Surabaya (Trigger,id) – Meskipun Kota Surabaya sudah masuk PPKM Level 1, namun Pemkot Surabaya tetap melarang kegiatan bagi-bagi takjil dan sahur on the road saat Ramadhan.
Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Cnhistijanto menjelaskan, Pemkot Surabaya telah mengeluarkan Surat Imbauan yang ditujukan kepada pengelola atau penanggungjawab tempat usaha menjelang bulan suci Ramadhan.
Surat Imbauan tersebut berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya n0mor 25 tahun 2014, tentang Tata Cara Penyelenggaraan Usaha Pariwisata dan Surat Edaran Wali Kota Surabaya nomor 443.2/5076/436.8.5/2022.
“Dari dasar peraturan tersebut maka seluruh pengellola atau penanggungjawab tempat usaha yang ada di kota Surabaya, harus mematuhinya selama bulan suci Ramadhan dan malam menjelang Idul Fitri,” jelas Eddy.
Selain itu, Eddy Christijanto juga menejlaskan tentang larangan bagi-bagi takjil dan sahur on the road, karena pandemi covid-19 masih belum dicabut. Eddy berharap, warga bersama dan tidak melakukan kegiatan bagi-bagi tajil di pingggir jalan dan sahur keliling atau sahur on the road.
“Kalau ingin sedekah dengan bagi-bagi takjil bisa langsung disalurkan ke pangti asuhan yang ke komunitas dan bukan di jalanan. Sehingga tidak mengganggu lalu lintas atau menimbulkan kerumunan,” terang Eddy.
Menurut Eddy Christijato, Satpol PP Pemkot Surabaya dibantu anggota BPBD ternasuk aparat di kecamatan akan melakukan pengawasan dan penegakan aturan tersebut. (ian)
Tinggalkan Balasan