Jakarta (Trigger.id) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menetapkan masa transisi selama satu bulan untuk penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen terhadap barang mewah. Masa transisi ini berlangsung dari 1 hingga 31 Januari 2025, sebelum tarif tersebut berlaku penuh pada 1 Februari 2025. "Secara prinsip, kami memberikan waktu … [Selengkapnya ...] about DJP Beri Masa Transisi Penerapan PPN 12 Persen Barang dan Jasa Mewah