• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Aspek Legal Nyeri Dada

4 September 2025 by admin Tinggalkan Komentar

Ilustrasi Nyeri Dada. Foto: RS Onkologi Solo
Oleh: Ari Baskoro*

Tidak jarang terjadi, seseorang yang sedang terlibat masalah hukum mengalami nyeri dada. Keluhan tersebut bisa timbul, saat sedang menjalani proses hukum yang terdiri dari beberapa tahap. Mulai dari fase penyelidikan, hingga yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pada hakikatnya, seseorang tersebut berhak penuh mendapatkan layanan kesehatan. Tidak dibenarkan adanya diskriminasi. Harus diperlakukan sama, seperti masyarakat lainnya. Sebab, selain merupakan perlindungan terhadap hak asasi manusia, negara pun memiliki tanggung jawab. Landasan hukumnya adalah UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) tentang Hak Kesehatan. Intinya setiap orang, tanpa kecuali, berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. 

Nyeri dada fungsional atau organik ?

Proses hukum berpotensi besar menyebabkan seseorang mengalami stres. Gangguan emosi, bisa dipicu oleh stresor psikososial maupun stresor lainnya. Dampaknya berisiko memantik perubahan psikis, fisiologis, ataupun biokemis.  Bahkan berisiko memunculkan suatu penyakit. Wujud homeostasis respons tubuh, bisa “diterjemahkan” dalam bentuk gejala psikis ataupun somatik. Secara umum, manifestasinya dikenal sebagai psikosomatik. 

Keluhan yang ditampilkan, sangat bervariasi. Bisa timbul pada beberapa organ (multiorgan). Tetapi dapat juga hanya menonjol pada salah satu sistem organ tertentu saja. Keluhan yang menyangkut sistem kardiovaskuler, khususnya jantung, merupakan problem tersering. Bagi penegak hukum yang sedang menangani kasus tersebut, nyeri dada lazim diasosiasikan sebagai gangguan jantung. Meski demikian, bisa juga   disebabkan etiologi lainnya. Karena itulah diperlukan kolaborasi dengan dokter yang berkompeten untuk memastikan diagnosisnya. Sebab stresor yang kuat, dapat memicu  nyeri dada (angina pektoris). Kadang pula merupakan “aura”   serangan jantung, sehingga memerlukan penanganan medis yang cepat dan tepat. 

Korelasi antara gangguan psikis dengan penyakit jantung, telah lama menjadi perhatian para ahli. Polanya dapat digambarkan dalam tiga hal pokok. Pertama, gangguan jantung bisa hanya merupakan manifestasi yang sifatnya fungsional semata. Tidak akan berbahaya atau mengancam jiwa. Kedua, individu yang benar-benar sakit jantung, acap kali diikuti oleh perasaan tidak nyaman (disforia). Ketiga, gangguan psikis merupakan salah satu faktor risiko terjadinya penyakit jantung koroner (PJK). 

Guna melakukan tatalaksana yang holistik, seorang dokter yang kompeten mesti dapat membedakan dua hal penting. Apakah keluhan nyeri dada tersebut bersifat fungsional saja atau organik. Bila organik, harus dapat dibuktikan secara ilmiah melalui suatu prosedur diagnostik yang dapat dipertanggungjawabkan. Sebaliknya bila hasil tes diagnostik menunjukkan normal, bisa dikategorikan bersifat fungsional. Artinya merupakan representasi stres psikis atau psikosomatik belaka.  Ringkasnya, gangguan jantung fungsional dapat menyerupai penyakit jantung organik. Sebaliknya, penyakit jantung organik, sering kali disertai gangguan psikis. 

Stres psikis memantik peningkatan aktivitas sistem saraf otonom simpatis. Mekanismenya di luar kesadaran manusia. Efeknya memicu peningkatan denyut jantung,  tekanan darah, atau bahkan  gangguan irama jantung. Terjadi pula kontraksi arteri yang berlebihan pada limpa dan ginjal, dengan segala konsekuensinya. Pada gilirannya,  berisiko memantik terjadinya trombosis (bekuan darah) pada pembuluh darah otak (stroke) dan jantung (infark jantung). 

Peran legal dokter

Sebagai tindak lanjutnya, seorang dokter yang kompeten bisa memberikan rekomendasi dalam bentuk surat keterangan dokter (SKD). Pada dasarnya SKD, merupakan bukti tertulis yang menyatakan keadaan seseorang dalam keadaan sehat atau sakit. Tegasnya, SKD yang menyatakan seseorang sakit, memang perlu diberikan (sesuai indikasi medis) dan bukan karena diminta. Tetapi tidak jarang, SKD dapat “disalahgunakan” untuk berbagai kepentingan tertentu. Termasuk pula terhadap masalah hukum. SKD yang diterbitkan, harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dari sisi profesionalitas kedokteran. SKD juga harus memiliki tanggung jawab dari aspek hukum. Oleh karenanya, penerbitan suatu SKD mesti didasarkan pada suatu etika profesi, sumpah dokter, serta bersikap independen. Artinya, jangan demi “kepentingan tertentu” atau “di bawah tekanan”. Semuanya harus sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.  

Secara eksplisit penerbitan SKD mengacu pada Kode Etik Kedokteran (KODEKI) Tahun 2012. Dalam Pasal 2 dan 3, menyatakan bahwa seorang dokter wajib selalu melakukan pengambilan keputusan profesional secara independen, dalam derajat yang tertinggi. Dalam melakukan pekerjaan profesional tersebut, tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi. Pada Pasal 7 menyatakan, seorang dokter wajib hanya memberi surat keterangan dan pendapat yang telah diperiksa sendiri kebenarannya. 

Sebaliknya, dokter juga dapat dianggap secara moral melanggar kode etik profesi. Hal itu terbukti jika telah memberikan surat keterangan sakit kepada seseorang, tanpa melalui prosedur diagnostik yang telah ditentukan. Bila SKD dikeluarkan dengan sengaja  tanpa melakukan pemeriksaan klinis secara langsung, dapat dituduh membuat surat keterangan palsu. Sudah barang tentu, perbuatan tersebut ada sanksi hukumnya (Pasal 267 KUHP). 

—–o—–

*Penulis:

  • Staf pengajar senior di Divisi Alergi-Imunologi Klinik, Departemen/KSM Ilmu Penyakit Dalam FK Unair/RSUD Dr. Soetomo – Surabaya
  • Magister Ilmu Kesehatan Olahraga (IKESOR) Unair
  • Penulis buku:
    – Serial Kajian COVID-19 (tiga seri)
    – Serba-serbi Obrolan Medis
    – Catatan Harian Seorang Dokter
Share This :

Ditempatkan di bawah: Kesehatan, update Ditag dengan:Ari Baskoro, Aspek Legal, Keluhan, Masalah Hukum, Nyeri Dada, Proses Hukum

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Lainnya

Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Harga Energi Dinilai Tekan Ekonomi Nasional

11 Juni 2026 By admin

Luka Lama di Puncak Organisasi Sepak Bola Dunia

10 Juni 2026 By admin

Khofifah Ajak Pelaku Konstruksi Tingkatkan Daya Saing dan Serap Lebih Banyak Tenaga Kerja

10 Juni 2026 By admin

Ketika Ilmu Pengetahuan Menjadi Kekuatan Bangsa

10 Juni 2026 By admin

Menjaga Kesucian Haji dari Praktik Curang Oknum KBIHU

10 Juni 2026 By admin

Ketika Iklim Berubah, Anak-Anak Menjadi Kelompok yang Paling Rentan

10 Juni 2026 By admin

Menjaga Kemabruran dari Tanah Suci: Upaya Lindungi Jemaah Haji dari Praktik Penipuan

10 Juni 2026 By admin

TRIONDA: Ketika Bola Piala Dunia Menjadi Perangkat Cerdas di Lapangan

10 Juni 2026 By admin

Kisah Wasit Somalia yang Gagal Tampil di Piala Dunia 2026

10 Juni 2026 By admin

DPRD Surabaya Dorong Pelatihan Kerja Disesuaikan dengan Kebutuhan Investasi

9 Juni 2026 By admin

Pemprov Jatim Gencarkan Pasar Murah Guna Jaga Daya Beli dan Kendalikan Inflasi

9 Juni 2026 By admin

MBG di Persimpangan: Ketika Program Strategis Diuji oleh Tata Kelola

9 Juni 2026 By admin

Vape, Rokok Pintar, dan Ancaman yang Mengintai Generasi Muda

9 Juni 2026 By admin

Iqra di Harvard: Saat Al-Quran Menggema dari Jantung Intelektual Dunia

9 Juni 2026 By admin

Kantin Sekolah Jadi Andalan Baru MBG, Solusi Efisien untuk Menjangkau Wilayah 3T

9 Juni 2026 By admin

Indonesia Antisipasi Kecepatan Mozambik pada FIFA Match Day di GBK

9 Juni 2026 By isa

Mensesneg Pastikan Tindak Lanjut Putusan Etik Ombudsman terhadap Hery Susanto

8 Juni 2026 By admin

Air Mata Menetes di Tanah Suci: Kisah Lansia Temukan Keluarga Baru dalam Pelayanan Haji

8 Juni 2026 By admin

Misi Ghana Mengulang Keajaiban Piala Dunia 2010

8 Juni 2026 By admin

Mengenal Diri, Menemukan Tuhan: Jalan Sunyi Menuju Makrifat

8 Juni 2026 By admin

Trump Tegaskan Netanyahu Ikuti Hasil Negosiasi AS dengan Iran

8 Juni 2026 By admin

Sekolah Rakyat Jatim 1: Membangun Generasi Unggul dari Satu Kawasan Pendidikan Terpadu

8 Juni 2026 By admin

Menkeu Purbaya: Rupiah Tembus Rp18.000, Tapi Fundamental Ekonomi Indonesia Tetap Kuat

7 Juni 2026 By admin

Piala Dunia 2026: Maroko Datang dengan Mimpi Lebih Besar

7 Juni 2026 By admin

Rapimnas HIMKI 2026: Membangun Ekosistem, Menguatkan Daya Saing dan Meningkatkan Ekspor

6 Juni 2026 By admin

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Juni 2026
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« Mei    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Teknologi dan Layanan Khusus Sambut Jamaah di 10 Malam Terakhir Ramadan

11 Maret 2026 Oleh admin

Bubur India Masjid Pekojan Semarang, Tradisi Berbuka Lebih dari Satu Abad

10 Maret 2026 Oleh admin

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Dorong Kelanjutan Selingkar Wilis, Gubernur Jatim Sebut Kunci Percepatan Ekonomi Kawasan Selatan
  • Brasil Ditahan Maroko 1-1, Alisson Jadi Penyelamat Selecao di Laga Perdana Piala Dunia 2026
  • Menyapa Awan di Pegunungan Thaif, Kereta Gantung yang Jadi Magnet Jamaah Haji Indonesia
  • Operasional Haji 2026 Masuki Hari ke-54, Pemulangan Jemaah Indonesia Terus Berjalan
  • UEFA Percayakan Omar Artan Pimpin Piala Super Eropa 2026

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.