Jakarta (Trigger.id) – Membaiknya situasi pandemi global dan nasional, perlu disyukuri. Apalagi pemerintah membuat kebijakan melonggarkan syarat bepergian di semua moda transportasi darat, laut dan udara.
Kini, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPLN) yang sudah vaksinasi dosis lengkap dan booster tidak wajib melampirkan hasil negatif tes antigen dan PCR.
Tes antigen dan PCR hanya berlaku bagi pelaku perjalanan yang baru divaksinasi dosis pertama dan orang belum vaksinasi karena masalah kesehatan khusus atau komorbid.
Selain hasil negatif tes antigen atau PCR, penderita komorbid wajib membawa surat keterangan dokter dari RS milik pemerintah.
Meski tes antigen-PCR telah dihapus dari syarat bepergian, eHAC domestik yang di Aplikasi PeduliLindungi tetap harus diisi sebelum keberangkatan ya. Gunanya untuk mencegah adanya penumpang yang berstatus merah (belum vaksin) dan hitam (kasus konfirmasi) melakukan perjalanan.
Selama perjalanan, prokes jangan kendor ya. Tetaplah waspada COVID-19 dengan pakai masker medis 3 lapis yang menutup hidung, mulut dan dagu, mengganti masker secara berkala, rutin mencuci tangan pakai sabun/pakai handsanitizer, tidak berbicara satu arah, dan tidak makan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi yang perjalanan kurang dari 2 jam.
Pemberlakukan pelonggaran aktivitas masyarakat ini adalah bagian dari transisi pandemi menuju endemi. Situasi pendemi baik global maupun nasional belum sepenuhnya aman dari ancaman lonjakan kasus COVID-19. Potensi penularan virus COVID-19 tetap akan ada, selalu bekali diri dengan disiplin prokes dan menyegerakan vaksinasi dosis lengkap dilanjutkan dengan booster untuk mencegah risiko terburuk COVID-19. (ian)
Tinggalkan Balasan