• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

DJP Beri Masa Transisi Penerapan PPN 12 Persen Barang dan Jasa Mewah

3 Januari 2025 by admin Tinggalkan Komentar

Jakarta (Trigger.id) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menetapkan masa transisi selama satu bulan untuk penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen terhadap barang mewah. Masa transisi ini berlangsung dari 1 hingga 31 Januari 2025, sebelum tarif tersebut berlaku penuh pada 1 Februari 2025.

“Secara prinsip, kami memberikan waktu transisi,” kata Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (02/12).

Selama periode transisi, tarif PPN barang mewah masih menggunakan skema Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai lain, yaitu 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian, yang kemudian dikalikan dengan tarif 12 persen. Hal ini memberikan waktu bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk menyesuaikan sistem dan faktur pajak mereka dengan perubahan tarif tersebut.

Barang yang termasuk kategori mewah antara lain kendaraan bermotor tertentu, seperti mobil dengan kapasitas mesin di atas 4.000 cc, serta barang lain yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Rincian lengkap mengenai barang mewah yang dikenai tarif PPN 12 persen dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2022 dan PMK Nomor 15 Tahun 2023.

Pemerintah berharap, dengan adanya masa transisi ini, para pelaku usaha dapat menyesuaikan sistem mereka dengan baik, sehingga implementasi tarif PPN 12 persen untuk barang mewah dapat berjalan lancar mulai 1 Februari 2025.

Menurut Suryo, waktu transisi itu disiapkan untuk memberikan waktu bagi wajib pajak pengusaha kena pajak (PKP) menyesuaikan faktur pajak.

Faktur pajak adalah bukti atau dokumen atas transaksi yang dikenakan PPN yang dibuat oleh wajib pajak PKP.

Mengingat PMK terbit di penghujung tahun, maka DJP menyiapkan waktu transisi.

“Karena faktur pajak yang dibuat oleh wajib pajak sebagian besar sudah dokumen dalam bentuk digital secara sistem. Otomatis, pada waktu mengubah sistem pun, kami akan memberikan rentang waktu yang cukup bagi wajib pajak untuk menyesuaikan sistem dengan sebaik-baiknya,” jelas Suryo.

Barang yang termasuk mewah adalah kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Rincian kendaraan bermotor yang termasuk barang mewah merujuk pada PMK 42/2022, di antaranya kendaraan bermotor angkutan orang sampai dengan 15 orang; kendaraan bermotor dengan kabin ganda; mobil golf dan kendaraan sejenisnya; kendaraan khusus di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis; kendaraan bermotor beroda dua atau tiga dengan mesin piston berkapasitas silinder >250 cc; trailer dan semi-trailer dari tipe karavan untuk perumahan atau kemah; serta kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder >4.000 cc.

Sementara barang selain kendaraan bermotor yang termasuk kategori barang mewah merujuk pada PMK 15/2023 yang terdiri dari tujuh kelompok.

Pertama, kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih.

Kedua, kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, dan pesawat udara lainnya tanpa sistem tenaga penggerak.

Ketiga, peluru senjata api dan senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara. Termasuk peluru dan bagiannya, namun tidak termasuk peluru senapan angin.

Keempat, kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga. Kelompok itu mencakup helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya.

Kelima, kelompok senjata api dan senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara. Kategori senjata api termasuk senjata artileri, revolver dan pistol.

Keenam, kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum. Yang dimaksud kapal pesiar meliputi kapal ekskursi dan kendaraan air yang dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.

Terakhir, yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata. (bin)

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:Barang dan Jasa Mewah, DJP, Masa Transisi, Penerapan, PPN 12 Persen

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Lainnya

Obat Penurun Berat Badan: Harapan Baru, Tapi Bukan Jalan Pintas

6 April 2026 By admin

Dana Haji Rp180 Triliun, Amanah Besar yang Dikelola Transparan

6 April 2026 By admin

Inter Libas Roma 5-2, Makin Kokoh di Puncak

6 April 2026 By admin

Trump Ancam Iran, Singgung Nama Allah

6 April 2026 By admin

WFH Rabu atau Jumat, Mana Lebih Efektif? Ini Kata Pakar dan ASN Jatim

5 April 2026 By zam

Dikunjungi Amsal Sitepu, Menteri Ekraf Tegaskan Peran Penting Pegiat Ekonomi Kreatif Daerah

5 April 2026 By zam

Ronaldo Ucap “Bismillah” Sebelum Cetak Gol Penalti?

5 April 2026 By admin

Selena Gomez, Dari Salah Diagnosis hingga Berdamai dengan Bipolar

5 April 2026 By admin

Prabowo Kecam Tewasnya Tiga Prajurit TNI di Lebanon

5 April 2026 By admin

MBG Berujung Darurat, 72 Siswa Keracunan dan Dapur SPPG Disetop

5 April 2026 By admin

Iran Tolak Ultimatum 48 Jam Trump, Ketegangan di Selat Hormuz Meningkat

5 April 2026 By isa

Uji Mental Bajul Ijo, Persebaya Surabaya Ditantang Persita Tangerang di GBT

4 April 2026 By admin

Ahli Komunikasi Harus Perkuat ‘Critical Thinking’, Jangan Sekadar “Tukang Framing”

4 April 2026 By admin

Perketat Pengawasan Haji 2026, Pemerintah Tingkatkan Sinergi Cegah Jamaah Ilegal

4 April 2026 By admin

Asap Vaping Diduga Picu Kanker Paru dan Mulut

4 April 2026 By admin

Perdagangan yang Tak Pernah Rugi: Saat Iman Menjadi Investasi Abadi

4 April 2026 By admin

Kasus Jaksa Jatim dan Ujian Integritas di Tubuh Adhyaksa

4 April 2026 By admin

Lelah yang Menyelamatkan: Investasi Sehat dari Olahraga untuk Masa Tua

4 April 2026 By admin

Saat Lima Raksasa Sepak Bola Tersingkir dari Panggung Piala Dunia

4 April 2026 By admin

Menjaga Nyala Pendidikan di Tengah Tren WFH

4 April 2026 By admin

China Isyaratkan Veto, Tolak Opsi Militer di Selat Hormuz

3 April 2026 By admin

MUI Dukung Bersih-Bersih Ruang Digital

3 April 2026 By admin

Wali Kota Surabaya Rotasi 78 Pejabat, Dorong Kinerja Cepat

3 April 2026 By admin

Gravina Mundur Usai Italia Gagal ke Piala Dunia

3 April 2026 By admin

Waspadai 11 Tanda Awal Diabetes, Kenali Sejak Dini Sebelum Terlambat

3 April 2026 By admin

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

April 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  
« Mar    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Teknologi dan Layanan Khusus Sambut Jamaah di 10 Malam Terakhir Ramadan

11 Maret 2026 Oleh admin

Bubur India Masjid Pekojan Semarang, Tradisi Berbuka Lebih dari Satu Abad

10 Maret 2026 Oleh admin

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Biaya Haji Berpotensi Naik, Presiden: Jangan Bebani Jamaah
  • Pemkot Surabaya Larang Siswa SMP Mengendarai Motor
  • Madrid Kembali Tersungkur, Bayern Munich Bawa Pulang Keunggulan
  • Avtur Melonjak, Pemerintah Pastikan Biaya Haji Tak Membebani Jamaah
  • Jangan Tunggu Gagal Panen, DPRD Jatim Alarm Keras Ancaman Kekeringan

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.