• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

DJP Beri Masa Transisi Penerapan PPN 12 Persen Barang dan Jasa Mewah

3 Januari 2025 by admin Tinggalkan Komentar

Jakarta (Trigger.id) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menetapkan masa transisi selama satu bulan untuk penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen terhadap barang mewah. Masa transisi ini berlangsung dari 1 hingga 31 Januari 2025, sebelum tarif tersebut berlaku penuh pada 1 Februari 2025.

“Secara prinsip, kami memberikan waktu transisi,” kata Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (02/12).

Selama periode transisi, tarif PPN barang mewah masih menggunakan skema Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai lain, yaitu 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian, yang kemudian dikalikan dengan tarif 12 persen. Hal ini memberikan waktu bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk menyesuaikan sistem dan faktur pajak mereka dengan perubahan tarif tersebut.

Barang yang termasuk kategori mewah antara lain kendaraan bermotor tertentu, seperti mobil dengan kapasitas mesin di atas 4.000 cc, serta barang lain yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Rincian lengkap mengenai barang mewah yang dikenai tarif PPN 12 persen dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2022 dan PMK Nomor 15 Tahun 2023.

Pemerintah berharap, dengan adanya masa transisi ini, para pelaku usaha dapat menyesuaikan sistem mereka dengan baik, sehingga implementasi tarif PPN 12 persen untuk barang mewah dapat berjalan lancar mulai 1 Februari 2025.

Menurut Suryo, waktu transisi itu disiapkan untuk memberikan waktu bagi wajib pajak pengusaha kena pajak (PKP) menyesuaikan faktur pajak.

Faktur pajak adalah bukti atau dokumen atas transaksi yang dikenakan PPN yang dibuat oleh wajib pajak PKP.

Mengingat PMK terbit di penghujung tahun, maka DJP menyiapkan waktu transisi.

“Karena faktur pajak yang dibuat oleh wajib pajak sebagian besar sudah dokumen dalam bentuk digital secara sistem. Otomatis, pada waktu mengubah sistem pun, kami akan memberikan rentang waktu yang cukup bagi wajib pajak untuk menyesuaikan sistem dengan sebaik-baiknya,” jelas Suryo.

Barang yang termasuk mewah adalah kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Rincian kendaraan bermotor yang termasuk barang mewah merujuk pada PMK 42/2022, di antaranya kendaraan bermotor angkutan orang sampai dengan 15 orang; kendaraan bermotor dengan kabin ganda; mobil golf dan kendaraan sejenisnya; kendaraan khusus di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis; kendaraan bermotor beroda dua atau tiga dengan mesin piston berkapasitas silinder >250 cc; trailer dan semi-trailer dari tipe karavan untuk perumahan atau kemah; serta kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder >4.000 cc.

Sementara barang selain kendaraan bermotor yang termasuk kategori barang mewah merujuk pada PMK 15/2023 yang terdiri dari tujuh kelompok.

Pertama, kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih.

Kedua, kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, dan pesawat udara lainnya tanpa sistem tenaga penggerak.

Ketiga, peluru senjata api dan senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara. Termasuk peluru dan bagiannya, namun tidak termasuk peluru senapan angin.

Keempat, kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga. Kelompok itu mencakup helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya.

Kelima, kelompok senjata api dan senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara. Kategori senjata api termasuk senjata artileri, revolver dan pistol.

Keenam, kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum. Yang dimaksud kapal pesiar meliputi kapal ekskursi dan kendaraan air yang dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.

Terakhir, yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata. (bin)

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:Barang dan Jasa Mewah, DJP, Masa Transisi, Penerapan, PPN 12 Persen

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

Lainnya

Menag Ajak Tokoh Agama Tenangkan Umat agar Tidak Terprovokasi

31 Agustus 2025 By admin

Big Match PSM vs Persebaya Ditunda, Faktor Keamanan Jadi Pertimbangan

31 Agustus 2025 By admin

Presiden Prabowo Batalkan Kunjungan Resmi ke China

31 Agustus 2025 By admin

Akhmad Munir Tegaskan Komitmen Modernisasi dan Profesionalisasi PWI

31 Agustus 2025 By admin

16 Ormas Islam Sepakat Dukung Prabowo Ajak Masyarakat Lebih Tenang

31 Agustus 2025 By admin

Pemkot dan Polrestabes Surabaya Dorong Warga Berani #SpeakUp Lawan Kekerasan

30 Agustus 2025 By admin

Komnas HAM Kawal Kasus Ojol Tewas Terlindas Rantis Brimob

30 Agustus 2025 By admin

AC Milan Raih Kemenangan Perdana Usai Bekuk Lecce 2-0

30 Agustus 2025 By admin

Besiktas Pecat Solskjaer Setelah Gagal ke Liga Conference Europa

29 Agustus 2025 By admin

Demo Ricuh, Kapolri Pastikan Semua Permasalahan Ditangani

29 Agustus 2025 By admin

Prabowo Setujui Pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh dan Satgas PHK

29 Agustus 2025 By admin

Layanan Jamaah Haji Akan Satu Atap di Bawah Kementerian Haji dan Umrah

27 Agustus 2025 By admin

Isi Gugatan Cerai Pratama Arhan Terungkap, Rumah Tangga Retak Sejak Awal 2024

27 Agustus 2025 By admin

Taylor Swift dan Travis Kelce Resmikan “Brand Tayvis” Lewat Pertunangan

27 Agustus 2025 By admin

Wolves Bangkit Dramatis, Gagalkan Ambisi West Ham di Carabao Cup

27 Agustus 2025 By admin

Campak dan Cacingan, Cermin Kegagalan Upaya Promotif-Preventif

27 Agustus 2025 By admin

Korban Kekerasan Seksual Anak Desak Elon Musk Hentikan Peredaran Konten di Platform X

26 Agustus 2025 By admin

Inilah Ciri-Ciri Orang yang Selalu Ditolong Allah

26 Agustus 2025 By admin

Mengapa Pola Makan Bisa Mempengaruhi Risiko Kanker Paru?

26 Agustus 2025 By admin

Perusahaan Elon Musk Gugat Apple dan OpenAI Terkait Integrasi ChatGPT di iPhone

26 Agustus 2025 By admin

Inter Milan Bantai Torino 5-0 di Laga Perdana Serie A

26 Agustus 2025 By admin

Konsumsi Makanan Ultra-Proses Tinggi Dikaitkan dengan Risiko Kanker Paru

26 Agustus 2025 By admin

Elon Musk Umumkan Grok 2.5 Kini Open Source

25 Agustus 2025 By admin

UNICEF: Krisis Kelaparan Gaza Disebabkan Blokade Israel, Bukan Kekurangan Pangan

25 Agustus 2025 By admin

SDN Kalirungkut I Juara KU 10 dan KU 12 Milklife Soccer Challenge Surabaya 2025

24 Agustus 2025 By zam

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

September 2025
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« Agu    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Ketika Habis Ramadhan, Hamba Rindu Lagi Ramadhan

30 Maret 2025 Oleh admin

Tujuh Tradisi Lebaran yang Selalu Dinantikan

29 Maret 2025 Oleh admin

Ramadhan, Sebelas Bulan Akan Tinggalkan Kita

28 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Peran Musik Jazz dalam Memelihara Perdamaian Dunia
  • Woody Allen Ingin Kembali Sutradarai Donald Trump dalam Film
  • Kluivert Kecewa Indonesia Batal Hadapi Kuwait di FIFA Matchday
  • Mauro Ziljstra Ikuti Latihan Perdana Timnas Senior di Surabaya
  • Polisi Amankan Enam Penghasut Kerusuhan Jakarta

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2025 ·Triger.id. All Right Reserved.