
Bandung (Trigger.id) – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menunggu pembahasan lebih lanjut dari Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR RI terkait usulan kenaikan setoran awal dana haji.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara BPKH dan Komisi VIII DPR RI pada Kamis lalu, Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, mengusulkan agar setoran awal haji dinaikkan dari Rp25 juta menjadi Rp35 juta.
“Penentuan besaran setoran awal ini nantinya akan diputuskan berdasarkan kesepakatan antara Kemenag dan Komisi VIII DPR RI,” ujar Fadlul di Bandung, Sabtu (9/2/2025).
Fadlul menjelaskan bahwa peningkatan setoran awal dan setoran lunas dapat memperkuat dana kelolaan, termasuk nilai manfaat dan virtual account yang akan diterima oleh calon jemaah haji.
Sejak tahun 2010, saat Menteri Agama dijabat oleh Suryadharma Ali, setoran awal haji telah ditetapkan sebesar Rp25 juta dan belum mengalami kenaikan hingga tahun 2025.
“Jika dinaikkan menjadi Rp35 juta, seharusnya tidak menjadi masalah. Hanya saja, tantangannya ada pada calon jemaah yang harus membayar lebih besar di awal,” jelas Fadlul.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pada musim haji 2026/2027, pembayaran biaya haji harus dilakukan dalam dua tahap karena persiapan penyelenggaraan yang cukup mepet.
“Kita harus melakukan pembayaran pertama pada Januari, sementara pembayaran berikutnya dilakukan pada Desember 2027. Ini karena jadwal dua musim haji yang berdekatan,” katanya.
Fadlul berharap pemerintah dan DPR segera mengambil keputusan terkait usulan kenaikan setoran awal haji. Sebagai pihak pengelola dana jemaah, BPKH berkomitmen untuk mengoptimalkan hasil manfaat dari dana yang dikelola.
“Perlu dipahami bahwa bukan penyelenggaraan hajinya yang dilakukan dua kali, tetapi pembayarannya yang dilakukan dua kali. Dengan demikian, dana harus disiapkan lebih awal untuk memenuhi kebutuhan tersebut,” pungkasnya. (ian)
Tinggalkan Balasan