

Penyelenggaraan haji tahun 2024, banyak mendapat sorotan dari berbagai penjuru dunia. Topik hangat yang banyak dibahas adalah seputar banyaknya kematian yang menimpa jamaah haji (JH) ilegal, khususnya dari Mesir. Meski demikian ada beberapa negara lainnya yang terlibat, termasuk Indonesia. Problemnya terkait status persyaratan haji yang tidak mematuhi asas legalitas pemerintah Arab Saudi.
Mengutip data Statista, Arab Saudi dapat meraup sedikitnya $12 miliar, pada penyelenggaraan haji tahun ini.Jumlah itu setara dengan tujuh persen produk domestik bruto (PDB) negara tersebut (Research Gate, 2024). Kalau kita bandingkan dengan kondisi Indonesia, dana yang diperoleh Negara Minyak tersebut, bisa dibilang cukup mencengangkan. Sejak tahun 2022 hingga 2024, anggaran pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) telah menyedot anggaran sebesar Rp.71,8 triliun($4,6 miliar).Artinya dengan sekali penyelenggaraan haji , Arab Saudi mampu membiayai pembangunan kota yang setara dengan tiga IKN sekaligus.
Penyelenggaraan haji mampu menggerakkan roda ekonomi negara di kawasan Timur Tengah itu di berbagai sektor. Misalnya sektor transportasi, perawatan kesehatan, retail, konstruksi, infrastruktur, konsumsi, dan aspek support services. Momen tersebut, bisa membuka peluang bagi sedikitnya 350 ribu pekerja. Visi pemerintahan negeri yang dipimpin Raja Salman itu, melakukan diversifikasi ketergantungan negaranya terhadap minyak. Proyeksinya mampu meningkatkan jumlah kedatangan “wisatawan religi”, baik haji ataupun umrah hingga 30 juta jamaah pada tahun 2030. Dari proyek bisnis perhelatan haji, mereka memprediksi dapat meraup dana hingga $350 miliar pada tahun 2032.
Dari tahun ke tahun, biaya yang dikeluarkan oleh setiap orang untuk menunaikan ibadah haji cenderung meningkat. Kisarannya antara $3.000 hingga $10.000, tergantung dari negara asal JH. Sebagai bahan komparasi, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) reguler Indonesia meningkat menjadi Rp.93,4 juta. Sebesar Rp.56.046.172 (60 persen), dibayar langsung oleh JH. Sisanya sebanyakRp.37.364.114, dibayarkan dari nilai manfaat dana pengembangan keuangan haji. Di sisi lain, BIPIH khusus Indonesia, mencapai minimal $8.000 (setara dengan Rp.123.491.600).
Tahun lalu, Arab Saudi menerima sebanyak 1,8 juta JH. Kini telah meningkat menjadi1,83 jutaJH. Masing-masing negara telah ditentukan kuotanya. Indonesia masih menduduki peringkat pertama dengan kuota sebanyak 241 ribu JH. Selanjutnya berturut-turut Pakistan (179.210), India (175.025), Bangladesh 127.198, Nigeria (95.000), Iran (87.550), Turki (79.000), Mesir (78.000), Aljazair (41.300), Sudan (32.000), dan negara-negara lainnya dalam jumlah yang relatif kecil. JH asal Arab Saudi sendiri, diperkirakan mencapai lebih dari 203 ribu.
Legalitas haji
Tampaknya hukum ekonomi telah merambah pada sektor penyelenggaraan haji. Peluang meraup untung besar, telah dimanfaatkan biro perjalanan haji dari beberapa negara, dengan mengirimkan JH-nya secara ilegal. Celakanya lagi, rata-rata kurang memperhitungkan risiko dan tantangan yang harus dihadapi. Utamanya menyangkut paparan panas ekstrem yang rata-rata mencapai 47 derajat Celsius. Bahkan puncaknya sempat menyentuh hingga 51,8 derajat Celsius.
Diperkirakan ada sebanyak 400 ribu orang dari seluruh dunia yang mencoba menunaikan ibadah haji, tanpa disertai dokumen resmi alias ilegal. Belum diketahui dengan pasti, berapa jumlah JH ilegal asal Indonesia. Mereka “diberangkatkan” menggunakan visa non-haji. Disinyalir sedikitnya mencapai 700 orang. Meningkatnya jumlah haji ilegal dari seluruh dunia, bisa dipandang sebagai sisi kegagalan prosedur keimigrasian dan keamanan Arab Saudi.
Meski Arab Saudi dapat menambah pundi-pundi dolar dari penyelenggaraan haji, namun dari sisi lain memicu persoalan “baru”. Aspek legalitas yang berdampak pada peningkatan morbiditas dan mortalitas JH, kini menjadi topik berita dari seluruh dunia. Sebanyak 83 persen dari 1.301 JH yang wafat, adalah JH ilegal. Mayoritas berasal dari Mesir. Angka itu merupakan penghitungan sementara hingga tanggal 23 Juni 2024 yang disampaikan Menteri Kesehatan Arab Saudi. Masalah legalitas haji, berbuntut panjang. Dampaknya sedikitnya izin dari 16 biro perjalanan haji Mesir telah dicabut. Selanjutnya akan diproses secara hukum. Pasalnya biro perjalanan itu mengeluarkan visa, tanpa memberikan layanan yang memadai terhadap JH-nya. Buruknya manajemen layanan haji (ilegal), mengakibatkan terbatasnya akses JH mereka terhadap berbagai sarana. Terutama dalam memperoleh fasilitas kedaruratan medis dan perlindungan terhadap paparan panas ekstrem. Masalah serupa juga dialami Tunisia. Akibatnya menteri agama negara di pantai Mediterania Afrika Utara itu, langsung dipecat oleh Presidennya. Negara lainnya yaitu Yordania, mencatat sedikitnya 99 JH ilegal yang wafat. Konsekuensinya berakibat pada persoalan hukum. Jaksa penuntut umum negara yang dipimpin Raja Abdullah itu, telah memulai penyelidikan terhadap jalur haji ilegal mereka.
Pemanasan global dan tantangan haji
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengingatkan, bahwa perubahan iklim merupakan ancaman terbesar kesehatan global pada abad ke-21. Itu bisa dalam bentuk kelangkaan air, kekurangan sumber makanan, peningkatan terjadinya banjir, dan panas ekstrem. Dalam satu abad terakhir ini, suhu permukaan global telah meningkat antara 0,60C hingga 0,90C.Risiko heatstress yang membahayakan jiwa akan meningkat, bila kondisi lingkungan dalam keadaan panas dan lembap. Mekanisme evaporasi tubuh, menjadi terhambat karenanya. Apalagi bila tidak ada tempat bernaung/berteduh dan minimnya akses menuju tempat persediaan air. Beberapa faktor risiko yang memudahkan terjadinya heatstress adalah usia (terutama lansia), gangguan kognisi (contohnya “pikun”), dehidrasi, obesitas, diabetes, dan kurang tidur/istirahat. Berdasarkan riset, kenaikan suhu global sebesar 1,50C di atas era pra-industri, bisa meningkatkan risiko heatstress hingga lima kali lipat.
Mempertimbangkan sahnya secara fiqih, daya tampung JH terutama di Mina sebenarnya amat terbatas. Kapasitasnya hanya sekitar 1,4 juta JH saja. Akibatnya banyak tenda yang terisi melampaui kapasitasnya. Bahkan pada beberapa kasus, setiap JH hanya menempati ruang seluas 0,8 M2. Penggunaan toiletnya pun, harus mengantre hingga berjam-jam. Semua situasi itu berisiko memantik berbagai penyulit medis, terutama bagi JH lansia dan yang memiliki kondisi komorbid.
Kuota haji memang dilema. Bila ditingkatkan, mampu mengurangi lamanya antrean haji. Tetapi sebaliknya bisa berisiko memicu buruknya layanan, meningkatkan morbiditas, dan mortalitas JH.
—–o—–
*Penulis :
Staf pengajar senior di:
Divisi Alergi-Imunologi Klinik, Departemen/KSM Ilmu Penyakit Dalam FK Unair/RSUD Dr. Soetomo – Surabaya
Anggota Advisory Board Dengue Vaccine
Penulis buku:
* Serial Kajian COVID-19 (sebanyak tiga seri)
* Serba-serbi Obrolan Medis
Tinggalkan Balasan