantik perubahan psikis, fisiologis, ataupun biokemis.  Bahkan berisiko memunculkan suatu penyakit. Wujud homeostasis respons tubuh, bisa “diterjemahkan” dalam bentuk gejala psikis ataupun somatik. Secara umum, manifestasinya dikenal sebagai psikosomatik. 

Keluhan yang ditampilkan, sangat bervariasi. Bisa timbul pada beberapa organ (multiorgan). Tetapi dapat juga hanya menonjol pada salah satu sistem organ tertentu saja. Keluhan yang menyangkut sistem kardiovaskuler, khususnya jantung, merupakan problem tersering. Bagi penegak hukum yang sedang menangani kasus tersebut, nyeri dada lazim diasosiasikan sebagai gangguan jantung. Meski demikian, bisa juga   disebabkan etiologi lainnya. Karena itulah diperlukan kolaborasi dengan dokter yang berkompeten untuk memastikan diagnosisnya. Sebab stresor yang kuat, dapat memicu  nyeri dada (angina pektoris). Kadang pula merupakan “aura”   serangan jantung, sehingga memerlukan penanganan medis yang cepat dan tepat. 

Korelasi antara gangguan psikis dengan penyakit jantung, telah lama menjadi perhatian para ahli. Polanya dapat digambarkan dalam tiga hal pokok. Pertama, gangguan jantung bisa hanya merupakan manifestasi yang sifatnya fungsional semata. Tidak akan berbahaya atau mengancam jiwa. Kedua, individu yang benar-benar sakit jantung, acap kali diikuti oleh perasaan tidak nyaman (disforia). Ketiga, gangguan psikis merupakan salah satu faktor risiko terjadinya penyakit jantung koroner (PJK). 

Guna melakukan tatalaksana yang holistik, seorang dokter yang kompeten mesti dapat membedakan dua hal penting. Apakah keluhan nyeri dada tersebut bersifat fungsional saja atau organik. Bila organik, harus dapat dibuktikan secara ilmiah melalui suatu prosedur diagnostik yang dapat dipertanggungjawabkan. Sebaliknya bila hasil tes diagnostik menunjukkan normal, bisa dikategorikan bersifat fungsional. Artinya merupakan representasi stres psikis atau psikosomatik belaka.  Ringkasnya, gangguan jantung fungsional dapat menyerupai penyakit jantung organik. Sebaliknya, penyakit jantung organik, sering kali disertai gangguan psikis. 

Stres psikis memantik peningkatan aktivitas sistem saraf otonom simpatis. Mekanismenya di luar kesadaran manusia. Efeknya memicu peningkatan denyut jantung,  tekanan darah, atau bahkan  gangguan irama jantung. Terjadi pula kontraksi arteri yang berlebihan pada limpa dan ginjal, dengan segala konsekuensinya. Pada gilirannya,  berisiko memantik terjadinya trombosis (bekuan darah) pada pembuluh darah otak (stroke) dan jantung (infark jantung). 

Peran legal dokter

Sebagai tindak lanjutnya, seorang dokter yang kompeten bisa memberikan rekomendasi dalam bentuk surat keterangan dokter (SKD). Pada dasarnya SKD, merupakan bukti tertulis yang menyatakan keadaan seseorang dalam keadaan sehat atau sakit. Tegasnya, SKD yang menyatakan seseorang sakit, memang perlu diberikan (sesuai indikasi medis) dan bukan karena diminta. Tetapi tidak jarang, SKD dapat “disalahgunakan” untuk berbagai kepentingan tertentu. Termasuk pula terhadap masalah hukum. SKD yang diterbitkan, harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dari sisi profesionalitas kedokteran. SKD juga harus memiliki tanggung jawab dari aspek hukum. Oleh karenanya, penerbitan suatu SKD mesti didasarkan pada suatu etika profesi, sumpah dokter, serta bersikap independen. Artinya, jangan demi “kepentingan tertentu” atau “di bawah tekanan”. Semuanya harus sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.  

Secara eksplisit penerbitan SKD mengacu pada Kode Etik Kedokteran (KODEKI) Tahun 2012. Dalam Pasal 2 dan 3, menyatakan bahwa seorang dokter wajib selalu melakukan pengambilan keputusan profesional secara independen, dalam derajat yang tertinggi. Dalam melakukan pekerjaan profesional tersebut, tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi. Pada Pasal 7 menyatakan, seorang dokter wajib hanya memberi surat keterangan dan pendapat yang telah diperiksa sendiri kebenarannya. 

Sebaliknya, dokter juga dapat dianggap secara moral melanggar kode etik profesi. Hal itu terbukti jika telah memberikan surat keterangan sakit kepada seseorang, tanpa melalui prosedur diagnostik yang telah ditentukan. Bila SKD dikeluarkan dengan sengaja  tanpa melakukan pemeriksaan klinis secara langsung, dapat dituduh membuat surat keterangan palsu. Sudah barang tentu, perbuatan tersebut ada sanksi hukumnya (Pasal 267 KUHP). 

—–o—–

*Penulis:

  • Staf pengajar senior di Divisi Alergi-Imunologi Klinik, Departemen/KSM Ilmu Penyakit Dalam FK Unair/RSUD Dr. Soetomo – Surabaya
  • Magister Ilmu Kesehatan Olahraga (IKESOR) Unair
  • Penulis buku:
    – Serial Kajian COVID-19 (tiga seri)
    – Serba-serbi Obrolan Medis
    – Catatan Harian Seorang Dokter
Share This :

Ditempatkan di bawah: Kesehatan, update Ditag dengan:Ari Baskoro, Aspek Legal, Keluhan, Masalah Hukum, Nyeri Dada, Proses Hukum

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

Lainnya

Prabowo Serap Aspirasi Buruh, Ormas, dan Tokoh Agama di Istana Negara

2 September 2025 By admin

Menko Polhukam Pastikan Kondisi Indonesia Mulai Kondusif Pasca Aksi Demonstrasi

2 September 2025 By admin

Udinese Curi Kemenangan di Markas Inter, Juventus Tundukkan Genoa

1 September 2025 By admin

Barcelona Ditahan Rayo Vallecano, Bilbao Raih Kemenangan Atas Real Betis

1 September 2025 By admin

KPK Kembali Panggil Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

1 September 2025 By admin

MK Putuskan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan

1 September 2025 By admin

Menag Ajak Tokoh Agama Tenangkan Umat agar Tidak Terprovokasi

31 Agustus 2025 By admin

Big Match PSM vs Persebaya Ditunda, Faktor Keamanan Jadi Pertimbangan

31 Agustus 2025 By admin

Presiden Prabowo Batalkan Kunjungan Resmi ke China

31 Agustus 2025 By admin

Akhmad Munir Tegaskan Komitmen Modernisasi dan Profesionalisasi PWI

31 Agustus 2025 By admin

16 Ormas Islam Sepakat Dukung Prabowo Ajak Masyarakat Lebih Tenang

31 Agustus 2025 By admin

Pemkot dan Polrestabes Surabaya Dorong Warga Berani #SpeakUp Lawan Kekerasan

30 Agustus 2025 By admin

Komnas HAM Kawal Kasus Ojol Tewas Terlindas Rantis Brimob

30 Agustus 2025 By admin

AC Milan Raih Kemenangan Perdana Usai Bekuk Lecce 2-0

30 Agustus 2025 By admin

Besiktas Pecat Solskjaer Setelah Gagal ke Liga Conference Europa

29 Agustus 2025 By admin

Demo Ricuh, Kapolri Pastikan Semua Permasalahan Ditangani

29 Agustus 2025 By admin

Prabowo Setujui Pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh dan Satgas PHK

29 Agustus 2025 By admin

Layanan Jamaah Haji Akan Satu Atap di Bawah Kementerian Haji dan Umrah

27 Agustus 2025 By admin

Isi Gugatan Cerai Pratama Arhan Terungkap, Rumah Tangga Retak Sejak Awal 2024

27 Agustus 2025 By admin

Taylor Swift dan Travis Kelce Resmikan “Brand Tayvis” Lewat Pertunangan

27 Agustus 2025 By admin

Wolves Bangkit Dramatis, Gagalkan Ambisi West Ham di Carabao Cup

27 Agustus 2025 By admin

Campak dan Cacingan, Cermin Kegagalan Upaya Promotif-Preventif

27 Agustus 2025 By admin

Korban Kekerasan Seksual Anak Desak Elon Musk Hentikan Peredaran Konten di Platform X

26 Agustus 2025 By admin

Inilah Ciri-Ciri Orang yang Selalu Ditolong Allah

26 Agustus 2025 By admin

Mengapa Pola Makan Bisa Mempengaruhi Risiko Kanker Paru?

26 Agustus 2025 By admin

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

September 2025
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« Agu    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Ketika Habis Ramadhan, Hamba Rindu Lagi Ramadhan

30 Maret 2025 Oleh admin

Tujuh Tradisi Lebaran yang Selalu Dinantikan

29 Maret 2025 Oleh admin

Ramadhan, Sebelas Bulan Akan Tinggalkan Kita

28 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Kiprah Jazzer Muslim: Tak Sekadar Pelengkap Jazz Dunia
  • Aspek Legal Nyeri Dada
  • Javier Bardem Samakan Tentara Israel dengan Nazi
  • PM Spanyol: Krisis Gaza sebagai Episode Paling Kelam Abad ke-21
  • Vanenburg: Indonesia Harus Menang Mudah atas Makau

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2025 ·Triger.id. All Right Reserved.